Berita

ilustrasi/net

Bisnis

SP PLN: Pemerintah Ikuti Kemauan ADB Dan IMF Dalam Ketenagalistrikan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 12:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kewenangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, mendapat protes keras.

Kementerian ESDM memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah, dimulai dari enam wilayah Timur Indonesia. Hal ini terkait rencana pemerintah membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta dalam pengadaan listrik di sejumlah Indonesia, sebagai realisasi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

DPP Serikat Pekerja PT PLN menolak keras kebijakan tersebut, dan sudah mengirimkan surat penolakan kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 9 Februari 2016. Salinan surat itu dikirimkan kepada redaksi melalui surat elektronik.


Menurut mereka, kebijakan tersebut, walau dengan berbagai dalilnya, semata untuk mengikuti kemauan Asian Development Bank (ADB) dan International Monetary Fund (lMF), tertuang dalam "The White Paper".

"The white paper" berisi Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistritrikan Departemen Pertambangan dan Energi yang ditanda tangani oleh Menteri Koentoro Mangkoesobroto pada Agustus 1998.

Dokumen tersebut merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari kesepakatan dengan asing yang ditandatangani Presiden Soeharto pada akhir 1997, berupa komitmen untuk pencabutan subsidi dan privatisasi sejumlah BUMN.

Kebijakan unbundling horisontal (untuk luar Jawa-Bali) maupun unbundling vertikal (untuk Jawa-Bali) penah tercantum pada UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.00l-021-022,/PUU-l/2003 tanggal 15 Desember 2004 karena melawan Pasal 13 ayat (2) UUD 1945.

"Di samping mengajukan Judicial Review UU 20/2002 tentang Ketenagalisirikan, kami SP PLN juga lelah melakukan usaha usaha non litigasi unruk menyampaikan keberatan kami atas kebijakan yang akan menimpa Sektor Ketenagalistrikan karena intervensi ADB dan IMF tersebut, dan Pemerintah sampai dengan periode sebelumnya akhirnya enggan menerapkan pesanan ADB dan IMF itu," demikian butir kelima dalam surat SP PLN. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya