Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (23)

Merampas Kekayaan Penganut Agama Lain

RABU, 27 JANUARI 2016 | 09:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu modus paling nyata dari Religious-Hate Speech (RHS) ialah meram­pas atau menyita kekayaan penganut agama atau ke­percayaan orang lain. Per­lakuan seperti ini sudah jelas melanggar hukum. Na­mun kenyataan tersebut bu­kan hanya sekadar pidana biasa seperti pengambilalihan hak orang lain tanpa izin atau restu, tetapi sekaligus melukai keyakinan keagamaan seseorang. Perbuatan seperti ini sebaiknya tidak hanya dijatuhi sank­si hukum pidana biasa tetapi mestinya diperhi­tungkan dampaknya lebih luas di dalam kehidu­pan bermasyarakat dan bernegara.

Peristiwa ini sering terjadi di dalam masyarakat yang kacau. Seolah-olah milik orang-orang yang beragama lain dianggap halal. Tan­pa rasa sedih dan penyesalan, harta kekayaan yang susah payah diusahakan orang dengan begitu gampang diambil alih. Kasus kerusuhan etnik beberapa kali di sejumlah tempat di Tanah Air juga menjadi bukti. Kasus antar etnik yang menyerempet ke wilayah agama seperti yang pernah terjadi di Sampit, Ambon, Poso, dan ka­sus kerusuhan yang pernah terjadi di Jakarta beberapa tahun lalu. Harta kekayaan orang lain dianggap sebagai harta yang tak bertuan, seh­ingga diperebutkan oleh para warga.

Tanah perkebunan yang sedemikian lama di­usahakan, mulai dari tanah dalam bentuk hu­tan belantara lalu dibersihkan dengan susah payah, kemudian ditanami tanaman produktif, setelah musim panen seluruh harta kekayaan itu dirampas dengan alasan milik orang asing atau orang kafir. Yang lebih tragis lagi, bukan hanya merampas lahan perkebunan atau per­tanian orang tetapi pemiliknya juga dibantai. Seolah-olah tanpa rasa berdosa dan rasa ber­salah mayat orang dionggok di atas lahan mer­eka. Tindakan bengis seperti ini betul-betul san­gat sadis dan perlu diberi hukuman dan sanksi yang setimpal.


Atas nama apapun, kapanpun, dan di manapun, perbuatan seperti itu tidak bisa ditolerir. Dalam medan perang sekalipun, Nabi Muhammad Saw selalu mengingatkan agar di medan perang seka­lipun tata krama tetap harus ditegakkan. Nabi selalu mewanti-wanti pasukannya sebelum be­rangkat ke medan perang untuk tidak merusak rumah ibadah, menebang atau membakar pohon atau tanaman, membunuh anak kecil dan orang tua bangka. Jika orang sudah angkat tangan dan menyerah lalu mereka meminta perjanjian damai maka harus diterima. Dalam keadaan orang lain sudah tidak berdaya tidak boleh melakukan pem­bantaian. Lain halnya kalau mereka melawan atau menyerang maka itu termasuk pengecualian dan kalau ada yang jatuh korban maka itu yang disebut risiko peperangan.

Bagi harta kekayaan yang sudah terlanjur diduduki oleh massa mayoritas, maka kelom­pok minoritas yang hak-haknya dirampas se­harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menegakkan keadilan. Jika dipandang perlu sebagai satu-satunya jalan, pemerintah mengganti lahan kelompok yang teraniaya ke tempat lain yang lebih aman dan sama den­gan kedudukan dan sifat lahan yang diduduki penduduk tadi. Jika rumah tinggal mereka diba­kar maka pemerintah harus ikut bertanggung jawab untuk mencarikan jalan keluar dari war­ga yang terdhalimi. Sekecil apapun kelompok masyarakat, bahkan sesesat apapun mereka selayaknya sebagai warga negara Indonesia harus diberi perlindungan jiwa dan keselama­tan diri dan keluarga korban. ***

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya