Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (6)

Modus Operandi RHS: (1) Fitnah

JUMAT, 08 JANUARI 2016 | 08:07 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MODUS operandi Religious-HateSpeech (RHS) yang perlu dicermati dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal setidaknya ada delapan modus. Kedelapan modus tersebut ialah fitnah, menyebarkan berita bohong, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, per­buatan tidak menyenangkan, memprovokasi, dan menghasut.

Fitnah sebagai modus RHS sangat berba­haya karena berpotensi membakar emosi kea­gamaan umat dengan begitu cepat dan sulit dik­endalikan. Fitnah dalam Kamus Besar bahasa Indonesia diartikan sebagai "perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang dis­ebarkan dengan maksud menjelekkan orang". Jika fitnah diangkat sebagai materi RHS sudah pasti akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan, bukan hanya pada diri yang difitnah tetapi juga seluruh anggota keluarga dan saha­bat dekat yang bersangkutan.

Fitnah sebagai modus operandi RHS sangat potensial terjadi di dalam masyarakat kita yang tengah menikmati kebebasan beragama dan berkepercayaan. Munculnya term dan akronim baru yang bisa digunakan untuk menghasut dan merugikan seseorang atau suatu kelompok seperti term pengkafiran (takfiri), pensyi'ahan (tasyayyu'), aliran sesat, bid'ah, nabi palsu, dan akronim penyudutan lainnya, perlu dicermati.Seseorang bisa saja dihancurkan kariernya bahkan jiwanya terancam jika dilancarkan fit­nah keji terhadapnya. Apalagi jika yang melan­carkannya seorang agitator dan provokator, lalu disebarkan melalui media-media publik, maka hancurlah orang itu.


Contohnya, seorang tokoh masyarakat yang sekian lama mengabdikan diri kepada umat secara luas, tiba-tiba difitnah sebagai syi'ah (tasyayyu') maka tokoh tersebut bisa lasung menderita krisis kepercayaan dari jamaahnya. Namanya di-black list dari jadwal kegiatan ru­tin umat. Tidak ada lagi yang akan mengun­dang ceramah, media mencoret namanya, negara dan pemerintah tidak lagi akan meng­gunakan jasanya, bahkan mungkin bisa saja menjadi sasaran kriminal dari kelompok fa­natic anti Syi'ah.

Itu lah sebabnya kata fitnah tidak pernah menjadi term positif dalam Islam dan juga di didalam budaya luhur bangsa kita. Dalam Al-Qur'an lebih tegas menyatakan bahwa: Wa al-ftnah asyad min al-qatl (dan fitnah lebih sadis daripada pembunuhan/Q.S. al-Baqarah/2:191). Dalam redaksi lain dikatakan: Wa al-fitnah ak­bar min al-qatl (dan fitnah lebih besar daripada pembunuhan/Q.S. al-Baqarah/2:217). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita juga dengan tegas diancam di dalam pasal 390, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (1).

Adalah wajar jika fitnah dikenakan sank­si berat dan benar apa yang dikatakan dalam Al-Qur'an bahwa fitnah lebih keji dari pem­bunuhan, karena jika orang dibunuh hanya merasakan sekali mati, tetapi jika orang difit­nah bisa merasakan berkali-kali mati. Bahkan anggota keluarga dekat dan sahabat karib juga ikut merasakan "kematian" itu. Biasanya orang yang korban fitnah tidak akan pernah pulih na­manya seumur hidup. Walaupun orang lain su­dah melupakannya tetapi yang yang bersang­kutan bersama keluarga dekatnya tidak begitu mudah melupakannya. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya