Berita

ilustrasi/net

Bisnis

SP PLN: Pemerintah Ikuti Kemauan ADB Dan IMF Dalam Ketenagalistrikan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 12:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kewenangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, mendapat protes keras.

Kementerian ESDM memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah, dimulai dari enam wilayah Timur Indonesia. Hal ini terkait rencana pemerintah membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta dalam pengadaan listrik di sejumlah Indonesia, sebagai realisasi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

DPP Serikat Pekerja PT PLN menolak keras kebijakan tersebut, dan sudah mengirimkan surat penolakan kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 9 Februari 2016. Salinan surat itu dikirimkan kepada redaksi melalui surat elektronik.


Menurut mereka, kebijakan tersebut, walau dengan berbagai dalilnya, semata untuk mengikuti kemauan Asian Development Bank (ADB) dan International Monetary Fund (lMF), tertuang dalam "The White Paper".

"The white paper" berisi Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistritrikan Departemen Pertambangan dan Energi yang ditanda tangani oleh Menteri Koentoro Mangkoesobroto pada Agustus 1998.

Dokumen tersebut merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari kesepakatan dengan asing yang ditandatangani Presiden Soeharto pada akhir 1997, berupa komitmen untuk pencabutan subsidi dan privatisasi sejumlah BUMN.

Kebijakan unbundling horisontal (untuk luar Jawa-Bali) maupun unbundling vertikal (untuk Jawa-Bali) penah tercantum pada UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.00l-021-022,/PUU-l/2003 tanggal 15 Desember 2004 karena melawan Pasal 13 ayat (2) UUD 1945.

"Di samping mengajukan Judicial Review UU 20/2002 tentang Ketenagalisirikan, kami SP PLN juga lelah melakukan usaha usaha non litigasi unruk menyampaikan keberatan kami atas kebijakan yang akan menimpa Sektor Ketenagalistrikan karena intervensi ADB dan IMF tersebut, dan Pemerintah sampai dengan periode sebelumnya akhirnya enggan menerapkan pesanan ADB dan IMF itu," demikian butir kelima dalam surat SP PLN. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya