Berita

Pertahanan

Ini Saat Yang Pas Bagi Presiden Terbitkan Perppu Terorisme

MINGGU, 17 JANUARI 2016 | 22:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keinginan merevisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebenarnya sudah cukup lama digagas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, DPR tidak pernah serius meresponsnya.

Anggoota Badan Legislasi DPR RI, Martin Hutabarat, mengatakan, revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pun tidak masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2015. Sesudah terjadi peristiwa teror di kawasan Sarinah, Jakarta pada Kamis lalu (14/1), barulah muncul keinginan serius untuk merevisi UU tersebut.

"Saya kira pas waktunya sekarang apabila revisi UU Teroris ini masuk dalam Prolegnas Tahun 2016, sebab belum ditetapkan oleh Badan Legislasi DPR. Kalau sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas 2016, DPR harus betul-betul serius membahasnya dan diselesaikan tahun 2016 juga," kata Martin kepada wartawan, beberapa saat lalu.


Pengalaman tahun lalu menunjukkan kinerja DPR sangat buruk dalam bidang legislasi. Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas 2015, jelas Martin, hanya 3 UU yang berhasil dibuat. Karena itu apabila revisi UU Terorisme ini diperkirakan akan lama tindak lanjutnya di DPR, ia menyarankan sebaiknya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.

"Perppu ini dalam kondisi sekarang bisa diterima masyarakat penggunaannya dengan alasan kepentingan yang memaksa. Apabila Perppu dikeluarkan, akan membuat DPR harus membahasnya, karena Konstitusi sudah membatasi waktu pembahasannya diterima atau ditolaknya Perppu itu sampai persidangan DPR yang berikut," terangnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap presiden tidak ragu untuk mengeluarkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, asal isinya betul-betul dibicarakan secara mendalam oleh BNPT, Polri, TNI, BIN, Kemenkumham dan pihak lain yang berkaitan.

Martin ingatkan, UU 15/2003 sejatinya juga adalah UU yang lahir dari Perppu 1/2002 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai respons terhadap bom bunuh diri pertama di Bali tahun 2002. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya