Berita

ilustrasi/net

Politik

Dua Program Usai Pilkada, Balas Jasa Dan Balas Dendam

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 09:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Usai pemilihan kepala daerah dan hasil pemilihan telah ditetapkan, biasanya akan ada kekhawatiran di kalangan Pegawai Negeri Sipil khususnya para SKPD, karena mereka rawan disingkirkan oleh kepala daerah yang baru.

"Sekarang sudah dilantik 199 bupati dan walikota dan tujuh gubernur, bisa dibayangkan 388 orang ditambah 14 orang, akan melakukan tindakan-tindakan yang dikhawatirkan akan melakukan dua program. Satu, program balas jasa, dan satu lagi balas dendam," ujar Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Irham Dilmy, dalam diskusi  "Pelantikan Kepala Daerah = Pergantian Pejabat Daerah?" ‎di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2).

Karena adanya program balas budi dan balas dendam ini, lanjut dia, PNS khususnya SKPD yang selama pemilihan kepala daerah bersikap netral, paling rawan menjadi korban penyingkiran.


"Ada orang menyatakan netral sajalah (di Pilkada). Tapi kalau netral, siapapun yang menang (di Pilkada) dia tidak akan dapat untung. Dan program untuk dia pasti balas dendam," ucap Irham.

Ia tak membantah fakta bahwa sebelum Pilkada pun, "kabinet bayangan" untuk mengisi pimpinan birokrasi daerah sudah muncul.

Namun dia ingatkan, ada aturan dalam UU yang menyebutkan bahwa untuk penggantian pejabat daerah harus dilakukan minimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah baru.

Ditambah lagi, pasal 119 di UU Aparatur Sipil Negara, jabatan pimpinan tinggi birokrasi (kepala SKPD, badan dan dinas) tidak boleh diganti sebelum pejabat itu memasuki masa dua tahun jabatan kecuali kinerjanya luar biasa jelek. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya