Berita

ilustrasi/net

Politik

Dua Program Usai Pilkada, Balas Jasa Dan Balas Dendam

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 09:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Usai pemilihan kepala daerah dan hasil pemilihan telah ditetapkan, biasanya akan ada kekhawatiran di kalangan Pegawai Negeri Sipil khususnya para SKPD, karena mereka rawan disingkirkan oleh kepala daerah yang baru.

"Sekarang sudah dilantik 199 bupati dan walikota dan tujuh gubernur, bisa dibayangkan 388 orang ditambah 14 orang, akan melakukan tindakan-tindakan yang dikhawatirkan akan melakukan dua program. Satu, program balas jasa, dan satu lagi balas dendam," ujar Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Irham Dilmy, dalam diskusi  "Pelantikan Kepala Daerah = Pergantian Pejabat Daerah?" ‎di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2).

Karena adanya program balas budi dan balas dendam ini, lanjut dia, PNS khususnya SKPD yang selama pemilihan kepala daerah bersikap netral, paling rawan menjadi korban penyingkiran.


"Ada orang menyatakan netral sajalah (di Pilkada). Tapi kalau netral, siapapun yang menang (di Pilkada) dia tidak akan dapat untung. Dan program untuk dia pasti balas dendam," ucap Irham.

Ia tak membantah fakta bahwa sebelum Pilkada pun, "kabinet bayangan" untuk mengisi pimpinan birokrasi daerah sudah muncul.

Namun dia ingatkan, ada aturan dalam UU yang menyebutkan bahwa untuk penggantian pejabat daerah harus dilakukan minimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah baru.

Ditambah lagi, pasal 119 di UU Aparatur Sipil Negara, jabatan pimpinan tinggi birokrasi (kepala SKPD, badan dan dinas) tidak boleh diganti sebelum pejabat itu memasuki masa dua tahun jabatan kecuali kinerjanya luar biasa jelek. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya