Berita

Adian Napitupulu

Adian Napitupulu: Sebelum Divestasi Saham Freeport, Jokowi Harus Ubah PP 77/2014 Peninggalan SBY

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 21:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat penawaran saham secara resmi ke pemerintah Indonesia pada Kamis kemarin atau batas akhir masa penawaran. Saham yang ditawarkan sebesar 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar.

Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu, mengungkapkan sebelum melakukan divestasi saham Freeport, Presiden Joko Widodo harus berani mengubah kembali PP 77 khususnya pasal 97 ayat (1) huruf C dan D.

PP 77/2014 adalah perubahan PP 24/2012. Adapun PP 24/2012 merupakan perubahan PP 23/2010.


"Kemudian (Presiden) memberlakukan kembali prosentase divestasi saham bagi investor asing sebesar 51% sebagaimana tertulis di PP 24/2012," jelas Adian dalam keterangannya (Sabtu, 16/1).

Karena, dalam PP 24/2012 semua IUP dan IUPK investasi asing diwajibkan melakukan divestasi saham pada Indonesia sebesar 51%. "Hak Indonesia untuk mendapatkan 51% saham Freeport itu kemudian berkurang menjadi hanya 30% setelah keluarnya PP 77/2014, tepatnya pasal 97 ayat (1) huruf C dan ayat (1) huruf D," tegasnya.

Karena itulah, dia menegaskan,  PP 77/2014 harus diubah untuk mencegah kerugian yang luar biasa besar yang dialami Indonesia.

"Untuk itu kepada menteri-menteri terkait jangan berbicara sekadar angka-angka besaran saham dan nilai rupiahnya. Tetapi sebaiknya mempelajari dahulu perubahan PP dari PP 23/2010, 24/2012 hingga 77/2014  yang berhubungan dengan naik turunnya divestasi saham investasi asing di pertambangan dan kaitannya terhadap Nawacita dan Trisakti sebelum berbicara pada publik dan Presiden," tegasnya.

Politikus PDIP ini sendiri heran kenapa SBY mengeluarkan PP 77/2014 enam hari sebelum Jokowi dilantik sebagai Presiden.

"Sulit dipahami urgensi dari dikeluarkannya PP itu. Lebih sulit lagi memahami motif apa di balik PP itu. Tapi yang jelas, akibat PP itu Indonesia kehilangan sekitar 21% saham Freeport yang akan didivestasi. Sebaliknya, PP itu justeru 'memberikan' 21% saham Freeport pada Freeport," kesalnya.

Menurutnya, kehilangan 21% saham Freeport yang akan didivestasi itu berarti kehilangan hampir Rp 45 triliun nilai saham atau berpotensi kehilangan kira-kira Rp 20 trilun keuntungan rata-rata Freeport setiap tahun.[zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya