Berita

Adian Napitupulu

Adian Napitupulu: Sebelum Divestasi Saham Freeport, Jokowi Harus Ubah PP 77/2014 Peninggalan SBY

SABTU, 16 JANUARI 2016 | 21:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat penawaran saham secara resmi ke pemerintah Indonesia pada Kamis kemarin atau batas akhir masa penawaran. Saham yang ditawarkan sebesar 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar.

Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu, mengungkapkan sebelum melakukan divestasi saham Freeport, Presiden Joko Widodo harus berani mengubah kembali PP 77 khususnya pasal 97 ayat (1) huruf C dan D.

PP 77/2014 adalah perubahan PP 24/2012. Adapun PP 24/2012 merupakan perubahan PP 23/2010.


"Kemudian (Presiden) memberlakukan kembali prosentase divestasi saham bagi investor asing sebesar 51% sebagaimana tertulis di PP 24/2012," jelas Adian dalam keterangannya (Sabtu, 16/1).

Karena, dalam PP 24/2012 semua IUP dan IUPK investasi asing diwajibkan melakukan divestasi saham pada Indonesia sebesar 51%. "Hak Indonesia untuk mendapatkan 51% saham Freeport itu kemudian berkurang menjadi hanya 30% setelah keluarnya PP 77/2014, tepatnya pasal 97 ayat (1) huruf C dan ayat (1) huruf D," tegasnya.

Karena itulah, dia menegaskan,  PP 77/2014 harus diubah untuk mencegah kerugian yang luar biasa besar yang dialami Indonesia.

"Untuk itu kepada menteri-menteri terkait jangan berbicara sekadar angka-angka besaran saham dan nilai rupiahnya. Tetapi sebaiknya mempelajari dahulu perubahan PP dari PP 23/2010, 24/2012 hingga 77/2014  yang berhubungan dengan naik turunnya divestasi saham investasi asing di pertambangan dan kaitannya terhadap Nawacita dan Trisakti sebelum berbicara pada publik dan Presiden," tegasnya.

Politikus PDIP ini sendiri heran kenapa SBY mengeluarkan PP 77/2014 enam hari sebelum Jokowi dilantik sebagai Presiden.

"Sulit dipahami urgensi dari dikeluarkannya PP itu. Lebih sulit lagi memahami motif apa di balik PP itu. Tapi yang jelas, akibat PP itu Indonesia kehilangan sekitar 21% saham Freeport yang akan didivestasi. Sebaliknya, PP itu justeru 'memberikan' 21% saham Freeport pada Freeport," kesalnya.

Menurutnya, kehilangan 21% saham Freeport yang akan didivestasi itu berarti kehilangan hampir Rp 45 triliun nilai saham atau berpotensi kehilangan kira-kira Rp 20 trilun keuntungan rata-rata Freeport setiap tahun.[zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya