Berita

kpu

Politik

KPU Akan Terbitkan Regulasi Pilkada Untuk Daerah Otonomi Khusus

MINGGU, 28 FEBRUARI 2016 | 02:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerbitkan sebuah regulasi baru yang mengatur Pilkada di lima daerah otonomi khusus di Indonesia. Yaitu, Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Papua Barat dan Papua. Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, selama ini banyak terjadi hambatan berupa regulasi yang ada, tidak sesuai dengan aturan khusus di lima daerah tersebut. Hal ini pun membuka peluang bagi sebagian pihak untuk mempersoalkan penyelengga Pilkada (KPU) di daerah-daerah itu.

"Mudah-mudahan regulasi yang kami buat nanti bisa diterima pasangan calon dan masyarakat," sebut Husni, Minggu (28/2).


Husni mencontohkan, di UUPA Aceh diatur syarat pencalonan calon harus memenuhi 15 persen perolehan suara DPRD. Sementara di UU Pilkada syaratnya 20 persen.

Padahal UUPA aceh merupakan aturan yang setingkat di bawah undang-undang. Begitu pula dengan UU Pilkada yang juga setingkat di bawah UU.

"Contoh lagi, di Aceh ada partai lokal. Papua dan Papua Barat juga sudah mulai membuat. Soal persyaratan calon, di Aceh harus bisa baca Al-Quran, dan di Papua harus orang asli," ujar Husni menambahkan.

Lanjut Husni, di Jakarta penentuan pemenang juga ada kekhususan, yakni pemenang harus memiliki perolehan suara 50 persen tambah satu. Jika tidak mencukupi, masuk putaran kedua.

"Inilah yang akan kita coba menjembatani. Karena kita ingin konsisten menjalankan aturan sejak awal hingga akhir. Tidak ada aturan yang berubah di tengah jalan," tukasnya. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya