Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (17)

Blasphemy Dan RHS

RABU, 20 JANUARI 2016 | 08:28 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA dua istilah sering tump­ang tindih digunakan di da­lam memknai kasus kea­gamaan. Kedua istilah itu ialah blasphemy dan Reli­gious-Hate Speech (RHS). Menurut bahasa blasphemy berarti penghujatan, pence­maran, penjelekan, dan pemfitnahan. Dalam bahasa populer blasphemy sering diartikan seba­gai penghinaan, penistaan, atau penodaan ter­hadap hal-hal yang menyangkut agama dan keyakinan seseorang atau kelompok. Peni­staan atau penodaan tersebut bisa dalam ben­tuk kata-kata, tulisan, display gambar, karikatur, film, dan aksi karikatur. Blasphemy dalam arti ini dapat disamakan dengan RHS. Bedanya kalau blasphemy sudah tegas sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum yang diancam den­gan beberapa pasal dalam hokum perundang-undangan. Sedangkan RHS tidak semuanya dikategorikan tindakan criminal yang diancam sanksi pidana. RHS masih banyak bersifat abu-abu, belum jelas apakah peristiwanya sudah masuk wilayah pelanggaran atau penggunaan kebebasan berbicara (free of speech).

Persentuhan antara blasphemy dan RHS lebih banyak, mungkin sudah sampai sekitar 70 %. Kedua persoalan ini memang mende­sak untuk dijelaskan dan harus ada kepastian hokum di dalamnya. Mungkin itulah sebabnya mengapa piagam International Covenant on Civil and Political Rights dideklarasikan, ke­mudian diserukan untuk diratifikasi seluruh negara. Indonesia termasuk salahsatu negara yang meratifikasinya menjadi UU No. 12 Ta­hun 2005. Salahsatu pasal penting UU ini ialah pasal 18 Ayat (1) dan (2) sebagai berikut: (1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencak­up kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup, untuk men­jalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran. (2) Tidak seorang pun boleh dipak­sa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Indonesia sesungguhnya jauh sebelumnya sudah menyadari masalah ini. Jauh sebelum UU No. 12 Tahun 2005 ini, Indonesia sudah me­netapkan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Peno­daan Agama, yang menegaskan dalam pasal 1 dan 2 sebagai berikut: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana me­nyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Da­lam Negeri. Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. ***


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya