Berita

ilustrasi/net

Hukum

PRAPERADILAN LINO

Direksi Punya Hak Dan Bertanggung Jawab Dalam Pengadaan

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 12:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sidang praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, R.J. Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah berjalan sejak awal pekan, hari ini mengagendakan hasil kesimpulan pemohon, yaitu RJ Lino, maupun termohon KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam jalannya persidangan, dua ahli pengadaan baik dari pemohon maupun termohon menyatakan bahwa soal pengadaan merupakan hak direksi.

Saksi ahli pengadaan, Setiabudi, yang dihadirkan KPK menyatakan yang berwenang melakukan perubahan aturan adalah direksi, selama tidak bertentangan Peraturan Menteri BUMN yang menjadi pedoman direksi berwenang melakukan perubahan aturan.


Menurutnya dalam sidang, tidak ada lembaga lain yang berhak menentukan kondisi mendesak. Yang berwenang untuk menentukan pengadaan barang tidak bisa ditunda lagi atau darurat adalah direksi itu sendiri.

Setiabudi menyatakan syarat utama pembelian pengadaan adalah harus bermanfaat bagi masyarakat, untuk itu harga harus efisien atau murah sesuai syarat dan pada akhirnya menguntungkan.

Sebelumnya saksi ahli dari pihak Lino, Hermawan Kaeini, menegaskan masalah pengadaan khusus untuk BUMN atau BUMD dapat mengatur tata caranya sendiri sepanjang sumber dana bukan berasal dari APBN atau APBD.

KPK menetapkan RJ Lino dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.

Pengadaan QCC yang disebut KPK merugikan keuangan negara tidak sepenuhnya didukung. Kalangan pelaku industri pelabuhan Pontianak mengatakan pengadaan itu signifikan mempercepat pelayanan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Pada Agustus 2015, Presiden Joko Widodo memuji kualitas layanan pelabuhan tersebut.

Direncanakan, hakim tunggal yang menangani perkara ini, Udjianti, akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya pada Selasa mendatang (26/1). [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya