nasaruddin umar:net
nasaruddin umar:net
MODUS operandi Religious-HateSpeech (RHS) yang perlu dicermati dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal setidaknya ada delapan modus. Kedelapan modus tersebut ialah fitnah, menyebarkan berita bohong, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perÂbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, dan menghasut.
Fitnah sebagai modus RHS sangat berbaÂhaya karena berpotensi membakar emosi keaÂgamaan umat dengan begitu cepat dan sulit dikÂendalikan. Fitnah dalam Kamus Besar bahasa Indonesia diartikan sebagai "perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disÂebarkan dengan maksud menjelekkan orang". Jika fitnah diangkat sebagai materi RHS sudah pasti akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan, bukan hanya pada diri yang difitnah tetapi juga seluruh anggota keluarga dan sahaÂbat dekat yang bersangkutan.
Fitnah sebagai modus operandi RHS sangat potensial terjadi di dalam masyarakat kita yang tengah menikmati kebebasan beragama dan berkepercayaan. Munculnya term dan akronim baru yang bisa digunakan untuk menghasut dan merugikan seseorang atau suatu kelompok seperti term pengkafiran (takfiri), pensyi'ahan (tasyayyu'), aliran sesat, bid'ah, nabi palsu, dan akronim penyudutan lainnya, perlu dicermati.Seseorang bisa saja dihancurkan kariernya bahkan jiwanya terancam jika dilancarkan fitÂnah keji terhadapnya. Apalagi jika yang melanÂcarkannya seorang agitator dan provokator, lalu disebarkan melalui media-media publik, maka hancurlah orang itu.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25