Berita

Cathy Sharon:net

Blitz

Batal Cerai, Suami Cathy Manyun

SELASA, 12 APRIL 2016 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis Hakim menolak 19 bukti dan 2 saksi yang diaju­kan Eka. Bakal banding, Eka ngotot sering bertengkar dengan Cathy.
 
Sidang perceraian Cathy Sharon den­gan suaminya, Eka Kusuma telah sam­pai babak akhir. Ke­marin, mereka mend­engar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, gugatan cerai yang diajukan Eka ditolak. Tuduhan Eka kalau Cathy sering keluyuran malam, party, dan terlibat prostitusi online di­mentahkan.

Eka tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.15 WIB. Pria berkacamata ini terlihat didampingi kuasa hukum, ibu kandung dan seorang wanita misterius. "Ini ditemani sama ibu," ujar Eka singkat, ketika ditanya hadiri sidang putusan bersama siapa.


Bagaimana dengan wanita misterius yang mengenakan busana luaran warna putih serta berkacamata hitam itu? Wanita Idaman Lain (WIL) Eka?

"Itu keponakan. Namanya Debora. Dia saksi dari kita juga," bantah Fachry, pengacara Eka.

Ia juga membantah jika retaknya rumah tangga kliennya karena ada orang ketiga. "Kalau orang ketiga tidak menjadi masalah dari perceraian," imbuh Fachry.

Berbeda dengan Eka, Cathy berhalangan hadir. Belakangan diketahui, Cathy dan anaknya, Jacob Gabriel Kusuma kecapekan habis pulang berlibur dari Jepang.

Dari ruangan sidang, Majelis Hakim memutuskan Cathy masih bersatu dengan suaminya. Alasannya, gugatan Eka tidak kuat bukti.

"Setelah menimbang, maka Majelis Hakim menolak gugatan cerai yang di­layangkan oleh penggugat (Eka) terhadap tergugat (Cathy).. Tok Tok," kata Ketua Majelis Hakim seraya mengetukan palu persidangan.

Seketika terlihat, Eka yang mengena­kan kemeja motif batik lengan panjang warna biru itu grogi, sedikit manyun. Hal ini terlihat dari gerak-geriknya Eka yang menunduk dan berusaha menenangkan diri dengan menyatukan kedua tangannya di atas meja. "Gugatan memang ditolak sepenuhnya," ujar Fachri, pengacara Eka, usai sidang.

Disebutkan, Majelis Hakim menolak karena pihak Eka dan istri masih menjalin komunikasi. "Alasannya adalah menurut ketua Majelis Hakim, masih ada komu­nikasi," ucap Fachri.

Jelas saja Eka tidak puas dengan putu­san tersebut. Ia pun berencana mengaju­kan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu dekat.

"Kami nggak sepaham dengan kepu­tusan hakim."

Ditambahkan, meski secara hukum ditolak permohonan kliennya ditolak, se­cara agama Eka dan Cathy sudah cerai.

"Sekarang statusnya sebagai suami istri secara hukum. Secara agama mereka sudah cerai," cetus Fachri.

"Ada bukti lain. Tapi bukti baru akan kami ajukan lagi untuk menguatkan. Ka­lau bukti sudah jelas, yang pertengkaran terus-menerus," lanjut dia.

Adapun pihak Cathy berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah me­mutuskan permasalahan rumah tangga mereka dengan bijak.

"Kita terima kasih kepada majelis ha­kim yah atas keputusannya hari ini," ujar pengacara Cathy, Romy.

Pengacara Cathy yang lain, Hanifah Latif Nasution juga menuturkan jika hubungan Cathy dan Eka saat ini masih berstatus suami-istri. Meskipun pihak Eka tidak menerimanya.

"Secara hukum yah tidak resmi ber­cerai yah. Apa yang sudah diputuskan hakim berdasarkan hati nuraninya yah," tutur Latif.

Ditambahkan, kalau Majelis Hakim menolak 19 bukti dan 2 saksi yang mem­berikan kesaksiannya dalam persidangan, ketika penggugat membeberkan bukti gugatannya.

"Saksi juga pihak penggugat belum bisa membuktikan pertikaian Eka dan Cathy yah," tuturnya.

"Kita berharap ke depannya keluarga Cathy akan utuh kembali. Dan Eka juga masih memiliki hak dengan keluarg­anya," lanjut dia.

Sejak awal, Cathy memang terus berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya. Apalagi, ia juga tak pernah menginginkan perceraian itu.

"Kami berharap suaminya kembali lagi kepada keluarganya. Kan pihak kami ng­gak mau ada perceraian ya," cetus Latif.

Dalam persidangan sebelumnya, Cathy sempat menampik isu KDRT yang diteng­garai sebagai salah satu alasan gugatan ce­rai terjadi. "Sama sekali tidak ada. Suami saya adalah orang yang baik," ujarnya.

"Dia ayah panutan yang baik, sangat sayang kepada anak-anaknya," tambahnya.

Eka menggugat cerai Cathy persis dua bulan pasca melahirkan putri keduanya, Carla Kusuma. Bukan hanya publik, Cathy sendiri pun merasa kaget dengan keputusan suaminya tersebut.

"Saya sangat kaget (digugat cerai) karena belum ada omongan sama saya sama sekali," kata eks VJ MTV ini. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya