Berita

ilustrasi/net

Hukum

PRAPERADILAN LINO

Direksi Punya Hak Dan Bertanggung Jawab Dalam Pengadaan

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 12:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sidang praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, R.J. Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah berjalan sejak awal pekan, hari ini mengagendakan hasil kesimpulan pemohon, yaitu RJ Lino, maupun termohon KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam jalannya persidangan, dua ahli pengadaan baik dari pemohon maupun termohon menyatakan bahwa soal pengadaan merupakan hak direksi.

Saksi ahli pengadaan, Setiabudi, yang dihadirkan KPK menyatakan yang berwenang melakukan perubahan aturan adalah direksi, selama tidak bertentangan Peraturan Menteri BUMN yang menjadi pedoman direksi berwenang melakukan perubahan aturan.


Menurutnya dalam sidang, tidak ada lembaga lain yang berhak menentukan kondisi mendesak. Yang berwenang untuk menentukan pengadaan barang tidak bisa ditunda lagi atau darurat adalah direksi itu sendiri.

Setiabudi menyatakan syarat utama pembelian pengadaan adalah harus bermanfaat bagi masyarakat, untuk itu harga harus efisien atau murah sesuai syarat dan pada akhirnya menguntungkan.

Sebelumnya saksi ahli dari pihak Lino, Hermawan Kaeini, menegaskan masalah pengadaan khusus untuk BUMN atau BUMD dapat mengatur tata caranya sendiri sepanjang sumber dana bukan berasal dari APBN atau APBD.

KPK menetapkan RJ Lino dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.

Pengadaan QCC yang disebut KPK merugikan keuangan negara tidak sepenuhnya didukung. Kalangan pelaku industri pelabuhan Pontianak mengatakan pengadaan itu signifikan mempercepat pelayanan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Pada Agustus 2015, Presiden Joko Widodo memuji kualitas layanan pelabuhan tersebut.

Direncanakan, hakim tunggal yang menangani perkara ini, Udjianti, akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya pada Selasa mendatang (26/1). [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya