Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (46)

Khaulah binti Tsa’labah

SELASA, 05 APRIL 2016 | 09:10 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu perempuan yang mendapatkan tangga­pan khusus dari persoalan yang dihadapinya oleh Al­lah swt ialah Khaulah binti Tsa'labah. Kisahnya ketika suaminya, Aus ibn Shamit, jengkel terhadapnya karena disuguhi makanan sederha­na, hanya berupa roti ker­ing dan minyak. Ia marah dan langsung meng-dhihar isterinya, yakni mengatakan: "Kami tidak ubahnya dengan punggung ibuku". Ungkapan seperti ini disebut dhihar dan dalam tradisi Ja­hiliah pernyataan itu sama dengan lafaz thalaq. Khaulah penasaran dan menanyakan halnya kepada Nabi. Namun Nabi belum menanggapi pertanyaan Khaulah. Dalam keadaan Nabi be­lum memberikan jawaban maka Jibril datang menyampaikan wahyu sebagai berikut:

"Sungguh Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadu kepada Allah. Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang di antara kamu yang men-zhihâr istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya), istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka tidak lain hanyalah wan­ita yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka itu sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan batil. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang men-zhihâr is­tri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (mer­eka wajib) memerdekakan seorang budak sebe­lum kedua suami istri itu bercampur. Ini adalah sebuah perintah yang disampaikan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapat­kan (budak), maka (ia wajib) berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum kedua suami istri itu bercampur. Dan barang siapa yang tidak mampu (untuk itu), maka (ia wajib) memberi makan kepada enam puluh orang miskin. De­mikian itu supaya kamu beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan orang-orang kafir memiliki siksaan yang sangat pedih." (Q.S. al-Mujadilah/58-14).

Dari ayat ini muncul suatu hukum yang san­gat penting dalam hukum Islam yaitu hukum dhihar. Jika seorang suami terlanjur mendhi­har suaminya maka solusi yang ditawarkan Nabi ialah memerdekaan perempuan hamba sahaya. Jika tidak sanggup maka ia harus ber­puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sang­gup maka ia harus memberi makan 60 orang fakir miskin satu wasaq atau 60 gantang korma. Suami Khaulah tidak mampu memenuhi satu­pun di antara yang dialternatifkan Nabi, sehing­ga Nabi pada akhirnya turun tangan membantu sebagian korma dan sisanya diusahakan oleh isterinya sendiri. Ini menggambarkan betapa sederhananya kehidupan rumah tangga pasan­gan suami isteri ini.


Khaulah binti Tsa'labah dikenal sebagai perempuan pejuang Islam. Ia berkali-kali me­nyertai Nabi turun ke medan perang seperti perang Badr, perang Uhud, perang Khandaq, dan beberapa peperangan lainnya. Ia sesung­guhnya lebih tua dari suaminya tetapi lebih gesit. Pasangan rumah tangganya tergolong sederhana. Meskipun sederhana tetap setia mendampingi suaminya dengan baik. Khaulah cukup disegani di dalam masyarakat, termasuk juga disegani oleh Khalifah Umar ibn Khath­thab. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya