Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (69)

Menggugat Pembagian Peran Publik-Domestik

KAMIS, 12 MEI 2016 | 09:05 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PEMBAGIAN peran publik dan domestik berdasarkan jenis kelamin banyak dikritisi para pakar, tidak terkecuali di antaranya pakar muslim. Perbedaan dan dikotomi peran ini mulai muncul ketika disadari bahwa pembagian kerja secara seksual ternya­ta banyak merugikan perem­puan dan menguntungkan laki-laki. Kalau da­lam masyarakat tradisional dikenal pembagian kerja secara seksual, laki-laki sebagai pemburu (hunter) dan perempuan sebagai pengasuh (nur­turer), maka hal yang sama masih juga dijumpai dalam masyarakat modern. Perempuan merasa disudutkan di ruang domestik, dengan tanggung jawab mengurus segenap urusan internal rumah tangga, termasuk mengasuh dan mendidik anak. Sedangkan laki-laki bebas menikmati udara se­gar di ruang publik, tanpa harus terdekonsentrasi oleh urusan reproduksi. Wilayah publik seakan-akan domain kaum laki-laki. Jika perempuan ber­maksud mendekati wilayah ini maka mereka har­us bersedia menanggung berbagai syarat, cost, dan resiko.

Akibat dikotomi ini muncul konsep beban gan­da (double burden) bagi perempuan. Dari satu segi dituntut untuk mengurus secara langsung urusan kerumahtanggaan, tetapi di segi lain ditantang untuk memerankan beberapa peran tertentu yang masuk di wilayah publik. Aktifnya perempaun di dunia publik didorong oleh ber­bagai alasan, antara lain untuk menghilangkan ketergantungan kepada suami di samping me­ringankan beban ekonomi keluarga.

Salahsatu kerugian yang dialami kaum perem­puan dengan dikotomi pembagian peran ini ialah terbatasnya ruang dan waktu bagi perempuan un­tuk mengakses pekerjaan atau dunia usaha. Pa­dahal, bekerja adalah salahsatu hak asasi manu­sia yang sangat mendasar. Dilihat dari berbagai sudut, seseorang yang tidak bekerja, entah laki-laki atau perempuan, apapun alasannya, seolah-olah dianggap cacat atau beban sosial. Berbagai asumsi negatif bisa muncul terhadap orang-orang yang tidak bekerja. Dalam berbagai penelitian juga membuktikan bahwa secara psikologis ses­eorang dalam usia proktif akan mengalami inveri­ority comlex syndrome, kehilangan rasa percaya diri; dan dari sudut agama, orang yang tidak be­ramal dianggap tidak sempurna keimanannya, karena hampir setiap perintah beriman dibarengi perintah beramal.


Ketika indikator pekerjaan diukur berdasar­kan nilai produktifitas, dan produktifitas di­tafsirkan berdasarkan incame materi, maka dampaknya antara lain, setiap orang yang tidak menghasilkan nilai tambah (value added) maka dianggap tidak bekerja. Seberat apapun peker­jaan seorang ibu rumah tangga di sektor do­mestik, ia tidak dianggap bekerja dalam pers­pektif masyarakat kapitalis.

Perempuan yang bekerja dalam dunia pub­lik, masih dibedakan dengan dua istilah, yaitu perempuan bekerja dan perempuan karier atau lebih popular dengan wanita karier. Yang perta­ma ditujukan kepada perempuan yang bekerja di sektor informal sebagai buruh atau semacam­nya, tidak mempunyai hak-hak inisiatif lebih be­sar dan semuanya ditentukan oleh para pemi­lik modal, termasuk di sini para pekerja seks. Yang kedua diperuntukkan kepada perempuan yang memiliki profesionalisme dan hak-hak ini­siatif lebih luas. Ironisnya, polarisasi seperti ini tidak pernah diberlakukan bagi laki-laki. Da­lam lingkungan kerja, promosi karier seorang perempuan selain harus memenuhi persyara­tan formal sebagaimana ketentuan yang ber­laku, juga tersirat satu syarat inplisit, yaitu yang bersangkutan "direlakan" oleh kaum laki-laki di lingkungannya, baik di lingkungan unit kerjanya maupun di lingkungan keluarganya, khususnya oleh suaminya. Al-Qur'an dan hadis lebih awal tampil menggugat warisan peran ini dengan memberi kesempatan kaum perempuan untuk memilih peran dalam sektor mana saja, tanpa membedakan publik atau domestik. (Lihat se­jumlah artikel terdahulu). ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya