Berita

ilustrasi/net

Hukum

PRAPERADILAN LINO

Direksi Punya Hak Dan Bertanggung Jawab Dalam Pengadaan

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 12:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sidang praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, R.J. Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah berjalan sejak awal pekan, hari ini mengagendakan hasil kesimpulan pemohon, yaitu RJ Lino, maupun termohon KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam jalannya persidangan, dua ahli pengadaan baik dari pemohon maupun termohon menyatakan bahwa soal pengadaan merupakan hak direksi.

Saksi ahli pengadaan, Setiabudi, yang dihadirkan KPK menyatakan yang berwenang melakukan perubahan aturan adalah direksi, selama tidak bertentangan Peraturan Menteri BUMN yang menjadi pedoman direksi berwenang melakukan perubahan aturan.


Menurutnya dalam sidang, tidak ada lembaga lain yang berhak menentukan kondisi mendesak. Yang berwenang untuk menentukan pengadaan barang tidak bisa ditunda lagi atau darurat adalah direksi itu sendiri.

Setiabudi menyatakan syarat utama pembelian pengadaan adalah harus bermanfaat bagi masyarakat, untuk itu harga harus efisien atau murah sesuai syarat dan pada akhirnya menguntungkan.

Sebelumnya saksi ahli dari pihak Lino, Hermawan Kaeini, menegaskan masalah pengadaan khusus untuk BUMN atau BUMD dapat mengatur tata caranya sendiri sepanjang sumber dana bukan berasal dari APBN atau APBD.

KPK menetapkan RJ Lino dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.

Pengadaan QCC yang disebut KPK merugikan keuangan negara tidak sepenuhnya didukung. Kalangan pelaku industri pelabuhan Pontianak mengatakan pengadaan itu signifikan mempercepat pelayanan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Pada Agustus 2015, Presiden Joko Widodo memuji kualitas layanan pelabuhan tersebut.

Direncanakan, hakim tunggal yang menangani perkara ini, Udjianti, akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya pada Selasa mendatang (26/1). [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya