Berita

ilustrasi/net

Politik

Dua Program Usai Pilkada, Balas Jasa Dan Balas Dendam

SABTU, 20 FEBRUARI 2016 | 09:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Usai pemilihan kepala daerah dan hasil pemilihan telah ditetapkan, biasanya akan ada kekhawatiran di kalangan Pegawai Negeri Sipil khususnya para SKPD, karena mereka rawan disingkirkan oleh kepala daerah yang baru.

"Sekarang sudah dilantik 199 bupati dan walikota dan tujuh gubernur, bisa dibayangkan 388 orang ditambah 14 orang, akan melakukan tindakan-tindakan yang dikhawatirkan akan melakukan dua program. Satu, program balas jasa, dan satu lagi balas dendam," ujar Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Irham Dilmy, dalam diskusi  "Pelantikan Kepala Daerah = Pergantian Pejabat Daerah?" ‎di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2).

Karena adanya program balas budi dan balas dendam ini, lanjut dia, PNS khususnya SKPD yang selama pemilihan kepala daerah bersikap netral, paling rawan menjadi korban penyingkiran.


"Ada orang menyatakan netral sajalah (di Pilkada). Tapi kalau netral, siapapun yang menang (di Pilkada) dia tidak akan dapat untung. Dan program untuk dia pasti balas dendam," ucap Irham.

Ia tak membantah fakta bahwa sebelum Pilkada pun, "kabinet bayangan" untuk mengisi pimpinan birokrasi daerah sudah muncul.

Namun dia ingatkan, ada aturan dalam UU yang menyebutkan bahwa untuk penggantian pejabat daerah harus dilakukan minimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah baru.

Ditambah lagi, pasal 119 di UU Aparatur Sipil Negara, jabatan pimpinan tinggi birokrasi (kepala SKPD, badan dan dinas) tidak boleh diganti sebelum pejabat itu memasuki masa dua tahun jabatan kecuali kinerjanya luar biasa jelek. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya