Berita

Amandemen UUD Dijamin Tak Akan Melebar Kemana-mana

SELASA, 12 APRIL 2016 | 04:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali mengatakan MPR sebagai Rumah Besar sering didatangi berbagai kalangan untuk memberikan masukan perlu tidaknya amandemen UUD.

Intinya, kata Zulkifli, ada dua pendapat. Ada yang setuju dan ada yang tak setuju amandemen dengan alasan masing-masing. Tapi, dari dua pendapat ini, ada pendapat di tengah-tengah. Bahwa dari 10 Fraksi di MPR, sembilan fraksi sepakat, haluan negara itu perlu. Termasuk Forum Rektor yang tiga bulan lalu melakukan studi juga menyatakan haluan negara perlu.

Tapi, karena menyangkut konstitusi, MPR harus hati-hati. Meski amanat amandemen ini bukan inisiatif dari MPR periode sekarang, melainkan rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 yang jelas-jelas menugaskan MPR periode 2014-2019 untuk melakukan penyempuraan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD.


Kata Zulkifli, memang ada kekekhawatiran berbagai kalangan kalau amandemen UUD dilaksanakan bisa melebar ke mana-mana atau ibarat membuka kotak Pandora. Kekekhawatir itu bisa jadi karena pengalaman membuktikan, amandemen yang terjadi 1999-2002 yang diistilah sekali dalam empat tahap itu melebar ke mana-mana.

"Untuk amandemen sekarang, itu tak akan terjadi," kata Zulkifli saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (11/4).

Karena, sudah dikunci oleh Pasal 37 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap usulan perubahan UUD diajukan secara tertulis, harus jelas pasal mana yang akan diubah, bunyinya apa, dan apa pula bunyi usulan perubahnya.

Jadi, menurut Zulkifli, kalau ada usulan perubahan pasal lain di luar dari pasal menyangkut haluan negara, harus dimulai dari awal lagi. "Butuh proses yang panjang," katanya.

Zulkifli kembali menegaskan, agar tidak ada konflik kepentingan dalam amandemen ini, hasil amandemen harus dilaksanakan oleh MPR periode berikutnya, 2019-2024. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya