nasaruddin umar:net
nasaruddin umar:net
PENISTAAN adalah suatu istilah yang selalu berkonoÂtasi negatif. Penistaan adaÂlah suatu tindakan provokatif yang dilancarkan seseorang atau golongan kepada orang atau kelompok lain yang bertujuan untuk memojokÂkan atau menghina yang bersangkutan. Obyek peÂnistaan bisa berupa etnik, suku, atau daerah, warna kulit, gender, kewarganegaran, agama, dan lain-lain. Eskalasi penistaan bisa lebih berÂbahaya jika disangkut-pautkan dengan agama atau aliran keagamaan.
Penistaan terhadap agama adalah wujud nyata dari Religious-Hate Speech (RHS). KeÂtika kelompok Jamaat Ahmadiah (JA) yang diklaim menistakan agama Islam karena diniÂlai mempromosikan ada nabi setelah Nabi MuÂhammad, yaitu Mirza Gulam Ahmad, dan ada Kitab Suci setelah Al-Qur'an yaitu "Kitab TadzÂkirah". Pada saat itu serentak menuai banyak reaksi keras dari warga mainstream muslim di berbagai baerah, karena mereka merasa agaÂmanya dinistakan. Walaupun JAIsudah memÂberikan penjelasan bahwa predikat "Nabi" kepaÂda Mirza Gulam Ahmad tentu bukan Nabi yang membawa syari'ah (nubuwwah al-syari'ah), yang seleverl dengan Nabi Muhammad Saw, dan kitab Tadzkirah diakui tidak selevel denÂgan Kitab Suci Al-Qur'an, tetapi Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam lain tetap menganggapnya sebagai aliran sesat dan menyesatkan. Sejumlah Kepala Daerah setingÂkat Gubernur dan Kbupaten dan Kota menutup berbagai aktifitas JAI di daerahnya.
Selanjutnya keresahan dan kerusuhan terus terjadi. Akhirnya pemerintah turun tangan denÂga menerbitkan SKB tiga menteri pada tanggal 9 Juni 2008 yaitu Menteri Agama, Menteri DaÂlam Negeri, dan Jaksa Agung. Inti SKB itu meÂminta semua pihak untuk menaati hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tenang dan menyÂerahkan sepenuhnya persoalan JAI kepada peÂmerintah dalam hal ini aparat hukum. SedanÂgkan JAI diminta mematuhi aturan yang telah disepakati bersama antara pemerintah, JAI, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25