Berita

presiden jokowi/net

Politik

Ini Yang Bikin Maksud Baik Jokowi Bisa Dicap Tidak Profesional

SABTU, 30 JANUARI 2016 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mencabut tanpa mengkaji lebih dulu sebanyak 3000 peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih berlaku.

Hal itu disampaikan Jokowi kemarin malam, saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di Yogyakarta. Jokowi menyebut ribuan Perda itu bermasalah karena bertentangan dengan UU, menghambat perizinan dan memberatkan ekonomi masyarakat. Jokowi menginginkan sistem regulasi yang sederhana dan fleksibel agar pemerintah lincah menghadapi kompetisi global.

Di mata pakar politik, Muhammad AS Hikam, perintah presiden itu bertujuan baik tetapi sayangnya tidak dilaksanakan dengan cara baik. Diakuinya, setelah pemberian otonomi kepada daerah-daerah, maka Perda-Perda buatan Pemda dan DPRD sering menciptakan kontroversi dan ditengarai asal bikin. Penyederhanaan paeraturan daerah, yang akan menorong pembangunan ekonomi, adalah sebuah itikad mulia.


"Namun demikian, jika Jokowi menginginkan agar pencabutan tersebut tanpa dikaji lebih dahulu, saya kurang sependapat. Bukankah kalau sebuah Perda dinyatakan 'bermasalah', hal itu menyiratkan telah adanya penyelidikan dan pengkajian, sesederhana apapun?" tulis Hikam di halaman facebooknya.

Alasan lamanya pengkajian yang bisa membuat pengkajian berjalan lambat, menurut Hikam, bukan alasan yang tepat. Mendagri, sebagai pelaksana, bisa menjadi sasaran kritik dari daerah serta para pemangku kepentingan yang merasa dirugikan. Pemerintah Pusat seakan-akan bersikap sewenang-wenang dan mengabaikan Daerah yang, suka atau tidak, memang sudah punya wewenang membuat Perda.

"Saya kira solusinya bukan peniadaan kajian, tetapi dengan percepatannya. Meniadakan kajian malah akan menimbulkan persepsi negatif dan bahkan prasangka buruk adanya tindakan tidak profesional," terang mantan Menristek era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Dampak politik dari perintah Jokowi agar pencabutan dilakukan tanpa kajian potensial menjadi amunisi bagi pihak-pihak yang berseberangan dengannya. Hal itu akan dianggap sebagai penyimpangan prosedur.

"Apa yang diinginkan oleh Jokowi, yaitu percepatan pembangunan, nanti malah akan mengalami pelambatan gara-gara kebijakan yang tidak sesuai dengan asas demokrasi dan akuntabilitas publik," tegas Hikam. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya