Berita

Peraturan Presiden 61/2015 Modus Baru Perampokan Uang Petani

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 03:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Presiden 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Aturan pungutan US$ 50/ ton untuk minyak sawit mentah (CPO) sangat memberatkan petani.

Penghasilan petani menurun drastis dan bahkan menyulit petani plasma sawit/ petani sawit mandiri untuk membayar kredit bank. Karena sejak diberlakukannya pungutan tersebut, pengusaha menurunkan harga beli tandan buah sawit (TBS) yang dihasilkan sebagian dari kebun milik petani.

"Sebelumnya harga TBS Rp 1,2 juta/ ton. Kini turun menjadi Rp 500 ribu/ ton," jelas Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) M. A. Muhamaddyah dalam keterangan persnya (Senin, 15/2).


Sebagai gambaran, dengan pungutan eksport CPO sebesar US$ 50 per ton dibebankan pada TBS petani yang memiliki kebun sawit berumur 5 tahun ke atas, maka pendapatan petani plasma sawit sebesar 16 ton TBS atau 5 ton (untuk memprodukasi 1 ton CPO) menghasilkan 3,2 ton CPO oleh Pabrik Kelapa Sawit.

Pungutan yang dibebankan ke petani sebesar 3,2 ton dikalikan US$ 50, yaitu sekitar US$ 160.  Nilai US$ 160 atau Rp 2.240.000 ini mengakibatkan pendapatan petani plasma sawit hanya sekitar Rp 22.400.000  dikurang Rp 2.240.000 adalah Rp 20.160.000 per tahun atau rata-rata per bulannya sebesar Rp 1.680.000.

Ini mengakibatkan pendapatan kotor petani sawit sebesar Rp 1.680.000 per 2 hektar kebun, lalu akan dipotong 30% guna membayar kredit bank untuk membiayai pembangunan kebun petani, lalu dipotong biaya upah untuk pengurus kebun yang berlaku saat ini dimulai sekitar Rp 500.000 per bulan dan perawatan sebesar Rp 300.000 per 2 hektar kebun.

"Jadi, penghasilan petani sawit hanya Rp 1.680.000 dikurang Rp 504.000 lalu dikurang Rp 500.000 dan dikurang lagi Rp 300.000 hasilnya Rp 376.000. Dari hitungan tersebut, maka pendapatan bersih petani plasma hanya mendapatkan sebesar Rp 376 ribu setiap bulannya!" katanya mengeluhkan.

"Tentu saja pendapatan sebesar ini sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga petani plasma. Kami memandang, pungutan ini sebagai modus baru perampokan uang rakyat kecil atas nama ketahanan energi," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya