Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (6)

Modus Operandi RHS: (1) Fitnah

JUMAT, 08 JANUARI 2016 | 08:07 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MODUS operandi Religious-HateSpeech (RHS) yang perlu dicermati dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal setidaknya ada delapan modus. Kedelapan modus tersebut ialah fitnah, menyebarkan berita bohong, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, per­buatan tidak menyenangkan, memprovokasi, dan menghasut.

Fitnah sebagai modus RHS sangat berba­haya karena berpotensi membakar emosi kea­gamaan umat dengan begitu cepat dan sulit dik­endalikan. Fitnah dalam Kamus Besar bahasa Indonesia diartikan sebagai "perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang dis­ebarkan dengan maksud menjelekkan orang". Jika fitnah diangkat sebagai materi RHS sudah pasti akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan, bukan hanya pada diri yang difitnah tetapi juga seluruh anggota keluarga dan saha­bat dekat yang bersangkutan.

Fitnah sebagai modus operandi RHS sangat potensial terjadi di dalam masyarakat kita yang tengah menikmati kebebasan beragama dan berkepercayaan. Munculnya term dan akronim baru yang bisa digunakan untuk menghasut dan merugikan seseorang atau suatu kelompok seperti term pengkafiran (takfiri), pensyi'ahan (tasyayyu'), aliran sesat, bid'ah, nabi palsu, dan akronim penyudutan lainnya, perlu dicermati.Seseorang bisa saja dihancurkan kariernya bahkan jiwanya terancam jika dilancarkan fit­nah keji terhadapnya. Apalagi jika yang melan­carkannya seorang agitator dan provokator, lalu disebarkan melalui media-media publik, maka hancurlah orang itu.


Contohnya, seorang tokoh masyarakat yang sekian lama mengabdikan diri kepada umat secara luas, tiba-tiba difitnah sebagai syi'ah (tasyayyu') maka tokoh tersebut bisa lasung menderita krisis kepercayaan dari jamaahnya. Namanya di-black list dari jadwal kegiatan ru­tin umat. Tidak ada lagi yang akan mengun­dang ceramah, media mencoret namanya, negara dan pemerintah tidak lagi akan meng­gunakan jasanya, bahkan mungkin bisa saja menjadi sasaran kriminal dari kelompok fa­natic anti Syi'ah.

Itu lah sebabnya kata fitnah tidak pernah menjadi term positif dalam Islam dan juga di didalam budaya luhur bangsa kita. Dalam Al-Qur'an lebih tegas menyatakan bahwa: Wa al-ftnah asyad min al-qatl (dan fitnah lebih sadis daripada pembunuhan/Q.S. al-Baqarah/2:191). Dalam redaksi lain dikatakan: Wa al-fitnah ak­bar min al-qatl (dan fitnah lebih besar daripada pembunuhan/Q.S. al-Baqarah/2:217). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita juga dengan tegas diancam di dalam pasal 390, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (1).

Adalah wajar jika fitnah dikenakan sank­si berat dan benar apa yang dikatakan dalam Al-Qur'an bahwa fitnah lebih keji dari pem­bunuhan, karena jika orang dibunuh hanya merasakan sekali mati, tetapi jika orang difit­nah bisa merasakan berkali-kali mati. Bahkan anggota keluarga dekat dan sahabat karib juga ikut merasakan "kematian" itu. Biasanya orang yang korban fitnah tidak akan pernah pulih na­manya seumur hidup. Walaupun orang lain su­dah melupakannya tetapi yang yang bersang­kutan bersama keluarga dekatnya tidak begitu mudah melupakannya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya