Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (17)

Blasphemy Dan RHS

RABU, 20 JANUARI 2016 | 08:28 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA dua istilah sering tump­ang tindih digunakan di da­lam memknai kasus kea­gamaan. Kedua istilah itu ialah blasphemy dan Reli­gious-Hate Speech (RHS). Menurut bahasa blasphemy berarti penghujatan, pence­maran, penjelekan, dan pemfitnahan. Dalam bahasa populer blasphemy sering diartikan seba­gai penghinaan, penistaan, atau penodaan ter­hadap hal-hal yang menyangkut agama dan keyakinan seseorang atau kelompok. Peni­staan atau penodaan tersebut bisa dalam ben­tuk kata-kata, tulisan, display gambar, karikatur, film, dan aksi karikatur. Blasphemy dalam arti ini dapat disamakan dengan RHS. Bedanya kalau blasphemy sudah tegas sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum yang diancam den­gan beberapa pasal dalam hokum perundang-undangan. Sedangkan RHS tidak semuanya dikategorikan tindakan criminal yang diancam sanksi pidana. RHS masih banyak bersifat abu-abu, belum jelas apakah peristiwanya sudah masuk wilayah pelanggaran atau penggunaan kebebasan berbicara (free of speech).

Persentuhan antara blasphemy dan RHS lebih banyak, mungkin sudah sampai sekitar 70 %. Kedua persoalan ini memang mende­sak untuk dijelaskan dan harus ada kepastian hokum di dalamnya. Mungkin itulah sebabnya mengapa piagam International Covenant on Civil and Political Rights dideklarasikan, ke­mudian diserukan untuk diratifikasi seluruh negara. Indonesia termasuk salahsatu negara yang meratifikasinya menjadi UU No. 12 Ta­hun 2005. Salahsatu pasal penting UU ini ialah pasal 18 Ayat (1) dan (2) sebagai berikut: (1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencak­up kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup, untuk men­jalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran. (2) Tidak seorang pun boleh dipak­sa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Indonesia sesungguhnya jauh sebelumnya sudah menyadari masalah ini. Jauh sebelum UU No. 12 Tahun 2005 ini, Indonesia sudah me­netapkan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Peno­daan Agama, yang menegaskan dalam pasal 1 dan 2 sebagai berikut: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana me­nyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Da­lam Negeri. Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. ***


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya