Berita

JK dan ARB/net

Politik

KONFLIK GOLKAR

Rekayasa JK Gagal, Keseimbangan Politik Istana Terjaga

RABU, 27 JANUARI 2016 | 16:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Munas Bersama atau Munas Rekonsiliasi yang digagas Agung Laksono dan Tim Transisi Golkar di bawah Jusuf Kalla, kehilangan momentumnya setelah Aburizal Bakrie (ARB) berhasil menyelenggarakan Rapimnas Golkar di Jakarta.

"Sebab, keputusan Rapimnas Golkar kubu ARB, yaitu menyelenggarakan Munas Luar Biasa (Munaslub), ternyata lebih kuat dan mendapat legitimasi lebih besar," terang pakar politik, Muhammad AS Hikam, lewat halaman facebooknya.

Kubu ARB yang bersikukuh dengan pendekatan legal formal dan didukung oleh kekuatan riil di DPD I serta parlemen, kini sudah berhasil menjebol pertahanan kelompok JK dan AL. Ini terbukti ketika Rapimnas Golkar dihadiri oleh tokoh-tokoh TTG (tim transisi) sendiri yakni B.J. Habibie dan JK, serta wakil pemerintah yaitu Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly, serta Mendagri Tjahjo Kumolo.


"Acara yang tampak gebyar itu pun kemudian diakhiri dengan sebuah pernyataan dukungan Partai Golkar terhadap pemerintahan Jokowi. Inilah pukulan paling telak secara legal formal dan politik dari kubu ARB terhadap kubu AL dan TTG. Hasilnya, JK dan AL pun harus mengakui bahwa Munaslub merupakan pilihan paling afdol untuk mengakhiri kegaduhan di dalam tubuh partai," ujarnya.

Jika Munaslub benar-benar terselenggara, lanjut Hikam, maka ARB dan kubunya bisa dipastikan akan kembali memegang supremasi DPP Golkar. Kendati ARB telah berjanji tidak akan maju lagi sebagai calon Ketum DPP, tetapi tampaknya ARB mempersiapkan sebuah jurus ampuh yang akan membuatnya bisa mengontrol DPP, yaitu penguatan peran dan kewenangan Dewan Pertimbangan (Wantim) DPP Golkar.

Dengan jurus ini, bisa saja model Wantim Golkar di masa Orde Baru (dipimpin Suharto) akan muncul lagi dengan wajah baru. Sangat kecil kemungkinan bahwa ARB surut dari panggung kekuasaan di elite DPP Golkar setelah Munaslub. Sedangkan "nasib" kubu AL dan kelompok TTG- JK, tentu akan ditentukan oleh para "pemenang perang".

Kemenangan kubu ARB juga membuat Pemerintahan Jokowi bisa bernafas agak lega. Jika hasil Rapimnas Golkar dan gagasan Munaslub diterima semua pihak sebagai kompromi politik, maka pemerintah tinggal ketok palu untuk memberikan legitimasi legal formal.

"Tambahan lagi, dengan gagalnya Munas Bersama yang direkayasa TTG di bawah JK, maka keseimbangan politik di Istana pelan tapi pasti akan berangsur kian menguat," tulis Hikam. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya