Berita

Insya Allah Tahun 2019 Indonesia Bebas Prostitusi

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 04:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah telah menyiapkan beragam program untuk penanganan bagi para wanita bekas dari lokalisasi prostitusi di Indonesia. Mereka bisa memilih beragam pelatihan kejuruan (vocational training) yang disiapkan Pemerintah di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pelatihan kejuruan tersebut, seperti keterampilan menjahit, membordir, salon, serta membuat aneka kue di bawah tanggungan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bagi mereka yang tidak mengambil pilihan di atas, tetap bisa mendapatkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 3 juta per orang dan Jaminan Hidup (Jadup) dengan indeks Rp 10 ribu x 90 hari Rp 5.050.000," jelas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (16/2).


Selain itu, Kemensos menjalin kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan 2.000 pekerjaan di sektor garment di Boyolali yang dilengkapi asrama atau dormitory.

Lapangan kerja tidak hanya bagi wanita bekas lokalisasi, tapi juga bisa diperuntukan bagi para bekas Tenaga Kerja Indonesia/Wanita (TKI/W) yang dideportasi dari negeri jiran, Malaysia.

Saat ini, di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) ada 720 TKI/TKW yang dideportasi dari Malaysia ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan rata-rata berumur 20-30 tahun.

"Kami minta pihak perusahaan bisa berkomunikasi dengan Kemensos, terkait skil apa yang dibutuhkan, persyaratan untuk Upah Minimum Kota (UMK) dan seterusnya," katanya.

Baru-baru ini, Kemensos mengundang 168 daerah yang masih ada lokalisasi prostitusi dan daerah paling tinggi potensi anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).

"Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) kabupaten/kota dan provinsi telah diundang untuk membuat target dan hitungan teknis penanganan anjal dan gepeng yang ditargetkan bebas pada 2017 dan prostitusi 2019," tandasnya.

Untuk upaya penegakan hukum (low inforcemant) terhadap praktik prostitusi di Indonesia, dia menambahkan, tidak ada sekomprehensif dari Undang-Undang Ketertiban Umum (UU Tibum) yang dimiliki Pemerintah DKI Jakarta.

"UU Tibum DKI menyatakan, bahwa siapa saja yang menyediakan, memfasilitasi, mengadakan, serta mendukung segala praktik prositusi bisa dikenai sanksi hukum," sambung tokoh NU ini.

Untuk penutupan lokalisasi prostitusi, agar dikedepankan kearifan lokal yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda, pemuka agama, serta masyarakat yang mendapat penghidupan dari lokalisasi tersebut. "Penutupan lokalisasi tidak begitu saja dilakukan, tetapi ada upaya manusiwai bagi warga yang memiliki usaha laundry, juru parkir dan pedagang kelontong untuk pengganti pencaharian yang sama atau melebihi dari usaha lokalisasi, ” tandasnya.  [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya