Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (10)

Modus Operandi RHS: (5) Penistaan

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 09:09 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PENISTAAN adalah suatu istilah yang selalu berkono­tasi negatif. Penistaan ada­lah suatu tindakan provokatif yang dilancarkan seseorang atau golongan kepada orang atau kelompok lain yang bertujuan untuk memojok­kan atau menghina yang bersangkutan. Obyek pe­nistaan bisa berupa etnik, suku, atau daerah, warna kulit, gender, kewarganegaran, agama, dan lain-lain. Eskalasi penistaan bisa lebih ber­bahaya jika disangkut-pautkan dengan agama atau aliran keagamaan.

Penistaan terhadap agama adalah wujud nyata dari Religious-Hate Speech (RHS). Ke­tika kelompok Jamaat Ahmadiah (JA) yang diklaim menistakan agama Islam karena dini­lai mempromosikan ada nabi setelah Nabi Mu­hammad, yaitu Mirza Gulam Ahmad, dan ada Kitab Suci setelah Al-Qur'an yaitu "Kitab Tadz­kirah". Pada saat itu serentak menuai banyak reaksi keras dari warga mainstream muslim di berbagai baerah, karena mereka merasa aga­manya dinistakan. Walaupun JAIsudah mem­berikan penjelasan bahwa predikat "Nabi" kepa­da Mirza Gulam Ahmad tentu bukan Nabi yang membawa syari'ah (nubuwwah al-syari'ah), yang seleverl dengan Nabi Muhammad Saw, dan kitab Tadzkirah diakui tidak selevel den­gan Kitab Suci Al-Qur'an, tetapi Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam lain tetap menganggapnya sebagai aliran sesat dan menyesatkan. Sejumlah Kepala Daerah seting­kat Gubernur dan Kbupaten dan Kota menutup berbagai aktifitas JAI di daerahnya.

Selanjutnya keresahan dan kerusuhan terus terjadi. Akhirnya pemerintah turun tangan den­ga menerbitkan SKB tiga menteri pada tanggal 9 Juni 2008 yaitu Menteri Agama, Menteri Da­lam Negeri, dan Jaksa Agung. Inti SKB itu me­minta semua pihak untuk menaati hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tenang dan meny­erahkan sepenuhnya persoalan JAI kepada pe­merintah dalam hal ini aparat hukum. Sedan­gkan JAI diminta mematuhi aturan yang telah disepakati bersama antara pemerintah, JAI, dan tokoh-tokoh masyarakat.


Contoh lain dari RHS ialah kasus pelarangan peredaran Majalah Newsweek dalam tahun 2003 oleh MUI karena di salahsatu pemberi­taan dalam edisi itu menampilkan artikel yang membahas tesis Christoph Luxenberg yang menyimpulkan Al-Qur'an pada mulanya ditulis dalam bahasa Aramaik, bukannya bahasa Arab seperti yang diasumsikan umat Islam.

Jika sebuah gerakan terlanjur dianggap se­bagai penistaan atau penodaan agama, maka sulit bagi gerakan itu mengembangkan gera­kannya, karena sudah terlanjur dicurigai umat. Itulah hukum sosial kita. Terkadang ada sebuah data yang tidak valid secara akademik tetapi sudah terlanjur dianggap valid oleh opini pub­lik. Sebaliknya ada data yang valid secara aka­demik tetapi tidak diakui valid oleh opini public. Pada akhirnya opini public seringkali menjadi hakim paling tinggi, Kita sering menyaksikan pemandangan, desakan opini public mengalah­kan legalitas hukum formal. Opini public ser­ingkali memenangkan sebuah pertarungan wa­cana yang bergulir di dalam masyarakat. Tentu saja budaya semacam ini tidak menguntungkan untuk tumbuhnya sebuah masyarakat madani (civi sosciety). Masyarakat ideal (khaira um­mah) di mana setiap orang harus mengukur ke­benaran berdasarkan azas kebenaran obyek­tif, bukannya di atas kebenaran subyektif yang dikemas dalam bentuk opini public oleh pemilik media. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya