Berita

fadli nasution/net

Hukum

PMHI: Perlawanan Korban Novel Baswedan Sudah Tepat

RABU, 02 MARET 2016 | 00:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) mengapresiasi langkah korban kasus penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan perkara Novel Baswedan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) melalui Kejari Bengkulu, mendapat perlawanan dari korban yang bernama Irwansyah Siregar. Melalui Kuasa Hukumnya, Irwansyah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas SKPP Novel di PN Bengkulu, Selasa (1/3).

"Upaya perlawanan hukum ini dinilai tepat," kata Ketua PMHI, Fadli Nasution kepada aredaksi, Rabu (2/3).


Menurut Fadli, perlu adanya kepastian hukum terhadap suatu perkara yang dinyatakan telah P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Seharusnya berakhir di Pengadilan, bukan malah dihentikan.

"Sesama institusi penegak hukum harus saling menghormati dan bersinergi," tambah dia.

Jelas Fadli, kinerja Kepolisian selaku penyidik dalam perkara ini, sudah selesai dengan bukti-bukti yang cukup. Demi keadilan, sebagai penuntut umum, Kejaksaan berkewajiban untuk melakukan penuntutan di depan sidang Pengadilan.

"Alasan Kejaksaan menerbitkan SKPP karena tidak cukup bukti dan daluwarsa terlalu dipaksakan," sambung Fadli.

Fadli menambahkan, berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21, artinya lengkap dengan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke penuntutan.

"Jadi kalau memang Kejaksaan punya itikad baik untuk melakukan penuntutan, kenapa tidak segera sebelum masa waktunya daluwarsa," tukasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2010 Kejaksaan Agung juga pernah mengeluarkan SKPP untuk perkara Bibit-Chandra yang akhirnya dibatalkan oleh putusan Praperadilan. Kemudian Jaksa Agung mendeponering perkara tersebut, sehingga tidak sampai ke pengadilan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya