Berita

djan faridz/net

Politik

Djan: Tidak Sah Hidupkan Kepengurusan PPP Yang Sudah Mati ‎

MINGGU, 21 FEBRUARI 2016 | 19:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz menganggap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah melakukan kezaliman luar biasa.

Hal itu terkait keputusan Yassona menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH.03.AH.11.01 Tahun 2016 tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015.

Djan Faridz menegaskan bahwa pihaknya adalah pengurus PPP yang sah. Ini didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari kubu Romahurmuziy. Putusan MA RI itu bernomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.


"MA menolak gugatan dari pemohon 1 Wakil Kamal dan pemohon 2 Romahurmuziy. Jadi susunan pengurus Muktamar di Jakarta yang merupakan susunan yang sah," tegas dia lagi kepada wartawan, Minggu (21/2).

Djan melanjutkan, Muktamar Bandung yang menghasilkan kepemimpinan Surydharma Ali sudah berakhir pada 2015.

"Ini ibarat mau dihidupkan lagi. Dan kalau begini, pasti ada akibat. Akibatnya keputusannya tidak sah, dan harus batal demi hukum," tekannya.

Ia pun mengklaim bahwa Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimun Zubair, sendiri sudah meminta pemerintah agar mengakui kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.

"Mbah Mun bilang, PPP Jakarta itu punya keputusan MA, mbok dihormati. Biar Romi bergabung bersama-sama, setelah itu biarlah mereka melakukan muktamar sendiri," pungkas mantan Menteri Perumahan Rakyat ini. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya