Berita

ilustrasi/net

Bisnis

SP PLN: Pemerintah Ikuti Kemauan ADB Dan IMF Dalam Ketenagalistrikan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 12:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kewenangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, mendapat protes keras.

Kementerian ESDM memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah, dimulai dari enam wilayah Timur Indonesia. Hal ini terkait rencana pemerintah membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta dalam pengadaan listrik di sejumlah Indonesia, sebagai realisasi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

DPP Serikat Pekerja PT PLN menolak keras kebijakan tersebut, dan sudah mengirimkan surat penolakan kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 9 Februari 2016. Salinan surat itu dikirimkan kepada redaksi melalui surat elektronik.


Menurut mereka, kebijakan tersebut, walau dengan berbagai dalilnya, semata untuk mengikuti kemauan Asian Development Bank (ADB) dan International Monetary Fund (lMF), tertuang dalam "The White Paper".

"The white paper" berisi Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistritrikan Departemen Pertambangan dan Energi yang ditanda tangani oleh Menteri Koentoro Mangkoesobroto pada Agustus 1998.

Dokumen tersebut merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari kesepakatan dengan asing yang ditandatangani Presiden Soeharto pada akhir 1997, berupa komitmen untuk pencabutan subsidi dan privatisasi sejumlah BUMN.

Kebijakan unbundling horisontal (untuk luar Jawa-Bali) maupun unbundling vertikal (untuk Jawa-Bali) penah tercantum pada UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.00l-021-022,/PUU-l/2003 tanggal 15 Desember 2004 karena melawan Pasal 13 ayat (2) UUD 1945.

"Di samping mengajukan Judicial Review UU 20/2002 tentang Ketenagalisirikan, kami SP PLN juga lelah melakukan usaha usaha non litigasi unruk menyampaikan keberatan kami atas kebijakan yang akan menimpa Sektor Ketenagalistrikan karena intervensi ADB dan IMF tersebut, dan Pemerintah sampai dengan periode sebelumnya akhirnya enggan menerapkan pesanan ADB dan IMF itu," demikian butir kelima dalam surat SP PLN. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya