Berita

Benny Sabdo

Politik

Didukung, Rencana Presiden Lantik Bupati Dan Walikota Di Istana

SABTU, 30 JANUARI 2016 | 07:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski disebut melanggar UU, namun rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik kepala daerah tingkat dua, yakni bupati/walikota beserta wakilnya di Istana Negara, mendapat dukungan.

Respublica Political Institute (RPI) mendukung pelantikan Bupati dan Walikota di Istana dari biasanya di ibu kota provinsi sesuai UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo, menegaskan desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanyalah desentralisasi eksekutif.  


Pengamat hukum tata negara ini menjelaskan Pasal 163 dan 164 dalam UU 8/2015 tentang Pilkada mengatur pelantikan kepala daerah yang dilakukan di ibu kota negara, yakni bagi gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, bupati/walikota dilakukan oleh gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri, namun dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
 
Namun menurut Benny, dalam bingkai negara kesatuan ide pelantikan bupati/walikota oleh presiden sah dan tidak melanggar konstitusi. Sebab negara kesatuan diorganisasikan di bawah sebuah pemerintah pusat.

"Secara konstitusional, seluruh kekuasaan pemerintah terpusat di tingkat pemerintahan pusat," tandasnya.

Ia menjelaskan negara kesatuan dapat tersentralisasi seperti Singapura, dan dapat pula terdesentralisasi seperti Indonesia. Bahkan, demikian Benny, desentralisasi di negara kesatuan tidak berarti lebih kecil daripada desentralisasi di negara federal.

Benny mengatakan perlu diingat bahwa daerah otonom adalah ciptaan pemerintah. Pemerintah juga berwenang untuk menghapusnya. Sekalipun hubungannya dengan pemerintah adalah hubungan antar organisasi, namun dalam negara kesatuan daerah otonom dibawahi (subordinasi) pemerintah.

"Daerah otonom bukanlah badan yang berdaulat. Dengan demikian, daerah otonom bukanlah negara dalam negara," jelas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini.    

Benny juga memaparkan mengenai kedudukan dan fungsi DPRD di Indonesia bukanlah lembaga legislatif. Menurutnya, dalam konteks negara kesatuan, DPRD merupakan anggota Badan Eksekutif Daerah bersama Kepala Daerah dan menjalankan kegiatan-kegiatan yang "bersifat" legislatif.

"Peraturan Daerah bukanlah undang-undang dalam arti fromal dan selain hanya berlaku sebagai peraturan di wilayah daerah juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tandasnya.

Ia mengatakan hubungan antara daerah otonom dan pemerintah dalam negara kesatuan adalah dependent dan subordinate. Sekiranya terjadi konflik, kata Benny, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk konflik antara daerah otonom dan pemerintah mengenai pembatalan Perda, maka penyelesaiannya dilakukan dalam jajaran pemerintah pusat. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya