Berita

misbakhun/net

Ini Tujuh Catatan Penting Misbakhun Dalam Revisi UU KPK

SENIN, 18 APRIL 2016 | 14:06 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Revisi terbatas UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) wajib dilaksanakan dengan arahan menghasilkan kepemimpinan politik lokal yang kuat dan efektif, mewujudkan demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR, M. Misbakhun. Dan tas dasar itulah, Misbakhun menekankan tujuh catatan penting revisi UU Pilkada.

Pertama, menghadirkan regulasi yang kredibel. Regulasi yang kredibel, dalam arti memenuhi kepentingan substantif, menjangkau segala aspek yang dibutuhkan, memiliki makna tafsir tunggal, dan konsisten, akan memberi sandaran yang kuat dalam menuntun perilaku penyelenggara pemilu.


"Konflik-konflik yang bersumber dari regulasi juga dapat ditekan sedemikian rupa sehingga atas berbagai persoalan yang muncul dalam pemilu dapat diselesaikan oleh regulasi yang ada," kata Misbakhun, beberapa saat lalu (Senin, 18/4).

Kedua, menghasilkan penyelenggara yang profesional dan berintegritas. Menurut Politikus Golkar itu, kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas, adalah penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan profesional. Penyelenggara dituntut memiliki kesadaran yang penuh untuk tunduk kepada prinsip hukum dan etika secara sekaligus dalam penyelenggaraan pemilihan.

Ketiga, melaksanakan proses elektoral yang murah. Hal ini penting karena salah satu tujuan pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak adalah efisiensi anggaran. Karena itu, harus ada komitmen dari semua pihak agar setiap tahapan dalam pemilihan didesain secara murah.

Keempat, memunculkan partai politik yang responsif. Menurutnya, partai politik sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung mau tidak mau harus senantiasa menyesuaikan diri dengan dinamika aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

"Hanya partai politik yang mampu berperilaku adaptiflah yang akan mampu terus berperan dalam kehidupan politik," ucap Misbakhun dari dapil Jawa Timur II itu.

Kelima, melahirkan kandidat yang mumpuni dan aspiratif. Dalam hal ini, dalam merekrut calon kepala/wakil kepala daerah, parpol harus benar-benar mempertimbangkan kandidat yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas. Jadi bukan semata-mata karena kemampuan finansialnya sebagaimana kecenderungan yang ada saat ini.

"Fakta bahwa saat ini masyarakat makin cerdas, masyarakat hanya akan memilih figur kandidat yang sesuai aspirasi mereka, yaitu yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas. Memberi kesempatan yang setara dan seluas-luasnya kepada calon Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai BUMN, Anggota DPR, DPD dan DPRD,"  jelasnya.

Keenam, mewujudkan perilaku politik yang beradab. Bahwa, semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta, kandidat, pendukung, dan pemilih sedapat mungkin menghindari dan meminimalisir. Diharapkan kalau bisa revisi UU bisa menghilangkan praktek-praktek perilaku tidak terpuji dalam pemilihan yang selama ini membuat cacat dan konflik proses dan hasil pemilihan.

Ketujuh, revisi UU harus mengarahkan partisipasi yang rasional. Subatansi revisi harus bisa menyiapkan pemilih menjadi cerdas dalam membuat keputusan memilih, berdasarkan preferensi yang rasional, dengan akal sehat bukan karena sentimen primordial, imbalan uang atau materi apapun.

"Pemilih cerdas akan mendorong hanya yang berkualitas yang maju di pencalonan. Saya berharap, Perubahan Kedua Undang-Undang ini mampu menjadi jembatan bagi penyelenggaraan local governance yang demokratis dan efektif mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya