Berita

presiden jokowi/net

Politik

Ini Yang Bikin Maksud Baik Jokowi Bisa Dicap Tidak Profesional

SABTU, 30 JANUARI 2016 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mencabut tanpa mengkaji lebih dulu sebanyak 3000 peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih berlaku.

Hal itu disampaikan Jokowi kemarin malam, saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di Yogyakarta. Jokowi menyebut ribuan Perda itu bermasalah karena bertentangan dengan UU, menghambat perizinan dan memberatkan ekonomi masyarakat. Jokowi menginginkan sistem regulasi yang sederhana dan fleksibel agar pemerintah lincah menghadapi kompetisi global.

Di mata pakar politik, Muhammad AS Hikam, perintah presiden itu bertujuan baik tetapi sayangnya tidak dilaksanakan dengan cara baik. Diakuinya, setelah pemberian otonomi kepada daerah-daerah, maka Perda-Perda buatan Pemda dan DPRD sering menciptakan kontroversi dan ditengarai asal bikin. Penyederhanaan paeraturan daerah, yang akan menorong pembangunan ekonomi, adalah sebuah itikad mulia.


"Namun demikian, jika Jokowi menginginkan agar pencabutan tersebut tanpa dikaji lebih dahulu, saya kurang sependapat. Bukankah kalau sebuah Perda dinyatakan 'bermasalah', hal itu menyiratkan telah adanya penyelidikan dan pengkajian, sesederhana apapun?" tulis Hikam di halaman facebooknya.

Alasan lamanya pengkajian yang bisa membuat pengkajian berjalan lambat, menurut Hikam, bukan alasan yang tepat. Mendagri, sebagai pelaksana, bisa menjadi sasaran kritik dari daerah serta para pemangku kepentingan yang merasa dirugikan. Pemerintah Pusat seakan-akan bersikap sewenang-wenang dan mengabaikan Daerah yang, suka atau tidak, memang sudah punya wewenang membuat Perda.

"Saya kira solusinya bukan peniadaan kajian, tetapi dengan percepatannya. Meniadakan kajian malah akan menimbulkan persepsi negatif dan bahkan prasangka buruk adanya tindakan tidak profesional," terang mantan Menristek era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Dampak politik dari perintah Jokowi agar pencabutan dilakukan tanpa kajian potensial menjadi amunisi bagi pihak-pihak yang berseberangan dengannya. Hal itu akan dianggap sebagai penyimpangan prosedur.

"Apa yang diinginkan oleh Jokowi, yaitu percepatan pembangunan, nanti malah akan mengalami pelambatan gara-gara kebijakan yang tidak sesuai dengan asas demokrasi dan akuntabilitas publik," tegas Hikam. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya