Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (49)

Kabisyah binti Ma'an

JUMAT, 08 APRIL 2016 | 09:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM satu riwayat dise­butkan oleh Ibn Abbas ke­mudian dipublikasikan oleh Al-Syaibani, menceritakan sabab nuzul ayat Q.S. al- Nisa'/4:19: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari maskawin yang telah kamu berikan kepadanya, terkecua­li bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mer­eka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadi­kan padanya kebaikan yang banyak".

Peristiwanya ialah mengacu kepada tradisi bangsa Arab bahwa manakala seorang laki-laki meninggal maka walinya berhak untuk mewarisi isterinya. Apakah sang wali akan menikahinya, "memeliharanya" untuk laki-laki lain, bisa dijadi­kan mahar, atau hanya menjadikannya koleksi. Kondisi perempuan seperti ini amat tidak sejalan dengan perinsip kesetaraan gender, karena itulah ayat tersebut di atas diturunkan.

Dalam pandangan ayat di atas, perempuan adalah manusia yang memiliki hak dan kewa­jiban sebagaimana halnya laki-laki. Meskipun janda, perempuan tetap memiliki hak yang sama. Ia tidak boleh dipersamakan dengan harta benda atau materi tanpa jiwa. Jika dalam perjalanan hidup suatu keluarga tidak sejalan, per­ceraian merupakan jalan keluar tetapi harus betul-betul menjadi opsi terakhir. Dampak per­ceraian adalah sangat luar biasa. Jika terjadi perceraian, dari dulu sampai sekarang, umum­nya yang korban ialah isteri dan anak-anak. Be­kas-bekas perceraian itu sangat nyata pada diri kedua orang tersebut. Isteri akan menjadi janda dan anaknya akan mirip nasibnya dengan anak yatim piatu.


Contoh kasus yang diangkat dalam Al- Qur'an ialah kasus rumah tangga Kabisyah binti Ma'an, yang sekaligus menjadi sebab tu­runnya ayat tersebut di atas. Ketika suaminya meninggal maka keluarga suaminya datang mengabil semua harta miliknya tanpa menyi­sakan sedikitpun kepada isterinya (Kabisyah). Mereka mendasarkan pandangannya pada tradisi jahiliah bahwa perempuan tidak bisa mendapatkan harta warisan. Tentu saja Kabi­syah selain berduka karena sedih ditinggal sua­mi ia juga berduka dengan kehadiran keluarga suminya menyita seluruh barang-barang dan harta suaminya. Kabisyah hanya bisa memang­gil nama Tuhan agar bisa mendapatkan jalan keluar terhadap diri dan masa depannya.

Bukan hanya sampai di situ, anak-anak ke­cil yang ditinggalkan suaminya harus hidup di dalam pemeliharaan Kabisyah seorang diri. Ke­luarga suaminya tidak mau tahu kalau di samp­ing anak-anak almarhum masih kecil dan masih membutuhkan bantuan materi dan non-materi. Dalam keadaan seperti itu maka turunlah ayat yang membela Kabisyah, seperti dikemukakan di atas. Turunnya ayat di atas setahap demi setahap, nasib dan martabat perempuan terus diangkat. Banyak contoh sekaligus bukti yang mendapatkan pengakuan bahwa kehadiran Is­lam dengan kitab suci dan nabinya betul-betul mengangkat derajat dan martabat perempuan. ***

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya