Berita

Insya Allah Tahun 2019 Indonesia Bebas Prostitusi

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 04:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah telah menyiapkan beragam program untuk penanganan bagi para wanita bekas dari lokalisasi prostitusi di Indonesia. Mereka bisa memilih beragam pelatihan kejuruan (vocational training) yang disiapkan Pemerintah di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pelatihan kejuruan tersebut, seperti keterampilan menjahit, membordir, salon, serta membuat aneka kue di bawah tanggungan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bagi mereka yang tidak mengambil pilihan di atas, tetap bisa mendapatkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 3 juta per orang dan Jaminan Hidup (Jadup) dengan indeks Rp 10 ribu x 90 hari Rp 5.050.000," jelas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (16/2).


Selain itu, Kemensos menjalin kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan 2.000 pekerjaan di sektor garment di Boyolali yang dilengkapi asrama atau dormitory.

Lapangan kerja tidak hanya bagi wanita bekas lokalisasi, tapi juga bisa diperuntukan bagi para bekas Tenaga Kerja Indonesia/Wanita (TKI/W) yang dideportasi dari negeri jiran, Malaysia.

Saat ini, di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) ada 720 TKI/TKW yang dideportasi dari Malaysia ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan rata-rata berumur 20-30 tahun.

"Kami minta pihak perusahaan bisa berkomunikasi dengan Kemensos, terkait skil apa yang dibutuhkan, persyaratan untuk Upah Minimum Kota (UMK) dan seterusnya," katanya.

Baru-baru ini, Kemensos mengundang 168 daerah yang masih ada lokalisasi prostitusi dan daerah paling tinggi potensi anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).

"Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) kabupaten/kota dan provinsi telah diundang untuk membuat target dan hitungan teknis penanganan anjal dan gepeng yang ditargetkan bebas pada 2017 dan prostitusi 2019," tandasnya.

Untuk upaya penegakan hukum (low inforcemant) terhadap praktik prostitusi di Indonesia, dia menambahkan, tidak ada sekomprehensif dari Undang-Undang Ketertiban Umum (UU Tibum) yang dimiliki Pemerintah DKI Jakarta.

"UU Tibum DKI menyatakan, bahwa siapa saja yang menyediakan, memfasilitasi, mengadakan, serta mendukung segala praktik prositusi bisa dikenai sanksi hukum," sambung tokoh NU ini.

Untuk penutupan lokalisasi prostitusi, agar dikedepankan kearifan lokal yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda, pemuka agama, serta masyarakat yang mendapat penghidupan dari lokalisasi tersebut. "Penutupan lokalisasi tidak begitu saja dilakukan, tetapi ada upaya manusiwai bagi warga yang memiliki usaha laundry, juru parkir dan pedagang kelontong untuk pengganti pencaharian yang sama atau melebihi dari usaha lokalisasi, ” tandasnya.  [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya