Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

DPR Harus Rumuskan Penguatan Intelijen Untuk Penindakan Awal

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 19:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta, pada pekan lalu merupakan masalah serius karena mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Penilaian itu disampaikan Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik. IBWS yang dipimpin oleh Nova Andika sebagai Chairman, mendatangi kantor Komisi I DPR RI, di Jakarta, Kamis (21/1). Dia diterima oleh anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Budi Youyastri.

Dalam kesempatan itu, Andika menyampaikan bahwa antisipasi atas tindakan kejahatan teroris perlu dengan terobosan yang cepat, cerdas dan kuat dalam koordinasi antar instansi yang berwenang seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Instansi tersebut wajib melindungi rakyat serta menjamin keamanan Indonesia.

"Dalam upaya pencegahan dan deteksi dini atas potensi ancaman teroris maka perlu dilakukan upaya penguatan peran dan fungsi intelijen negara, secara khusus intelijen dapat melakukan penindakan awal," kata Andika, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Andika mendesak Komisi I DPR RI segera merumuskan dan menyusun langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran dan fungsi Intelijen, khususnya agar intelijen dalam melakukan early emergency action dalam pencegahan terorisme. Sedangkan untuk tahap selanjutnya dapat ditangani pihak berwenang sesuai UU, Peraturan dan ketentuan berlaku.

Selain itu, IBSW juga mendesak agar payung hukum dalam penanganan terorisme yang meliputi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan UU 17/2011 tentang Intelijen Negara perlu ditinjau kembali dan diperkuat.

"Dengan demikian kami meminta Komisi I DPR RI untuk lebih seksama mereview payung hukum dalam menangkan aksi terorisme dan selanjutnya segera melakukan revisi tiga UU tersebut," ujar Andika. [ald]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Jelang Lengser, Jokowi Minta Anak Buah Kendalikan Deflasi Lima Bulan Beruntun

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00

Kekerasan Terhadap Etnis Uighur Ubah Hubungan Diplomatik di Asteng dan Astim

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:57

Zulhas Janji akan Kaji Penyebab Anjloknya Harga Komoditas

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:49

2 Wanita ODGJ Hamil, Kepala Panti Sosial Dituding Teledor

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:46

Hubungan Megawati-Prabowo Baik-baik Saja, Pertemuan Masih Konsolidasi

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:36

Pasar Asia Menguat di Senin Pagi, Nikkei Dibuka Naik 2 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30

Riza Patria Minta Relawan Pakai Medsos Sosialisasikan Program

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:29

Penampilan 3 Cawagub Dahsyat dalam Debat Pilkada Jakarta

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:26

Aramco Naikkan Harga Minyak Mentah Arab Light untuk Pembeli di Asia

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:17

PDIP Ingatkan Rakyat Tak Pilih Pemimpin Jalan Pintas

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:16

Selengkapnya