Berita

Advertorial

Mengenal Pinjaman Tanpa Agunan Syariah

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 18:17 WIB

RMOL. Bank Indonesia mendorong adanya produk kredit tanpa agunan (KTA) dari lembaga syariah. Syarat pengajuan kredit ini hampir sama dengan dengan bank konvensional.

Mengajukan pinjaman tanpa jaminan di lembaga keuangan syariah (atau Kredit Tanpa Agunan Syariah) mulai saat ini bisa anda pertimbangkan. Namun, sebelum memutuskan lebih baik lakukan riset sederhana mengenai KTA di bank konvensional seperti KTA Bank BCA dan KTA di Bank Syariah. Tujuannya, agar anda tahu mana yang sesuai dengan kebutuhan anda.

KTA bank konvensional menerapkan bunga sebagai imbalan". Imbalan ini dihitung melalui persentase tertentu. Besarannya, tergantung nilai pinjaman dan jangka waktu pinjaman. Sedangkan, KTA Syariah tidak mengenal "imbalan" itu. KTA Syariah menganut sistem kemitraan. Dana yang dicairkan pun harus ditujukan untuk hal-hal yang halal. Oleh sebab itu, saat anda mengambil KTA selalu diwajibkan menyatakan penggunaan KTA.


KTA Syariah ini mampu mencangkup pembiayaan multiguna. Artinya, anda bisa menggunakan KTA Syariah untuk pergi umroh/naik haji atau memperoleh barang di luar kendaraan bermotor, bangunan, tanah, dan logam mulia. Bisa pula anda menggunakannya untun menambah modal usaha.

Untuk mendapatkan KTA Syariah, bisa anda dapatkan melalui lembaga keuangan syariah seperti Bank Mandiri Syariah. Anda bebas menentukan besaran plafon. Bahkan, ada Bank Syariah yang siap menggelontorkan dana di atas Rp 100 juta. Meski begitu, jangan terlalu cepat mengambil kesempatan ini. Wajib hukumnya bagi anda membandingkan terlebih dahulu antara satu produk yang ditawarkan satu bank syariah dengan yang lain.

Ada tiga keuntungan bila anda mengambil KTA Syariah, yaitu, pertama, jaminan Halal. Dana yang anda dapatkan dijamin halal oleh bank syariah. Ini sangat sesuai bagi anda yang ogah-ogahan meminjam uang di bank konvensional karena ragu dengan kehalalannya. Meminjam dana melalui bank syariah bisa jadi solusi.

Kedua, fasilitas sama dengan bank konvensional. Bahkan, sama lengkapnya dengan bank konvensional. Sebagian besar bank syariah memberikan fitur yang mudah bagi anda untuk bertransaksi. Misalnya, pembayaran cicilan, internet banking, dan lain sebagainya.

Ketiga, beriabdah melalui sistem zakat. Sambil menyelam minum air. Sambil meminjam uang, anda bisa beribadah. Menggunakan produk bank syariah sama saja berpartisipasi aktif dalam pembayaran zakat. Kok bisa? Karena setiap keuntungan yang diperoleh bank syariah lebih kurang 2,5 persen wajib disalurkan untuk berzakat.

Plafon pembiayaan syariah besarannya terbatas. Mulai dari dari Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Jangka waktu peminjaman pun bervariasi, mulai dari setahun sampai empat tahun. Syarat untuk mendapatkan pinjaman pun berbeda-beda. Meski tanpa agunan, bank syariah tetap menerapkan aturan saat pencairan dana. Misalnya, pembiayaan tanpa jaminan hanya bisa dicairkan bila nilainya di bawah Rp 30 juta dan jangka waktu kurang dari tiga tahun. Lebih dari itu, biasanya pihak bank akan meminta agunan berupa kendaraan, rumah atau logam mulia.

Pilih mana? Itu semua tergantung kenyamanan anda. Bila anda sangat sensitif dengan status kehalalan, maka jalur syariah adalah jawabannya. Sebelum memutuskan, sekali lagi, silahkan mencari informasi selengkapnya. Ketika anda sudah mengambil produk ini, maka anda akan terikat komitmen dengan bank pemberi pinjaman. [adv]

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya