Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (55)

Bagaimana Memahami Konsep Kewarisan 1:2? (Bagian Kedua)

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 09:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MESKIPUN tidak medapatkan porsi sama dengan kaum laki-laki pada masa awal Islam (proto Islamic law), tetapi perempuan se­lalu berada di dalam posi­si dipertanggungjawabkan oleh kaum laki-laki. Sebagai anak, ia dipertanggungjawabkan oleh ayahnya. Se­bagai cucu ia dipertanggungjawabkan oleh kakeknya. Sebagai saudara dipertanggungjawabkan oleh saudara laki-lak­inya, baik sebagai adik maupun sebagai kakak. Sebagai isteri dipertanggungjawabkan oleh suaminya. Semua hak laki-laki sesungguhnya juga adalah hak perempuan. Pembagian por­si perempuan dalam hak waris lebih merupa­kan bonus khusus. Meskipun perempuan tidak mendapatkan bagian waris, kaum perempuan selalu tidak pernah berada dalam kesulitan karenakapan pun perempuan selalu ada laki-laki di sampingnya.

Dalam konteks masyarakat modern, struktur masyarakat dunia Islam ikut serta mengalami perubahan. Extended family sekarang berubah menjadi nuclear family. Kepemilikan proverty secara kolektif menjadi kepemilikan privat. Po­sisi social kaum laki-laki sekarang juga tidak lagi bisa disamakan dengan zaman dahulu kala yang berstruktur masyarakat qabilah. Kini masyarakat dunia Islam menjadi masyarakat yang hidup dalam nation state yang hak-hak keperdataannya diatur di dalam hukum nasion­al. Setiap hukum nasional dalam dunia Islam tidak selamanya mengikuti hukum fikih, tetapi tunduk di dalam hukum nasional. Memang hu­kum nasional dianggap tidak bertentangan den­gan hukum Islam atau sejalan dengan hukum-hukum Islam, tetapi dalam kenyataannya ada klausul tertentu yang tidak simetris dengan hukum kewarisan yang pernah berkembang dalam proto Islamic law. Persoalan hukum waris Islam lebih banyak diselesaikan melalui ijtihad atau negosiasi hakim dengan para pihak yang berperkara.

Poin yang amat penting di sini ialah Islam memberikan pengakuan hak waris kepada perempuan. Soal porsi yang diperoleh adalah persoalan lain. Pemberian hak waris kepada perempuan, seperti halnya nanti pada pembe­rian hak untuk menjadi saksi, bagian dari tero­bosan besar Islam untuk mentransformasikan masyarakat dari pola hidup qabiliyyah yang mengandalkan ikatan primordialisme kesukuan yang sempit ('ashabiyyah) kepada masyarakat yang berpola hidup ummah, suatu pola hidup masyarakat baru yang mengandalkan ikatan nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Pola hidup ummah adalah pola hidup yang lebih mendunia (cosmopolitan) dan lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.


Dalam pola hidup qabiliyyah, promosi karier hanya bergulir kepada laki-laki. Yang berhak menjadi pemimpin kabilah syarat utamanya harus laki-laki. Kaum perempuan tidak boleh mimpi menjadi pemimpin kabilah atau pemimpin suku. Kepemimpinan dalan dunia publik seba­gai dunia laki-laki, sesungguhnya juga berlaku di dalam masyarakat bagian utara belahan dun­ia. Itulah sebabnya mengapa perempuan ber­peran sebagai ibu rumah tangga (motherhood/ mother=penjaga, hood=kemah) yang berperan hanya di dunia domestik.

Dalam tradisi panjang masyarakat Yunani sudah lama dikenal memberikan peran publik itu kepada laki-laki, seperti pemburu (hunter) dan peran domestik kepada perempuan, sep­erti peramu, pengasuh (gatherer). Jadi jelas, Is­lamlah yang paling pertama memperkenalkan konsep masyarakat ummah, yang sekarang ini lebih populer dengan "masyarakat madani". Perkembangan lebih lanjut, pola masyarakat ummah lebih maju lagi denganmemberi pelu­ang kebebasan individu lebih luas sebagaima­na tergambar di dalam masyarakat demokrasi. Adalah logis jika setiap perubahan system dan struktur masyarakat ummah diikuti oleh peruba­han konsep hukum kewarisan. Apapun naman­ya konsep itu yang penting prinsip al-'adalah dan al-amanah sebagai maqashid al-syari'ah hukum waris tetap terwujud di dalamnya. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya