Berita

ilustrasi/net

Bisnis

SP PLN: Pemerintah Ikuti Kemauan ADB Dan IMF Dalam Ketenagalistrikan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 12:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memangkas kewenangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, mendapat protes keras.

Kementerian ESDM memangkas kewenangan dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah, dimulai dari enam wilayah Timur Indonesia. Hal ini terkait rencana pemerintah membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta dalam pengadaan listrik di sejumlah Indonesia, sebagai realisasi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

DPP Serikat Pekerja PT PLN menolak keras kebijakan tersebut, dan sudah mengirimkan surat penolakan kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 9 Februari 2016. Salinan surat itu dikirimkan kepada redaksi melalui surat elektronik.


Menurut mereka, kebijakan tersebut, walau dengan berbagai dalilnya, semata untuk mengikuti kemauan Asian Development Bank (ADB) dan International Monetary Fund (lMF), tertuang dalam "The White Paper".

"The white paper" berisi Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistritrikan Departemen Pertambangan dan Energi yang ditanda tangani oleh Menteri Koentoro Mangkoesobroto pada Agustus 1998.

Dokumen tersebut merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari kesepakatan dengan asing yang ditandatangani Presiden Soeharto pada akhir 1997, berupa komitmen untuk pencabutan subsidi dan privatisasi sejumlah BUMN.

Kebijakan unbundling horisontal (untuk luar Jawa-Bali) maupun unbundling vertikal (untuk Jawa-Bali) penah tercantum pada UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.00l-021-022,/PUU-l/2003 tanggal 15 Desember 2004 karena melawan Pasal 13 ayat (2) UUD 1945.

"Di samping mengajukan Judicial Review UU 20/2002 tentang Ketenagalisirikan, kami SP PLN juga lelah melakukan usaha usaha non litigasi unruk menyampaikan keberatan kami atas kebijakan yang akan menimpa Sektor Ketenagalistrikan karena intervensi ADB dan IMF tersebut, dan Pemerintah sampai dengan periode sebelumnya akhirnya enggan menerapkan pesanan ADB dan IMF itu," demikian butir kelima dalam surat SP PLN. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya