Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (46)

Khaulah binti Tsa’labah

SELASA, 05 APRIL 2016 | 09:10 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu perempuan yang mendapatkan tangga­pan khusus dari persoalan yang dihadapinya oleh Al­lah swt ialah Khaulah binti Tsa'labah. Kisahnya ketika suaminya, Aus ibn Shamit, jengkel terhadapnya karena disuguhi makanan sederha­na, hanya berupa roti ker­ing dan minyak. Ia marah dan langsung meng-dhihar isterinya, yakni mengatakan: "Kami tidak ubahnya dengan punggung ibuku". Ungkapan seperti ini disebut dhihar dan dalam tradisi Ja­hiliah pernyataan itu sama dengan lafaz thalaq. Khaulah penasaran dan menanyakan halnya kepada Nabi. Namun Nabi belum menanggapi pertanyaan Khaulah. Dalam keadaan Nabi be­lum memberikan jawaban maka Jibril datang menyampaikan wahyu sebagai berikut:

"Sungguh Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadu kepada Allah. Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang di antara kamu yang men-zhihâr istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya), istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka tidak lain hanyalah wan­ita yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka itu sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan batil. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang men-zhihâr is­tri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (mer­eka wajib) memerdekakan seorang budak sebe­lum kedua suami istri itu bercampur. Ini adalah sebuah perintah yang disampaikan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapat­kan (budak), maka (ia wajib) berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum kedua suami istri itu bercampur. Dan barang siapa yang tidak mampu (untuk itu), maka (ia wajib) memberi makan kepada enam puluh orang miskin. De­mikian itu supaya kamu beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan orang-orang kafir memiliki siksaan yang sangat pedih." (Q.S. al-Mujadilah/58-14).

Dari ayat ini muncul suatu hukum yang san­gat penting dalam hukum Islam yaitu hukum dhihar. Jika seorang suami terlanjur mendhi­har suaminya maka solusi yang ditawarkan Nabi ialah memerdekaan perempuan hamba sahaya. Jika tidak sanggup maka ia harus ber­puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sang­gup maka ia harus memberi makan 60 orang fakir miskin satu wasaq atau 60 gantang korma. Suami Khaulah tidak mampu memenuhi satu­pun di antara yang dialternatifkan Nabi, sehing­ga Nabi pada akhirnya turun tangan membantu sebagian korma dan sisanya diusahakan oleh isterinya sendiri. Ini menggambarkan betapa sederhananya kehidupan rumah tangga pasan­gan suami isteri ini.


Khaulah binti Tsa'labah dikenal sebagai perempuan pejuang Islam. Ia berkali-kali me­nyertai Nabi turun ke medan perang seperti perang Badr, perang Uhud, perang Khandaq, dan beberapa peperangan lainnya. Ia sesung­guhnya lebih tua dari suaminya tetapi lebih gesit. Pasangan rumah tangganya tergolong sederhana. Meskipun sederhana tetap setia mendampingi suaminya dengan baik. Khaulah cukup disegani di dalam masyarakat, termasuk juga disegani oleh Khalifah Umar ibn Khath­thab. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya