Berita

ade komarudin/net

Politik

Akom: Pemerintah Dan DPR Sepakat Menunda, Tapi Tidak Menghapus Revisi UU KPK

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 15:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua DPR RI, Ade Komarudin, menegaskan bahwa pimpinan DPR bersama Presiden Joko Widodo sepakat menunda rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi, bukan berarti rencana revisi bersama empat poin dalam draf revisi itu dibatalkan.

"Kami bersepakat menunda membicarakan sekarang ini, tapi tidak menghapus (revisi UU KPK) dalam daftar prolegnas (program legislasi nasional)," tegas Ade, saat jumpa pers bersama presiden sesudah rapat konsultasi di Istana Presiden, Jakarta, beberapa saat lalu.


Politisi Golkar yang biasa disapa Akom ini menyatakan, DPR bersama pemerintah sepakat empat poin penyempurnaan dalam revisi UU KPK tidak akan dihapus. Empat poin itu terkait izin penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, penghentian penyidikan, dan kewenangan KPK mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen.

"Sesungguhnya (empat poin) sangat bagus buat menguatkan KPK di masa mendatang dan perlu waktu untuk menjelaskannya kepada seluruh rakyat dan peggiat anti korupsi," tegasnya.

Dia tegaskan bahwa kesepakatan ini diambil tanpa tekanan siapapun. DPR dan Pemerintah sepakat agar seluruh mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.

Akom menjelaskan itu didampingi Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, bersama para wakil ketua DPR, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR.
 
Sebelumnya ia menerangkan bahwa dalam rapat konsultasi bersama tadi, presiden dan DPR membahas agenda legislasi yang disepakati yaitu sebanyak 40 RUU.

Beberapa UU yang jadi prioritas antara lain RUU tax amnesty, RUU terorisme dan revisi UU KPK.

"Kami sampaikan tax amnesty telah dirapatkan dengan pimpinan dan besok kami akan paripurna, lalu dibawa ke Bamus untuk dibahas dan bisa diselesaikan di masa sidang sekarang," ucap Akom. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya