Berita

presiden jokowi/net

Politik

Ini Yang Bikin Maksud Baik Jokowi Bisa Dicap Tidak Profesional

SABTU, 30 JANUARI 2016 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mencabut tanpa mengkaji lebih dulu sebanyak 3000 peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih berlaku.

Hal itu disampaikan Jokowi kemarin malam, saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di Yogyakarta. Jokowi menyebut ribuan Perda itu bermasalah karena bertentangan dengan UU, menghambat perizinan dan memberatkan ekonomi masyarakat. Jokowi menginginkan sistem regulasi yang sederhana dan fleksibel agar pemerintah lincah menghadapi kompetisi global.

Di mata pakar politik, Muhammad AS Hikam, perintah presiden itu bertujuan baik tetapi sayangnya tidak dilaksanakan dengan cara baik. Diakuinya, setelah pemberian otonomi kepada daerah-daerah, maka Perda-Perda buatan Pemda dan DPRD sering menciptakan kontroversi dan ditengarai asal bikin. Penyederhanaan paeraturan daerah, yang akan menorong pembangunan ekonomi, adalah sebuah itikad mulia.


"Namun demikian, jika Jokowi menginginkan agar pencabutan tersebut tanpa dikaji lebih dahulu, saya kurang sependapat. Bukankah kalau sebuah Perda dinyatakan 'bermasalah', hal itu menyiratkan telah adanya penyelidikan dan pengkajian, sesederhana apapun?" tulis Hikam di halaman facebooknya.

Alasan lamanya pengkajian yang bisa membuat pengkajian berjalan lambat, menurut Hikam, bukan alasan yang tepat. Mendagri, sebagai pelaksana, bisa menjadi sasaran kritik dari daerah serta para pemangku kepentingan yang merasa dirugikan. Pemerintah Pusat seakan-akan bersikap sewenang-wenang dan mengabaikan Daerah yang, suka atau tidak, memang sudah punya wewenang membuat Perda.

"Saya kira solusinya bukan peniadaan kajian, tetapi dengan percepatannya. Meniadakan kajian malah akan menimbulkan persepsi negatif dan bahkan prasangka buruk adanya tindakan tidak profesional," terang mantan Menristek era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Dampak politik dari perintah Jokowi agar pencabutan dilakukan tanpa kajian potensial menjadi amunisi bagi pihak-pihak yang berseberangan dengannya. Hal itu akan dianggap sebagai penyimpangan prosedur.

"Apa yang diinginkan oleh Jokowi, yaitu percepatan pembangunan, nanti malah akan mengalami pelambatan gara-gara kebijakan yang tidak sesuai dengan asas demokrasi dan akuntabilitas publik," tegas Hikam. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya