Megawati Soekarnoputri/net
. Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengatakan Presiden RI Joko Widodo menerima sarannya terkait tidak memasukkan moratorium perekrutan PNS bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
"Memang yang saya minta kepada Pak Jokowi untuk menjadi bagian dari janji kampanye. Alhamdulillah beliau menyetujui dan karenanya pada tanggal 5 Juli 2014 menandatangani di atas materai semacam "kontrak politik" yang disebut: Piagam Perjuangan Ki Hadjar Dewantara untuk para tenaga pendidikan Piagam Perjuangan Abdoel Moeloek untuk para tenaga kesehatan," ucap Megawati saat memberikan keynote speaker di FGD 'Mencari Solusi Rekruitmen Yang Adil Bagi Bidan PTT' di Jakarta, Senin (2/5).
Untuk kesejahteraan bidan desa yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), Megawati memberikan tujuh sarat untuk bisa menjadi bahan pertimbangan.
Pertama, pertimbangkan masa pengabdian para bidan desa, bukan hanya pertimbangan bagi para bidannya, tapi faktor psikologis, hubungan emosional dan kedekatan dengan masyarakat yang dibangun bertahun-tahun di desa.
Kadua, alasan pertimbangan anggaran membebani APBN, menurut dia kurang relevan. Selama ini gaji bagi Bidan PTT Pusat sudah dialokasikan dari APBN dan di APBN 2016 sudah memperlihatkan postur anggaran skema gaji yang menurut dia sudah sesuai dengan mereka yang berstatus PNS. PNS golongan 2 C, gaji pokoknya adalah Rp 1,8 juta.
Ketiga, alasan bahwa bidan PTT Pusat harus menjadi CPNS Daerah yang digaji dari APBD dan agar didayagunakan di daerah menurut dia alasan ini sebaiknya ditinjau ulang.
"Argumentasi saya sebagai berikut, saya pernah menjadi anggota DPR, saya cukup paham mekanisme pembahasan anggaran. Jika menjadi PNS Daerah, anggaran sebenarnya tetap dari APBN dengan mekanisme transfer daerah untuk Belanja Pegawai, Dana Alokasi Umum (DAU)," papar Megawati.
Keempat, jika menjadi PNS Daerah, mohon dipertimbangkan "arus otonomi daerah". Menurut dia, justru para bidan PTT dengan SK Pusat harus dipertahankan menjadi "Pegawai Pemerintah Pusat", sehingga ada jaminan Program Kesehatan dari Pemerintah Pusat tetap bisa dijalankan tanpa terkait dengan suasana kondisi Pilkada.
"Saya kira hal itu sudah berjalan selama ini. Para Bidan Desa tetap menjalankan program-program pelayanan kesehatan, siapapun dan dari partai mana pun kepala daerah berasal," ungkapnya.
Kelima, jika menjadi PNS Daerah agar Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab didayagunakan di daerah, menurut dia argumentasi ini juga tidak relevan. Selama ini para bidan desa memang adanya di daerah.
Keenam, pendayagunaan yang harus dilakukan Pemerintah Daerah, menurut dia justru harus didorong juga oleh Pemerintah Pusat, yaitu adanya pembagian tanggung jawab misalnya jika bicara anggaran ada tambahan insentif dari APBD untuk bidan-bidan di daerah-daerah yang medannya berat, pengembangan kompetensi, perlindungan keamanan dalam menjalankan tugas, terutama di daerah pedalaman dan terpencil.
Ketujuh, menurut dia jumlah bidan desa harus ditambah sesuai luas wilayah dan jumlah penduduk, pada porsi ini maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan. Namun, yang sudah SK Pemerintah Pusat, atas dasar pertimbangan integrasi program Pusat Daerah, dia menyarankan agar bidan desa tetap sebagai PNS Pusat. Buatlah surat edaran ke Pemerintah Daerah agar mereka ditugaskan di desa yang membutuhkan tenaga bidan dan tidak dimutasi hanya karena kepentingan politik lokal lima tahunan.
"Demikian beberapa saran yang dapat saya sampaikan, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, khususnya para menteri terkait. Kita berjuang bersama untuk lahirnya kebijakan-kebijakan yang adil dan berguna bagi rakyat," demikian Megawati, yang juga Pelindung Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ini.
[rus]