Berita

ilustrasi/net

Hukum

PRAPERADILAN LINO

Direksi Punya Hak Dan Bertanggung Jawab Dalam Pengadaan

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 12:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sidang praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, R.J. Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah berjalan sejak awal pekan, hari ini mengagendakan hasil kesimpulan pemohon, yaitu RJ Lino, maupun termohon KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam jalannya persidangan, dua ahli pengadaan baik dari pemohon maupun termohon menyatakan bahwa soal pengadaan merupakan hak direksi.

Saksi ahli pengadaan, Setiabudi, yang dihadirkan KPK menyatakan yang berwenang melakukan perubahan aturan adalah direksi, selama tidak bertentangan Peraturan Menteri BUMN yang menjadi pedoman direksi berwenang melakukan perubahan aturan.


Menurutnya dalam sidang, tidak ada lembaga lain yang berhak menentukan kondisi mendesak. Yang berwenang untuk menentukan pengadaan barang tidak bisa ditunda lagi atau darurat adalah direksi itu sendiri.

Setiabudi menyatakan syarat utama pembelian pengadaan adalah harus bermanfaat bagi masyarakat, untuk itu harga harus efisien atau murah sesuai syarat dan pada akhirnya menguntungkan.

Sebelumnya saksi ahli dari pihak Lino, Hermawan Kaeini, menegaskan masalah pengadaan khusus untuk BUMN atau BUMD dapat mengatur tata caranya sendiri sepanjang sumber dana bukan berasal dari APBN atau APBD.

KPK menetapkan RJ Lino dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.

Pengadaan QCC yang disebut KPK merugikan keuangan negara tidak sepenuhnya didukung. Kalangan pelaku industri pelabuhan Pontianak mengatakan pengadaan itu signifikan mempercepat pelayanan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Pada Agustus 2015, Presiden Joko Widodo memuji kualitas layanan pelabuhan tersebut.

Direncanakan, hakim tunggal yang menangani perkara ini, Udjianti, akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya pada Selasa mendatang (26/1). [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya