Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (69)

Menggugat Pembagian Peran Publik-Domestik

KAMIS, 12 MEI 2016 | 09:05 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PEMBAGIAN peran publik dan domestik berdasarkan jenis kelamin banyak dikritisi para pakar, tidak terkecuali di antaranya pakar muslim. Perbedaan dan dikotomi peran ini mulai muncul ketika disadari bahwa pembagian kerja secara seksual ternya­ta banyak merugikan perem­puan dan menguntungkan laki-laki. Kalau da­lam masyarakat tradisional dikenal pembagian kerja secara seksual, laki-laki sebagai pemburu (hunter) dan perempuan sebagai pengasuh (nur­turer), maka hal yang sama masih juga dijumpai dalam masyarakat modern. Perempuan merasa disudutkan di ruang domestik, dengan tanggung jawab mengurus segenap urusan internal rumah tangga, termasuk mengasuh dan mendidik anak. Sedangkan laki-laki bebas menikmati udara se­gar di ruang publik, tanpa harus terdekonsentrasi oleh urusan reproduksi. Wilayah publik seakan-akan domain kaum laki-laki. Jika perempuan ber­maksud mendekati wilayah ini maka mereka har­us bersedia menanggung berbagai syarat, cost, dan resiko.

Akibat dikotomi ini muncul konsep beban gan­da (double burden) bagi perempuan. Dari satu segi dituntut untuk mengurus secara langsung urusan kerumahtanggaan, tetapi di segi lain ditantang untuk memerankan beberapa peran tertentu yang masuk di wilayah publik. Aktifnya perempaun di dunia publik didorong oleh ber­bagai alasan, antara lain untuk menghilangkan ketergantungan kepada suami di samping me­ringankan beban ekonomi keluarga.

Salahsatu kerugian yang dialami kaum perem­puan dengan dikotomi pembagian peran ini ialah terbatasnya ruang dan waktu bagi perempuan un­tuk mengakses pekerjaan atau dunia usaha. Pa­dahal, bekerja adalah salahsatu hak asasi manu­sia yang sangat mendasar. Dilihat dari berbagai sudut, seseorang yang tidak bekerja, entah laki-laki atau perempuan, apapun alasannya, seolah-olah dianggap cacat atau beban sosial. Berbagai asumsi negatif bisa muncul terhadap orang-orang yang tidak bekerja. Dalam berbagai penelitian juga membuktikan bahwa secara psikologis ses­eorang dalam usia proktif akan mengalami inveri­ority comlex syndrome, kehilangan rasa percaya diri; dan dari sudut agama, orang yang tidak be­ramal dianggap tidak sempurna keimanannya, karena hampir setiap perintah beriman dibarengi perintah beramal.


Ketika indikator pekerjaan diukur berdasar­kan nilai produktifitas, dan produktifitas di­tafsirkan berdasarkan incame materi, maka dampaknya antara lain, setiap orang yang tidak menghasilkan nilai tambah (value added) maka dianggap tidak bekerja. Seberat apapun peker­jaan seorang ibu rumah tangga di sektor do­mestik, ia tidak dianggap bekerja dalam pers­pektif masyarakat kapitalis.

Perempuan yang bekerja dalam dunia pub­lik, masih dibedakan dengan dua istilah, yaitu perempuan bekerja dan perempuan karier atau lebih popular dengan wanita karier. Yang perta­ma ditujukan kepada perempuan yang bekerja di sektor informal sebagai buruh atau semacam­nya, tidak mempunyai hak-hak inisiatif lebih be­sar dan semuanya ditentukan oleh para pemi­lik modal, termasuk di sini para pekerja seks. Yang kedua diperuntukkan kepada perempuan yang memiliki profesionalisme dan hak-hak ini­siatif lebih luas. Ironisnya, polarisasi seperti ini tidak pernah diberlakukan bagi laki-laki. Da­lam lingkungan kerja, promosi karier seorang perempuan selain harus memenuhi persyara­tan formal sebagaimana ketentuan yang ber­laku, juga tersirat satu syarat inplisit, yaitu yang bersangkutan "direlakan" oleh kaum laki-laki di lingkungannya, baik di lingkungan unit kerjanya maupun di lingkungan keluarganya, khususnya oleh suaminya. Al-Qur'an dan hadis lebih awal tampil menggugat warisan peran ini dengan memberi kesempatan kaum perempuan untuk memilih peran dalam sektor mana saja, tanpa membedakan publik atau domestik. (Lihat se­jumlah artikel terdahulu). ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya