Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (9)

Modus Operandi RHS: (4) Pencemaran Nama Baik

SENIN, 11 JANUARI 2016 | 08:17 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PENCEMARAN nama baik bisa memicu konflik terbu­ka. Apalagi jika pencema­ran nama baik itu disang­kutpaukan dengan agama. Misalnya seorang pemimpin agama kharismatik dileceh­kan dan dicemarkan nama baiknya, maka secara spon­tan bisa menimbulkan ke­marahan komunitas yang selama ini loyal ter­hadapnya. Kasus seperti ini pernah terjadi ketika Arswendo menempatkan rengking Nabi Muhammad jauh di bawah tokoh sekuler lain. Umat Islam menjadi berang dan Arswendo pun dijebloskan ke dalam penjara. Kalau saja to­koh-tokoh umat Islam tidak turun tangan dan aparat keamanan tidak segera bertindak cepat, mungkin terjadi kerusuhan lebih luas di dalam masyarakat. Ini membuktikan bahwa pence­maran nama baik sebagai modus oprandi RHS yang sangat efektif.

Peristiwa serupa juga pernah terjadi ketika profesi penghulu dilecehkan di Jawa Timur, ser­entak para penghulu mengancam akan mogok. Apa jadinya jika para penghulu tidak enjalankan tugas? Sudah barangtentu akan meninggalkan masalah sosial karena setiap tahun terjadi per­istiwa perkawinan lebih dua juta pasang. RHS bisa diadreskan kepada orang perorangan dan bisa juga kepada lembaga. Bahkan dalam ska­la lebih luas juga bisa juga negara menjadi tar­get. Perang berkepanjangan antara Palestina dan Israel tersangkut paut juga dengan RHS.

Pencemaran nama baik terhadap institusi keagamaan juga sering terjadi. Suatu saat kel­ompok masyarakat NU yang berhaluan Ahlu Sunnah wal Jama'ah di Sulawesi Selatan marah besar kepada salahsatu ormas tertentu karena mazhabnya diplesetkan dengan yang menye­but "Ahlu Sunnah wal Jamuta". Dalam bahasa Bugis kata "jamuta" berarti "belepotan", istilah lain dari sinkretisisme (ahl khurafat). Ungkapan seperti ini dianggap pelecehan terhadap NU. Hampir saja terjadi kerusuhan seandainya aparat keamanan tidak tanggap ketika itu.


Sehubungan dengan itu, peraturan perun­dang-undangan negara kita memberikan sank­si yang tegas kepada mereka yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik seseorang atau sebuah lembaga. Peristiwa pencemaran nama baik diatur secara khusus di dalam KUHP, Bab XVI, khususnya pasal 310- 321. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan beberapa macam penghinaan atau penistaan, antara lain: Pertama pencemaran berupa peni­staan melalui perbuatan, di atur di dalam pasal 310 KUHP. Kedua, pencemaran melalui media cetak atau elektronik, juga bisa diancam den­gan pasal yang sama dengan yang pertama, yaitu "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang" pasal 310 KUHP. Ketiga, pencema­ran bisa meningkat menjadi fitnah, terutama jika yang dituduhkan itu tidak terbukti. Perbuatan fitnah dan mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang atau lembaga, dapat dikenakan pasal 311 KUHP.

Dalam Islam, pencemaran nama baik atau kelompok sangat ditentang di dalam Al-Qur'an: Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok). ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya