Berita

foto: facebook

Pertahanan

Pemerintah Larang WNI Yang Berjuang Bersama ISIS Kembali Ke Indonesia

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 14:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS sebagai foreign fighter, tidak akan bisa masuk lagi ke Indonesia.

Paspor Indonesia warga tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan tidak akan menjadi bagian dari negara Indonesia.

Rencana regulasi itu diungkapkan Menko bidang Politik, Hukum dan HAM, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, lewat akun fecebook resminya beberapa saat lalu.


Luhut menjelaskan, aturan tersebut merupakan satu bagian revisi dari UU Anti-terorisme yang ia perjuangkan sebagai koordinator penguatan aturan antiterorisme, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Ratas di Kantor Kepresidenan kemarin (Kamis 21/1).

"Pemerintah Republik Indonesia akan melarang Anda untuk masuk ke Indonesia lagi. Paspor Indonesia Anda akan dicabut dan Anda tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia karena Anda berperang melawan pemerintah dan membunuh rakyat kami," tegas Luhut kepada siapapun yang akan dan sedang bergabung dengan ISIS.

Arahan presiden itu ia tindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam pagi tadi, dengan mengundang Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BIN Sutiyoso, Kepala BNPT Saud Usman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, dan ahli hukum Prof. Jimly Asshidiqie dan Prof. Seno Adji.

"Saya pastikan kepada rakyat Indonesia bahwa saya sebagai Menko Polhukam bekerja keras, saya tahu apa yang terjadi di lapangan," tegasnya.

Namun, Luhut mengaku pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ia berharap pemerintah dan rakyat bekerjasama selayaknya sebuah tim, untuk mengatasi terorisme secara optimal. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya