Berita

djan faridz/net

Politik

Djan: Tidak Sah Hidupkan Kepengurusan PPP Yang Sudah Mati ‎

MINGGU, 21 FEBRUARI 2016 | 19:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz menganggap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah melakukan kezaliman luar biasa.

Hal itu terkait keputusan Yassona menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH.03.AH.11.01 Tahun 2016 tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015.

Djan Faridz menegaskan bahwa pihaknya adalah pengurus PPP yang sah. Ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari kubu Romahurmuziy. Putusan MA RI itu bernomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.


"MA menolak gugatan dari pemohon 1 Wakil Kamal dan pemohon 2 Romahurmuziy. Jadi susunan pengurus Muktamar di Jakarta yang merupakan susunan yang sah," tegas dia lagi kepada wartawan, Minggu (21/2).

Djan melanjutkan, Muktamar Bandung yang menghasilkan kepemimpinan Surydharma Ali sudah berakhir pada 2015.

"Ini ibarat mau dihidupkan lagi. Dan kalau begini, pasti ada akibat. Akibatnya keputusannya tidak sah, dan harus batal demi hukum," tekannya.

Ia pun mengklaim bahwa Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimun Zubair, sendiri sudah meminta pemerintah agar mengakui kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.

"Mbah Mun bilang, PPP Jakarta itu punya keputusan MA, mbok dihormati. Biar Romi bergabung bersama-sama, setelah itu biarlah mereka melakukan muktamar sendiri," pungkas mantan Menteri Perumahan Rakyat ini. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya