Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

DPR Harus Rumuskan Penguatan Intelijen Untuk Penindakan Awal

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 19:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta, pada pekan lalu merupakan masalah serius karena mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Penilaian itu disampaikan Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik. IBWS yang dipimpin oleh Nova Andika sebagai Chairman, mendatangi kantor Komisi I DPR RI, di Jakarta, Kamis (21/1). Dia diterima oleh anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Budi Youyastri.

Dalam kesempatan itu, Andika menyampaikan bahwa antisipasi atas tindakan kejahatan teroris perlu dengan terobosan yang cepat, cerdas dan kuat dalam koordinasi antar instansi yang berwenang seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Instansi tersebut wajib melindungi rakyat serta menjamin keamanan Indonesia.


"Dalam upaya pencegahan dan deteksi dini atas potensi ancaman teroris maka perlu dilakukan upaya penguatan peran dan fungsi intelijen negara, secara khusus intelijen dapat melakukan penindakan awal," kata Andika, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Andika mendesak Komisi I DPR RI segera merumuskan dan menyusun langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran dan fungsi Intelijen, khususnya agar intelijen dalam melakukan early emergency action dalam pencegahan terorisme. Sedangkan untuk tahap selanjutnya dapat ditangani pihak berwenang sesuai UU, Peraturan dan ketentuan berlaku.

Selain itu, IBSW juga mendesak agar payung hukum dalam penanganan terorisme yang meliputi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan UU 17/2011 tentang Intelijen Negara perlu ditinjau kembali dan diperkuat.

"Dengan demikian kami meminta Komisi I DPR RI untuk lebih seksama mereview payung hukum dalam menangkan aksi terorisme dan selanjutnya segera melakukan revisi tiga UU tersebut," ujar Andika. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya