Berita

ilustrasi

Komnas HAM: Negara Harus Lindungi Anggota Gafatar

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 19:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah khususnya pihak keamanan harus mengantisipasi secara serius atas meluasnya penolakan terhadap anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di banyak wilayah di Indonesia, seperti yang terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat. (Baca: Rakyat Sudah Main Bakar, Main Kayu)

"Sebagai warga negara Indonesia, negara utamanya pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut (pernah) organisasi Gafatar," tegas Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution petang ini (Kamis, 21/1).

Sebanyak 1.119 anggota maupun mantan anggota Gafatar yang kini di tampung di Bekangdam,  Mempawah. Jumlah tersebut terdiri dari 370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak Indonesia. Jumlahnya 318 kepala keluarga.


"Negara harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional itu, karena mereka juga warga negara Indonesia," tegasnya lagi.

Soal penegakan hukum, selain melindungi anggota atau mantan anggota Gafatar, negara utamanya pemerintah juga diminta harus tetap melakukan proses hukum yang dilakukan oleh pengikut atau eks pengikut Gafatar. Namun harus dilihat kasus per kasus.

Komnas HAM sendiri masih memantau apakah dalam penanganan kasus Gafatar ada pelanggaran HAM. Sejauh ini Komnas HAM belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM. "Hal ini dikarenakan beberapa anggota Gafatar, melakukan tindakan kriminal murni," ungkapnya.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia memang dijamin oleh konstitusi. Tapi di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui.

"Memang sejatinya negara tidak boleh intervensi, kecuali jika keberagamaan itu merusak moralitas publik, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa (pasal 28J ayat (2) UUD45 dan pasal 73 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Dalam kasus per kasus, apa yang dilakukan oleh anggota (mantan) Gafatar itu kriminal atau tidak," imbuhnya.

Sekadar contoh, kasus dokter Rica Tri Handayani, dua pelaku membujuk untuk menguasai harta, dan hal ini termasuk kriminal murni. Untuk membuktikan apakah Gafatar salah, sejatinya biarlah prores hukum yang menentukan. Oleh karenanya, ada baiknya kasus Gafatar ini harus dilihat satu per satu.

"Dan yang terpenting, Negara utamanya Pemerintah menjamin hal yang sama tidak akan terulang di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence)," demikian Maneger Nasution. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya