Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (55)

Bagaimana Memahami Konsep Kewarisan 1:2? (Bagian Kedua)

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 09:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MESKIPUN tidak medapatkan porsi sama dengan kaum laki-laki pada masa awal Islam (proto Islamic law), tetapi perempuan se­lalu berada di dalam posi­si dipertanggungjawabkan oleh kaum laki-laki. Sebagai anak, ia dipertanggungjawabkan oleh ayahnya. Se­bagai cucu ia dipertanggungjawabkan oleh kakeknya. Sebagai saudara dipertanggungjawabkan oleh saudara laki-lak­inya, baik sebagai adik maupun sebagai kakak. Sebagai isteri dipertanggungjawabkan oleh suaminya. Semua hak laki-laki sesungguhnya juga adalah hak perempuan. Pembagian por­si perempuan dalam hak waris lebih merupa­kan bonus khusus. Meskipun perempuan tidak mendapatkan bagian waris, kaum perempuan selalu tidak pernah berada dalam kesulitan karenakapan pun perempuan selalu ada laki-laki di sampingnya.

Dalam konteks masyarakat modern, struktur masyarakat dunia Islam ikut serta mengalami perubahan. Extended family sekarang berubah menjadi nuclear family. Kepemilikan proverty secara kolektif menjadi kepemilikan privat. Po­sisi social kaum laki-laki sekarang juga tidak lagi bisa disamakan dengan zaman dahulu kala yang berstruktur masyarakat qabilah. Kini masyarakat dunia Islam menjadi masyarakat yang hidup dalam nation state yang hak-hak keperdataannya diatur di dalam hukum nasion­al. Setiap hukum nasional dalam dunia Islam tidak selamanya mengikuti hukum fikih, tetapi tunduk di dalam hukum nasional. Memang hu­kum nasional dianggap tidak bertentangan den­gan hukum Islam atau sejalan dengan hukum-hukum Islam, tetapi dalam kenyataannya ada klausul tertentu yang tidak simetris dengan hukum kewarisan yang pernah berkembang dalam proto Islamic law. Persoalan hukum waris Islam lebih banyak diselesaikan melalui ijtihad atau negosiasi hakim dengan para pihak yang berperkara.

Poin yang amat penting di sini ialah Islam memberikan pengakuan hak waris kepada perempuan. Soal porsi yang diperoleh adalah persoalan lain. Pemberian hak waris kepada perempuan, seperti halnya nanti pada pembe­rian hak untuk menjadi saksi, bagian dari tero­bosan besar Islam untuk mentransformasikan masyarakat dari pola hidup qabiliyyah yang mengandalkan ikatan primordialisme kesukuan yang sempit ('ashabiyyah) kepada masyarakat yang berpola hidup ummah, suatu pola hidup masyarakat baru yang mengandalkan ikatan nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Pola hidup ummah adalah pola hidup yang lebih mendunia (cosmopolitan) dan lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.


Dalam pola hidup qabiliyyah, promosi karier hanya bergulir kepada laki-laki. Yang berhak menjadi pemimpin kabilah syarat utamanya harus laki-laki. Kaum perempuan tidak boleh mimpi menjadi pemimpin kabilah atau pemimpin suku. Kepemimpinan dalan dunia publik seba­gai dunia laki-laki, sesungguhnya juga berlaku di dalam masyarakat bagian utara belahan dun­ia. Itulah sebabnya mengapa perempuan ber­peran sebagai ibu rumah tangga (motherhood/ mother=penjaga, hood=kemah) yang berperan hanya di dunia domestik.

Dalam tradisi panjang masyarakat Yunani sudah lama dikenal memberikan peran publik itu kepada laki-laki, seperti pemburu (hunter) dan peran domestik kepada perempuan, sep­erti peramu, pengasuh (gatherer). Jadi jelas, Is­lamlah yang paling pertama memperkenalkan konsep masyarakat ummah, yang sekarang ini lebih populer dengan "masyarakat madani". Perkembangan lebih lanjut, pola masyarakat ummah lebih maju lagi denganmemberi pelu­ang kebebasan individu lebih luas sebagaima­na tergambar di dalam masyarakat demokrasi. Adalah logis jika setiap perubahan system dan struktur masyarakat ummah diikuti oleh peruba­han konsep hukum kewarisan. Apapun naman­ya konsep itu yang penting prinsip al-'adalah dan al-amanah sebagai maqashid al-syari'ah hukum waris tetap terwujud di dalamnya. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya