Berita

PILKADA SERENTAK 2017

KPU: Kepengurusan Parpol Sudah Jelas Sebulan Sebelum Pendaftaran

SELASA, 19 APRIL 2016 | 10:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin kepengurusan partai politik peserta pemilihan sudah jelas dan tidak berubah-ubah paling lambat sebulan sebelum masa pendaftaran pasangan calon.

Demikian disampaikan Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay dalam forum uji publik rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2017, Senin (18/4).

Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3), draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU 9/2015 tentang Pencalonan, yang berbunyi: KPU meminta salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik tingkat pusat paling lambat sebulan sebelum masa pendaftaran pasangan calon.


"Pada intinya dalam draf ini kami mengatur agar sejak awal, kepengurusan partai politik itu sudah jelas, dan tidak berubah-ubah sampai pendaftaran selesai. Karena kemarin (Pilkada 2015) kami menerima pendaftaran, ini pengurus partai politiknya, kemudian pada hari berikutnya mendaftar lagi, ini pengurus yang lain," kata Hadar.

Ketentuan tersebut disusun karena pada Pilkada 2015 lalu, KPU cukup kerepotan dengan kepengurusan parpol peserta pemilihan yang beberapa kali mengalami perubahan.

"Dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang baru kami tetapkan, PKPU 3/2016, pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 19, 20, dan 21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan-kepengurusan ini bisa diset betul jauh-jauh hari, dan tidak mengalami perubahan-perubahan, karena pengalaman kemarin kami cukup kerepotan," terang Hadar. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya