Berita

ilustrasi/net

Politik

Dua Program Usai Pilkada, Balas Jasa Dan Balas Dendam

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 09:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Usai pemilihan kepala daerah dan hasil pemilihan telah ditetapkan, biasanya akan ada kekhawatiran di kalangan Pegawai Negeri Sipil khususnya para SKPD, karena mereka rawan disingkirkan oleh kepala daerah yang baru.

"Sekarang sudah dilantik 199 bupati dan walikota dan tujuh gubernur, bisa dibayangkan 388 orang ditambah 14 orang, akan melakukan tindakan-tindakan yang dikhawatirkan akan melakukan dua program. Satu, program balas jasa, dan satu lagi balas dendam," ujar Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Irham Dilmy, dalam diskusi  "Pelantikan Kepala Daerah = Pergantian Pejabat Daerah?" ‎di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2).

Karena adanya program balas budi dan balas dendam ini, lanjut dia, PNS khususnya SKPD yang selama pemilihan kepala daerah bersikap netral, paling rawan menjadi korban penyingkiran.


"Ada orang menyatakan netral sajalah (di Pilkada). Tapi kalau netral, siapapun yang menang (di Pilkada) dia tidak akan dapat untung. Dan program untuk dia pasti balas dendam," ucap Irham.

Ia tak membantah fakta bahwa sebelum Pilkada pun, "kabinet bayangan" untuk mengisi pimpinan birokrasi daerah sudah muncul.

Namun dia ingatkan, ada aturan dalam UU yang menyebutkan bahwa untuk penggantian pejabat daerah harus dilakukan minimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah baru.

Ditambah lagi, pasal 119 di UU Aparatur Sipil Negara, jabatan pimpinan tinggi birokrasi (kepala SKPD, badan dan dinas) tidak boleh diganti sebelum pejabat itu memasuki masa dua tahun jabatan kecuali kinerjanya luar biasa jelek. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya