Berita

Pertahanan

Ini Saat Yang Pas Bagi Presiden Terbitkan Perppu Terorisme

MINGGU, 17 JANUARI 2016 | 22:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keinginan merevisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebenarnya sudah cukup lama digagas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, DPR tidak pernah serius meresponsnya.

Anggoota Badan Legislasi DPR RI, Martin Hutabarat, mengatakan, revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pun tidak masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2015. Sesudah terjadi peristiwa teror di kawasan Sarinah, Jakarta pada Kamis lalu (14/1), barulah muncul keinginan serius untuk merevisi UU tersebut.

"Saya kira pas waktunya sekarang apabila revisi UU Teroris ini masuk dalam Prolegnas Tahun 2016, sebab belum ditetapkan oleh Badan Legislasi DPR. Kalau sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas 2016, DPR harus betul-betul serius membahasnya dan diselesaikan tahun 2016 juga," kata Martin kepada wartawan, beberapa saat lalu.


Pengalaman tahun lalu menunjukkan kinerja DPR sangat buruk dalam bidang legislasi. Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas 2015, jelas Martin, hanya 3 UU yang berhasil dibuat. Karena itu apabila revisi UU Terorisme ini diperkirakan akan lama tindak lanjutnya di DPR, ia menyarankan sebaiknya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.

"Perppu ini dalam kondisi sekarang bisa diterima masyarakat penggunaannya dengan alasan kepentingan yang memaksa. Apabila Perppu dikeluarkan, akan membuat DPR harus membahasnya, karena Konstitusi sudah membatasi waktu pembahasannya diterima atau ditolaknya Perppu itu sampai persidangan DPR yang berikut," terangnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap presiden tidak ragu untuk mengeluarkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, asal isinya betul-betul dibicarakan secara mendalam oleh BNPT, Polri, TNI, BIN, Kemenkumham dan pihak lain yang berkaitan.

Martin ingatkan, UU 15/2003 sejatinya juga adalah UU yang lahir dari Perppu 1/2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai respons terhadap bom bunuh diri pertama di Bali tahun 2002. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya