Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

DPR Harus Rumuskan Penguatan Intelijen Untuk Penindakan Awal

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 19:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta, pada pekan lalu merupakan masalah serius karena mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Penilaian itu disampaikan Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik. IBWS yang dipimpin oleh Nova Andika sebagai Chairman, mendatangi kantor Komisi I DPR RI, di Jakarta, Kamis (21/1). Dia diterima oleh anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Budi Youyastri.

Dalam kesempatan itu, Andika menyampaikan bahwa antisipasi atas tindakan kejahatan teroris perlu dengan terobosan yang cepat, cerdas dan kuat dalam koordinasi antar instansi yang berwenang seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Instansi tersebut wajib melindungi rakyat serta menjamin keamanan Indonesia.


"Dalam upaya pencegahan dan deteksi dini atas potensi ancaman teroris maka perlu dilakukan upaya penguatan peran dan fungsi intelijen negara, secara khusus intelijen dapat melakukan penindakan awal," kata Andika, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Andika mendesak Komisi I DPR RI segera merumuskan dan menyusun langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran dan fungsi Intelijen, khususnya agar intelijen dalam melakukan early emergency action dalam pencegahan terorisme. Sedangkan untuk tahap selanjutnya dapat ditangani pihak berwenang sesuai UU, Peraturan dan ketentuan berlaku.

Selain itu, IBSW juga mendesak agar payung hukum dalam penanganan terorisme yang meliputi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan UU 17/2011 tentang Intelijen Negara perlu ditinjau kembali dan diperkuat.

"Dengan demikian kami meminta Komisi I DPR RI untuk lebih seksama mereview payung hukum dalam menangkan aksi terorisme dan selanjutnya segera melakukan revisi tiga UU tersebut," ujar Andika. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya