Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (17)

Blasphemy Dan RHS

RABU, 20 JANUARI 2016 | 08:28 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA dua istilah sering tump­ang tindih digunakan di da­lam memknai kasus kea­gamaan. Kedua istilah itu ialah blasphemy dan Reli­gious-Hate Speech (RHS). Menurut bahasa blasphemy berarti penghujatan, pence­maran, penjelekan, dan pemfitnahan. Dalam bahasa populer blasphemy sering diartikan seba­gai penghinaan, penistaan, atau penodaan ter­hadap hal-hal yang menyangkut agama dan keyakinan seseorang atau kelompok. Peni­staan atau penodaan tersebut bisa dalam ben­tuk kata-kata, tulisan, display gambar, karikatur, film, dan aksi karikatur. Blasphemy dalam arti ini dapat disamakan dengan RHS. Bedanya kalau blasphemy sudah tegas sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum yang diancam den­gan beberapa pasal dalam hokum perundang-undangan. Sedangkan RHS tidak semuanya dikategorikan tindakan criminal yang diancam sanksi pidana. RHS masih banyak bersifat abu-abu, belum jelas apakah peristiwanya sudah masuk wilayah pelanggaran atau penggunaan kebebasan berbicara (free of speech).

Persentuhan antara blasphemy dan RHS lebih banyak, mungkin sudah sampai sekitar 70 %. Kedua persoalan ini memang mende­sak untuk dijelaskan dan harus ada kepastian hokum di dalamnya. Mungkin itulah sebabnya mengapa piagam International Covenant on Civil and Political Rights dideklarasikan, ke­mudian diserukan untuk diratifikasi seluruh negara. Indonesia termasuk salahsatu negara yang meratifikasinya menjadi UU No. 12 Ta­hun 2005. Salahsatu pasal penting UU ini ialah pasal 18 Ayat (1) dan (2) sebagai berikut: (1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencak­up kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup, untuk men­jalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran. (2) Tidak seorang pun boleh dipak­sa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Indonesia sesungguhnya jauh sebelumnya sudah menyadari masalah ini. Jauh sebelum UU No. 12 Tahun 2005 ini, Indonesia sudah me­netapkan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Peno­daan Agama, yang menegaskan dalam pasal 1 dan 2 sebagai berikut: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana me­nyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Da­lam Negeri. Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. ***


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya