Berita

Idy Muzayyad/net

BOM STARBUCKS

KPI Jatuhkan Sanksi Ke Delapan Lembaga Penyiaran

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 19:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi kepada delapan lembaga penyiaran terkait pemberitaan tragedi bom di kawasan Sarinah.

Delapan lembaga penyiaran itu adalah Stasiun Metro TV, TVRI, Net TV, Trans 7, INEWS, Indosiar, TVOne dan Radio Elshinta.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, sanksi dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P37SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.


Pada program "Breaking News" (Metro TV), pukul 11.20WIB, Kamis (14/1), menayangkan informasi yang tidak akurat "Ledakan di Palmerah", yang dapat menciptakan keresahan. Selain itu, KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah. Penayangan itu tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

TVRI pada pukul 13.27 WIB menampilkan running text yang tidak akurat "Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan". KPI menyesalkan TV Publik menayangkan running text yang tidak akurat.

Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik "Redaksi" yang tayang pukul 12.13 WIB. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun Net TV pada program jurnalistik "Net Update: Breaking News" pukul 11.27 WIB.

Idy Muzayyad berharap kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi).

"Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi. Ke depan, tampilan mayat dan jenazah jangan ada lagi di layar kaca kita," ujarnya. [ald] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya