Berita

Benny Sabdo

Politik

Didukung, Rencana Presiden Lantik Bupati Dan Walikota Di Istana

SABTU, 30 JANUARI 2016 | 07:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski disebut melanggar UU, namun rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik kepala daerah tingkat dua, yakni bupati/walikota beserta wakilnya di Istana Negara, mendapat dukungan.

Respublica Political Institute (RPI) mendukung pelantikan Bupati dan Walikota di Istana dari biasanya di ibu kota provinsi sesuai UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo, menegaskan desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanyalah desentralisasi eksekutif.  


Pengamat hukum tata negara ini menjelaskan Pasal 163 dan 164 dalam UU 8/2015 tentang Pilkada mengatur pelantikan kepala daerah yang dilakukan di ibu kota negara, yakni bagi gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, bupati/walikota dilakukan oleh gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri, namun dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
 
Namun menurut Benny, dalam bingkai negara kesatuan ide pelantikan bupati/walikota oleh presiden sah dan tidak melanggar konstitusi. Sebab negara kesatuan diorganisasikan di bawah sebuah pemerintah pusat.

"Secara konstitusional, seluruh kekuasaan pemerintah terpusat di tingkat pemerintahan pusat," tandasnya.

Ia menjelaskan negara kesatuan dapat tersentralisasi seperti Singapura, dan dapat pula terdesentralisasi seperti Indonesia. Bahkan, demikian Benny, desentralisasi di negara kesatuan tidak berarti lebih kecil daripada desentralisasi di negara federal.

Benny mengatakan perlu diingat bahwa daerah otonom adalah ciptaan pemerintah. Pemerintah juga berwenang untuk menghapusnya. Sekalipun hubungannya dengan pemerintah adalah hubungan antar organisasi, namun dalam negara kesatuan daerah otonom dibawahi (subordinasi) pemerintah.

"Daerah otonom bukanlah badan yang berdaulat. Dengan demikian, daerah otonom bukanlah negara dalam negara," jelas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini.    

Benny juga memaparkan mengenai kedudukan dan fungsi DPRD di Indonesia bukanlah lembaga legislatif. Menurutnya, dalam konteks negara kesatuan, DPRD merupakan anggota Badan Eksekutif Daerah bersama Kepala Daerah dan menjalankan kegiatan-kegiatan yang "bersifat" legislatif.

"Peraturan Daerah bukanlah undang-undang dalam arti fromal dan selain hanya berlaku sebagai peraturan di wilayah daerah juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tandasnya.

Ia mengatakan hubungan antara daerah otonom dan pemerintah dalam negara kesatuan adalah dependent dan subordinate. Sekiranya terjadi konflik, kata Benny, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk konflik antara daerah otonom dan pemerintah mengenai pembatalan Perda, maka penyelesaiannya dilakukan dalam jajaran pemerintah pusat. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya