Berita

Wahyu Agung Permana/net

Hukum

UU Pilkada Harus Bisa Diskualifikasi Pasangan Pelaku Politik Uang

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 11:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Politik uang dalam ajang pemilihan kepala daerah sangat sulit diberantas karena ada kelemahan dalam UU Pilkada.  

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu pagi (20/2).

Dia mencontohkan, fenomena kenaikan dana bantuan sosial sebesar 256 persen di Kota Tangerang Selatan, Banten, jelang pemilihan kepala daerah.  


"Tindakan itu sah, dilegalkan oleh UU termasuk DPRD-nya, dan akhirnya petahana menang 80 persen," kata Wahyu.

Menurut dia, persoalannya adalah UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menoleransi politik uang. Dia menilai UU Pilkada sengaja dirancang sangat bias agar pelanggaran politik uang tidak bisa ditindak.

Dia kemudian mengutip pandangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. Jimly menyarankan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Usul ini diharapkan Jimly bisa diakomdasi dalam revisi UU Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana politik uang tak efektif menekan praktik politik uang.

"Politik uang harus ditegaskan di dalam UU Pilkada, agar bisa menghukum calon yang memakai politik uang. Jadi jangan tunggu inkrah dulu, harus bisa membatalkan pencalonan pasangan yang memakai politik uang," terang Wahyu.

Masalah lain yang membuat politik uang sulit diberantas, lanjutnya, perbedaan persepsi di antara para penegak hukum.

"Masalahnya di kepolisian, kejaksaan dan KPK belum sama persepsinya soal politik uang," ungkap dia. [ald]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya