Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (54)

Bagaimana Memahami Konsep Kewaarisan 1:2 ?

RABU, 13 APRIL 2016 | 09:07 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu pertanyaan sering mengusik pikiran orang ialah konsep kewarisan yang menetapkan bagian perempuan separoh dari bagian laki-laki, sebagaima­na disebutkan dalam ayat: Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: "Bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-mas­ingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapak (saja), maka ibu­nya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutang­nya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. al-Nisa’/4:11).

Sabab nuzul ayat ini berkenaan dengan Ja­bir ibn 'Abd Allah yang dibesuk Nabi bersama Abu Bakr ketika sedang sakit dan tidak sadar­kan diri. Nabi meminta air lalu mengambil air wudu kemudian memercikkan air kepadanya kemudian ia sadarkan diri. Setelah itu Jabir ber­tanya kepada Nabi prihal hartanya, maka tu­runlah ayat ini.

Dalam masyarakat modern konsep kewarisan laki-laki 1:2 dengan perempuan, sulit dimengerti. Mungkin karena itu maka pemikir modern sering menggagas konsep reaktualisasi pemikiran ho­kum Islam, seperti yang pernah didengungkan oleh Prof. Munawir Syazali ketika menjabat men­teri Agama. Ia mencoba mereformulasi hokum kewarisan yang dinilainya sudah unapdating seh­ingga perlu direaktualisasi. Ia sering mencontoh­kan anak laki-lakinya yang menghabiskan ban­yak biaya untuk studi ke luar negeri, sementara anak perempuannya yang lahir belakangan, yang masih memerlukan banyak biaya. Ia mengang­gap tidak adil jika anak laki-lakinya yang sudah menghabiskan biaya besar dan kini sudah bek­erja diberikan bagian waris dua kali lipat dari anak perempuannya yang masih kecil dan belum bek­erja. Ia menggagas sebuah konsep yang mem­berikan porsi lebih besar kepada anak perem­puan ketimbang anak laki-laki. Ia sering merujuk kepada konsep maqashid al-syari'ah yang pernah digagas seorang ulama besar, Al-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat.


Gagasan Pak Munawir menuai kontroversi kar­ena mungkin tidak utuh memperkenalkan konteks sabab nuzul ayat di atas. Kondisi masyarakat keti­ka ayat tersebut turun kaum perempuan tidak per­nah mendapatkan harta warisan dari manapun, termasuk dari lingkungan keluarga paling dekat­nya, seperti ayah, suami, anak atau saudara la­ki-lakinya. Bahkan perempuan berfungsi sebagai "harta warisan" terhadap anak tiri laki-lakinya ka­lau suaminya meninggal. Jangankan anak perem­puan, anak laki-laki yang belum akil-balig atau yang sudah uzur (tua bangka) tidak juga berhak mendapatkan harta warisan, karena konsep ke­warisan dalam masyarakat Arab ketika itu terkait dengan konsep kepemilikan harta dalam sistem masyarakat qabiliyyah (tribal society), yang mir­ip dengan extended family. Konsep kepemilikan harta terkait dengan konsep pertahanan qabilah. Yang berhak mendapatkan harta ialah mereka yang dapat mengankat pedang untuk membela eksistensi dan kelangsungan hidup qabilah. Oleh karena itu, yang berhak untuk mendapatkan harta warisan hanya laki-laki yang kuat, sudah akil-balig dan belum uzur.  (Bersambung)

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya