nasaruddin umar:net
nasaruddin umar:net
MESKIPUN tidak medapatkan porsi sama dengan kaum laki-laki pada masa awal Islam (proto Islamic law), tetapi perempuan seÂlalu berada di dalam posiÂsi dipertanggungjawabkan oleh kaum laki-laki. Sebagai anak, ia dipertanggungjawabkan oleh ayahnya. SeÂbagai cucu ia dipertanggungjawabkan oleh kakeknya. Sebagai saudara dipertanggungjawabkan oleh saudara laki-lakÂinya, baik sebagai adik maupun sebagai kakak. Sebagai isteri dipertanggungjawabkan oleh suaminya. Semua hak laki-laki sesungguhnya juga adalah hak perempuan. Pembagian porÂsi perempuan dalam hak waris lebih merupaÂkan bonus khusus. Meskipun perempuan tidak mendapatkan bagian waris, kaum perempuan selalu tidak pernah berada dalam kesulitan karenakapan pun perempuan selalu ada laki-laki di sampingnya.
Dalam konteks masyarakat modern, struktur masyarakat dunia Islam ikut serta mengalami perubahan. Extended family sekarang berubah menjadi nuclear family. Kepemilikan proverty secara kolektif menjadi kepemilikan privat. PoÂsisi social kaum laki-laki sekarang juga tidak lagi bisa disamakan dengan zaman dahulu kala yang berstruktur masyarakat qabilah. Kini masyarakat dunia Islam menjadi masyarakat yang hidup dalam nation state yang hak-hak keperdataannya diatur di dalam hukum nasionÂal. Setiap hukum nasional dalam dunia Islam tidak selamanya mengikuti hukum fikih, tetapi tunduk di dalam hukum nasional. Memang huÂkum nasional dianggap tidak bertentangan denÂgan hukum Islam atau sejalan dengan hukum-hukum Islam, tetapi dalam kenyataannya ada klausul tertentu yang tidak simetris dengan hukum kewarisan yang pernah berkembang dalam proto Islamic law. Persoalan hukum waris Islam lebih banyak diselesaikan melalui ijtihad atau negosiasi hakim dengan para pihak yang berperkara.
Poin yang amat penting di sini ialah Islam memberikan pengakuan hak waris kepada perempuan. Soal porsi yang diperoleh adalah persoalan lain. Pemberian hak waris kepada perempuan, seperti halnya nanti pada pembeÂrian hak untuk menjadi saksi, bagian dari teroÂbosan besar Islam untuk mentransformasikan masyarakat dari pola hidup qabiliyyah yang mengandalkan ikatan primordialisme kesukuan yang sempit ('ashabiyyah) kepada masyarakat yang berpola hidup ummah, suatu pola hidup masyarakat baru yang mengandalkan ikatan nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Pola hidup ummah adalah pola hidup yang lebih mendunia (cosmopolitan) dan lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25