Berita

mahfud md/net

Politik

Mahfud MD: Banyak Cacat Draft Revisi UU Pilkada

JUMAT, 15 APRIL 2016 | 03:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD mengatakan draft revisi UU Pilkada Nomor 8/2015 semakin jauh dari tujuan akhir Pilkada yaitu menyejahterakan rakyat. Dia menilai masih banyak cacat yang dikandung dalam draft revisi yang ada saat ini. Selain soal ide besar ke mana arah penyelenggaraan Pilkada, ada juga sejumlah persoalan hukum.

"Kran bagi calon perseorangan bukan deparpolisasi. Parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi," kata Mahfud dalam seminar tentang RUU Pilkada yang digelar oleh Fraksi Nasdem DPR RI, Kamis (14/4), seperti dalam rilis humas Fraksi Nasdem.

Mahfud menegaskan soal besarnya persentase dukungan untuk calon perorangan adalah pilihan politik hukum pembuat Undang-undang. Yang terpenting menurutnya adalah partisipasi masyarakat semakin tinggi. Dia mengingatkan bahwa soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah soal administratif dan tidak boleh membelenggu hak konstitusional rakyat.


Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dia juga merincikan beberapa persoalan hukum dalam draft revisi UU Pilkada yang saat ini beredar. Terhadap wacana calon tunggal dia bersepakat dengan Menkumham Yasonna Laoly.

"Dukungan untuk satu pasangan calon yang diberikan parpol atau gabungan parlol tidak boleh melebihi jumlah parpol yang menguasai separuh dari seluruh kursi yang ada di DPRD," ujarnya.

Dia juga mengkritik draft revisi UU Pilkada terkait peradilan Pilkada yang menurutnya tidak cukup tegas memberikan kewenangan. Dia mengatakan di beberapa negara, peradilan khusus bisa dilakukan oleh lembaga di luar MA ataupun MK.

"Kita bisa menyerahkan peradilan itu kepada lembaga quasi peradilan seperti Bawaslu, asalkan diberi kewenangan yang tegas oleh UU," tegasnya.

Mahfud juga mencermati sejumlah pasal teknis yang menurutnya akan menjadi masalah jika tidak diperbaiki. Misalnya soal syarat "tidak sedang menjalani hukuman pidana" untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia mengusulkan untuk mempertegas dengan tambahan "tidak sedang menjalani hukuman bersyarat atau pelepasan bersyarat".

Gurubesar Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini juga mencermati soal pencabutan hak politik "dari pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon". Menurutnya harus jelas makna "wilayah hukum" agar tidak ada problem administratif yang berujung menurunkan kualitas Pilkada. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya