Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (43)

Mengapa Nabi Mengawini Zainab?

SABTU, 02 APRIL 2016 | 09:05 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SETELAH Zaid ibn Hamzah menceraikan isterinya, Zain­ab binti Jahsy, keduanya tetap bersahabat. Ia sama-sama menjadi pengabdi terhadap misi besar yang diemban Rasulullah. Ini pelajaran bahwa perceraian tidak mesti memutuskan persaudaraan keagamaan (ukhuwah islamiyah). Banyak orang yang bercerai tetapi sekaligus melahirkan keretakan keluarga dan persaudaraan. Akan tetapi Zaid dan Zain­ab tetap menjalin hubungan keakraban sebagai sesama umat dan sesama muhajirin.

Setelah keduanya bercerai, maka perinsiwa penting berikutnya ialah Nabi mengawini Zain­ab. Ini artinya perkawinan seorang ayah angkat dengan bekas isteri anak angkatnya, yaitu Zain­ab binti Jahsy. Perkawinan ini juga full meaning karena dalam tradisi Arab Jahiliyah tidak boleh seorang ayah angkat mengawini bekas isteri anak angkatnya, tetapi Nabi merombak tradisi ini dengan mengawini Zainab. Perkawinannya dengan Zainab mematahkan mitos bahwa se­orang bangsawan, sungguhpun itu bangsawan Quraisy, jika dikawini seorang kelas masyarakat biasa yang bukan bangsawan, apalagi bekas budak, maka hapuslah harapannya untuk men­jadi perempuan terhormat. Seolah-olah muncul kesan, laki-laki non-bangsawan mantan budak saja menceraikannya, apalagi laki-laki terhor­mat. Perkawinan Nabi dengan Zainab membuat citra Zainab kembali bercahaya. Bahkan Zainab semakin popular setelah ia dikawini Nabi.

Perkawinan Nabi dengan Zainab direstui Al­lah Swt dengan turunnya ayat sebagai berikut:


Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat ke­padanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya, "Tahanlah terus istrimu dan bertak­walah kepada Allah", sedang kamu menyem­bunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menampakannya, dan kamu takut kepada ma­nusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan kamu dengannya supaya tidak ada keberatan bagi mukminin untuk (menikahi) istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluan terhadap istri mereka. Dan ketetapan Allah itu pastilah terjadi. (Q.S. al-Ahdzab/33:37).

Ayat tersebut di atas mengisyaratkan kebole­han Nabi atau siapa saja mengawini bekas is­teri anak angkatnya (Zainab). Yang penting sang mantan isteri itu resmi terjadi perceraian. Dengan demikian, tidak ada lagi cerita macam-macam tentang perkawinan Nabi dengan Zain­ab, seperti yang sering beredar di dalam kitab-kitab klasik lain. Seolah-olah Nabi merampas isteri anak angkatnya sendiri. Padahal, Zainab dan Zaid sejak awal keduanya tidak terjadi ke­cocokan satu sama lain. Zainab dari etnik suku Quraisy yang lebih terhormat di antara seluruh suku yang pernah ada di Mekkah Madinah, se­mentara Zaid hanyalah seorang laki-laki biasa dan mantan budak.

Sangat tidak berdasar jika ada karya tulis yang berani memperatasnamakan Nabi untuk sesuatu yang bersifat tidak masuk akal. Bagi­mana mungkin seorang Nabi yang ma’shum bisa melakukan hal-hal yang tidak bermoral. Ia difitnah seolah-olah Nabi memerintahkan anak angkatnya untuk menceraikan isterinya lalu un­tuk dikawini. Jika Nabi menghendaki kawin den­gan Zainab, kenapa sejak awal ia tidak mela­marnya? Kenapa ia menunjuk kepada anak angkatnya kalau ia menyimpan kemauan terh­adap Zainab? Perkawinan Nabi dengan Zainab adalah bagian dari misi suci pengembang umat yang Nabi sedang jalankan. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya