Berita

ade komarudin/net

Politik

Akom: Pemerintah Dan DPR Sepakat Menunda, Tapi Tidak Menghapus Revisi UU KPK

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 15:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua DPR RI, Ade Komarudin, menegaskan bahwa pimpinan DPR bersama Presiden Joko Widodo sepakat menunda rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi, bukan berarti rencana revisi bersama empat poin dalam draf revisi itu dibatalkan.

"Kami bersepakat menunda membicarakan sekarang ini, tapi tidak menghapus (revisi UU KPK) dalam daftar prolegnas (program legislasi nasional)," tegas Ade, saat jumpa pers bersama presiden sesudah rapat konsultasi di Istana Presiden, Jakarta, beberapa saat lalu.


Politisi Golkar yang biasa disapa Akom ini menyatakan, DPR bersama pemerintah sepakat empat poin penyempurnaan dalam revisi UU KPK tidak akan dihapus. Empat poin itu terkait izin penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, penghentian penyidikan, dan kewenangan KPK mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen.

"Sesungguhnya (empat poin) sangat bagus buat menguatkan KPK di masa mendatang dan perlu waktu untuk menjelaskannya kepada seluruh rakyat dan peggiat anti korupsi," tegasnya.

Dia tegaskan bahwa kesepakatan ini diambil tanpa tekanan siapapun. DPR dan Pemerintah sepakat agar seluruh mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.

Akom menjelaskan itu didampingi Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, bersama para wakil ketua DPR, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR.
 
Sebelumnya ia menerangkan bahwa dalam rapat konsultasi bersama tadi, presiden dan DPR membahas agenda legislasi yang disepakati yaitu sebanyak 40 RUU.

Beberapa UU yang jadi prioritas antara lain RUU tax amnesty, RUU terorisme dan revisi UU KPK.

"Kami sampaikan tax amnesty telah dirapatkan dengan pimpinan dan besok kami akan paripurna, lalu dibawa ke Bamus untuk dibahas dan bisa diselesaikan di masa sidang sekarang," ucap Akom. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya