Berita

prof. romli

Prof. Romli: Tolak Petugas KPK, Tindakan Fahri Hamzah Sesuai Perkap 8/2009

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 22:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak dapat disebut menghalang-halangi petugas KPK dalam melakukan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan, ruangan anggota DPR terkait pengusutan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Karena Fahri Hamzah telah bertindak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, tindakan Fahri juga sesuai peraturan yang berlaku di wilayah gedung DPR.

Penilaian itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita seperti dikutip dari akun Twitter-nya @romliatma, malam ini (Sabtu, 16/10).


Penggunaan senjata api laras panjang oleh petugas Polri yang dibawa KPK saat melakukan penggeledahan melanggar Perkap. Menurutnya, Perkap tersebut berlaku untuk seluruh anggota Polri, termasuk yang ditugaskan di KPK.

Apalagi, dia menambahkan, dalam Pasal 47 Perkap tersebut secara limitatif diatur keadaan dan situasi penggunaan senjata api yang merupakan implementasi standar HAM. Makanya, penggunaan senjata api larang panjang di dalam objek vital dan strategis termasuk di gedung DPR RI jika teradapat objek/sasaran yang berbahaya/mengancam keselamatan petugas.

Pasal 47 ayat (1)  dalam Perkap tersebut disebutkan "Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia."

Sementara ayat (2) dirinci keadaan anggota Polri boleh menggunakan senjata api. Yaitu:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang  membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.  [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya