nasaruddin umar:net
nasaruddin umar:net
PENCEMARAN nama baik bisa memicu konflik terbuÂka. Apalagi jika pencemaÂran nama baik itu disangÂkutpaukan dengan agama. Misalnya seorang pemimpin agama kharismatik dilecehÂkan dan dicemarkan nama baiknya, maka secara sponÂtan bisa menimbulkan keÂmarahan komunitas yang selama ini loyal terÂhadapnya. Kasus seperti ini pernah terjadi ketika Arswendo menempatkan rengking Nabi Muhammad jauh di bawah tokoh sekuler lain. Umat Islam menjadi berang dan Arswendo pun dijebloskan ke dalam penjara. Kalau saja toÂkoh-tokoh umat Islam tidak turun tangan dan aparat keamanan tidak segera bertindak cepat, mungkin terjadi kerusuhan lebih luas di dalam masyarakat. Ini membuktikan bahwa penceÂmaran nama baik sebagai modus oprandi RHS yang sangat efektif.
Peristiwa serupa juga pernah terjadi ketika profesi penghulu dilecehkan di Jawa Timur, serÂentak para penghulu mengancam akan mogok. Apa jadinya jika para penghulu tidak enjalankan tugas? Sudah barangtentu akan meninggalkan masalah sosial karena setiap tahun terjadi perÂistiwa perkawinan lebih dua juta pasang. RHS bisa diadreskan kepada orang perorangan dan bisa juga kepada lembaga. Bahkan dalam skaÂla lebih luas juga bisa juga negara menjadi tarÂget. Perang berkepanjangan antara Palestina dan Israel tersangkut paut juga dengan RHS.
Pencemaran nama baik terhadap institusi keagamaan juga sering terjadi. Suatu saat kelÂompok masyarakat NU yang berhaluan Ahlu Sunnah wal Jama'ah di Sulawesi Selatan marah besar kepada salahsatu ormas tertentu karena mazhabnya diplesetkan dengan yang menyeÂbut "Ahlu Sunnah wal Jamuta". Dalam bahasa Bugis kata "jamuta" berarti "belepotan", istilah lain dari sinkretisisme (ahl khurafat). Ungkapan seperti ini dianggap pelecehan terhadap NU. Hampir saja terjadi kerusuhan seandainya aparat keamanan tidak tanggap ketika itu.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Senin, 08 Desember 2025 | 12:15
UPDATE
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48