Berita

Yasonna H Laoly/net

Politik

PPP Djan Faridz Ironis Lihat Menteri PDIP Yang Satu Ini

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 05:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz (Muktamar Jakarta), Humphrey Djemat kembali menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly melanggar UU karena telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai konflik kepengurusan PPP.

"Aneh menteri yang satu ini, tanpa malu-malu akui tidak mematuhi putusan MA karena kasus perdata," kata Humphrey, Kamis (14/4).

Beberapa waktu lalu, Yasonna mengakui, dia tidak bisa menjalankan putusan MA yang memenangkan kubu Djan Faridz. Yasonna beralasan, penyelesaian dualisme di PPP sebaiknya tidak diselesaikan melalui langkah hukum.


"Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum. Akan lebih baik masalah itu diselesaikan dengan kesepakatan. Ini bukan permasalahan perkara publik, ini perkara perdata. Perkara perdata itu yang paling pokok adalah perdamaian," kata Yasonna.

Menteri asal PDIP itu juga menyatakan bahwa keluarga besar PPP sudah islah (berdamai). Soal pengajuan kembali yang dilakukan oleh kubu Djan Faridz, hal tersebut saat ini menurut Yasonna bukan masalah lagi. Pasalnya, dia menyebutkan pihak yang mengajukan gugatan dari kubu Djan Faridz adalah Suryadharma Ali, dan saat ini Suryadharma Ali telah menyatakan bergabung.

Jelas Humphrey, penjelasannya Yasonna itu menyesatkan publik, karena dua pihak yang bertikai adalah kubu Djan Faridz dan kubu M. Romahurmuzy.

Dia menambahkan, kalau sudah ada kesepakatan islah antara kubu Djan dengan kubu Romi, pasti perkara di pengadilan sudah dicabut. Namun buktinya, ternyata sampai sekarang masih berlanjut. Saat ini, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah yang keempat.

"Jadi bagaimana bisa dikesampingkan putusan MA tersebut. Ngawur dan aneh ucapannya, padahal Menkumham dan katanya orang hukum yang terbaik di partainya (PDIP). Ironis sekali," tukas Humphrey. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya