Berita

Insya Allah Tahun 2019 Indonesia Bebas Prostitusi

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 04:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah telah menyiapkan beragam program untuk penanganan bagi para wanita bekas dari lokalisasi prostitusi di Indonesia. Mereka bisa memilih beragam pelatihan kejuruan (vocational training) yang disiapkan Pemerintah di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pelatihan kejuruan tersebut, seperti keterampilan menjahit, membordir, salon, serta membuat aneka kue di bawah tanggungan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bagi mereka yang tidak mengambil pilihan di atas, tetap bisa mendapatkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 3 juta per orang dan Jaminan Hidup (Jadup) dengan indeks Rp 10 ribu x 90 hari Rp 5.050.000," jelas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (16/2).


Selain itu, Kemensos menjalin kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan 2.000 pekerjaan di sektor garment di Boyolali yang dilengkapi asrama atau dormitory.

Lapangan kerja tidak hanya bagi wanita bekas lokalisasi, tapi juga bisa diperuntukan bagi para bekas Tenaga Kerja Indonesia/Wanita (TKI/W) yang dideportasi dari negeri jiran, Malaysia.

Saat ini, di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) ada 720 TKI/TKW yang dideportasi dari Malaysia ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan rata-rata berumur 20-30 tahun.

"Kami minta pihak perusahaan bisa berkomunikasi dengan Kemensos, terkait skil apa yang dibutuhkan, persyaratan untuk Upah Minimum Kota (UMK) dan seterusnya," katanya.

Baru-baru ini, Kemensos mengundang 168 daerah yang masih ada lokalisasi prostitusi dan daerah paling tinggi potensi anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).

"Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) kabupaten/kota dan provinsi telah diundang untuk membuat target dan hitungan teknis penanganan anjal dan gepeng yang ditargetkan bebas pada 2017 dan prostitusi 2019," tandasnya.

Untuk upaya penegakan hukum (low inforcemant) terhadap praktik prostitusi di Indonesia, dia menambahkan, tidak ada sekomprehensif dari Undang-Undang Ketertiban Umum (UU Tibum) yang dimiliki Pemerintah DKI Jakarta.

"UU Tibum DKI menyatakan, bahwa siapa saja yang menyediakan, memfasilitasi, mengadakan, serta mendukung segala praktik prositusi bisa dikenai sanksi hukum," sambung tokoh NU ini.

Untuk penutupan lokalisasi prostitusi, agar dikedepankan kearifan lokal yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda, pemuka agama, serta masyarakat yang mendapat penghidupan dari lokalisasi tersebut. "Penutupan lokalisasi tidak begitu saja dilakukan, tetapi ada upaya manusiwai bagi warga yang memiliki usaha laundry, juru parkir dan pedagang kelontong untuk pengganti pencaharian yang sama atau melebihi dari usaha lokalisasi, ” tandasnya.  [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya