Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (17)

Blasphemy Dan RHS

RABU, 20 JANUARI 2016 | 08:28 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA dua istilah sering tump­ang tindih digunakan di da­lam memknai kasus kea­gamaan. Kedua istilah itu ialah blasphemy dan Reli­gious-Hate Speech (RHS). Menurut bahasa blasphemy berarti penghujatan, pence­maran, penjelekan, dan pemfitnahan. Dalam bahasa populer blasphemy sering diartikan seba­gai penghinaan, penistaan, atau penodaan ter­hadap hal-hal yang menyangkut agama dan keyakinan seseorang atau kelompok. Peni­staan atau penodaan tersebut bisa dalam ben­tuk kata-kata, tulisan, display gambar, karikatur, film, dan aksi karikatur. Blasphemy dalam arti ini dapat disamakan dengan RHS. Bedanya kalau blasphemy sudah tegas sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum yang diancam den­gan beberapa pasal dalam hokum perundang-undangan. Sedangkan RHS tidak semuanya dikategorikan tindakan criminal yang diancam sanksi pidana. RHS masih banyak bersifat abu-abu, belum jelas apakah peristiwanya sudah masuk wilayah pelanggaran atau penggunaan kebebasan berbicara (free of speech).

Persentuhan antara blasphemy dan RHS lebih banyak, mungkin sudah sampai sekitar 70 %. Kedua persoalan ini memang mende­sak untuk dijelaskan dan harus ada kepastian hokum di dalamnya. Mungkin itulah sebabnya mengapa piagam International Covenant on Civil and Political Rights dideklarasikan, ke­mudian diserukan untuk diratifikasi seluruh negara. Indonesia termasuk salahsatu negara yang meratifikasinya menjadi UU No. 12 Ta­hun 2005. Salahsatu pasal penting UU ini ialah pasal 18 Ayat (1) dan (2) sebagai berikut: (1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencak­up kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup, untuk men­jalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran. (2) Tidak seorang pun boleh dipak­sa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Indonesia sesungguhnya jauh sebelumnya sudah menyadari masalah ini. Jauh sebelum UU No. 12 Tahun 2005 ini, Indonesia sudah me­netapkan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Peno­daan Agama, yang menegaskan dalam pasal 1 dan 2 sebagai berikut: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana me­nyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Da­lam Negeri. Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. ***


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya