Berita

foto:net

X-Files

Bareskrim Limpahkan Kasus Korupsi Bapeten ke Polda Metro

Diusut Sejak 2014 Tapi Mandeg
SENIN, 04 JANUARI 2016 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim Polri melimpahkan kasus korupsi proyek renovasi gedung C Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) ke Polda Metro Jaya.
 
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Komisaris Ferdy Iriawan membenarkan pelimpahan kasus ini. "Sekarang sedang dalam penyelidikan," katanya.

Ferdy mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dari ka­langan internal Bapeten maupun rekanan.


Hasil pemeriksaan saksi-saksi itu kemudian dirumuskan dalam berita acara pemeriksaan sementara. Dengan dasar berita acara ini, Polda Metro meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi guna untuk menentu­kan nilai kerugian negara.

"Sampai saat ini, penghitungannya tengah dilakukan oleh BPKP. Nanti BPKP yang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara di proyek tersebut," terangnya.

Proyek renovasi Gedung C Bapeten yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat menggunakan anggaran tahun 2013. Nilai proyek itu diduga digelembungkan.

Bareskrim Polri mulai mengusut kasus ini sejak Oktober 2014. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Belakangan ini, penyelidikan kasus ini mandeg. Hingga pertengahan 2015, belumada satupun pihak yang akan di­bidik menjadi tersangka.

Lewat surat pengantar berno­mor B/4437/Tipidkor/VII/2015, akhirnya Bareskrim melimpahkan kasus ini Polda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepala Humas Polda Metro, Komisaris Besar M Iqbal me­nandaskan penyidik bakal me­nyelesaikan kasus ini. "Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim, penyidik kita serius menyelesaikan kasus korupsi di Bapeten tersebut. Tak ada yang dibeda-bedakan penanganan­nya," katanya.

Untuk diketahui, Bapeten ter­masuk salah satu instansi yang terkait dengan dwelling time di pelabuhan. Kasus ini sedang diusut Polda Metro Jaya.

Bapeten ikut terlibat dalam mengawasi dan mencegah bahan mengandung nuklir masuk ke Indonesia secara ilegal. Perlunya izin dari Bapeten ini membuat panjang waktu bongkar-muat (dwelling time) di pelabuhan.

Sejauh ini, Polda Metro te­lah menyelesaikan penyidi­kan kasus dwelling time yang terkait perizinan di Kementerian Perdagangan. Berkas perkara enam tersangka sudah dinya­takan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tak lama lagi, kasus ini bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum yang ditunjuk telah me­nyelesaikan surat dakwaan untuk para tersangka.

Ferdy belum bersedia mem­berikan penjelasan mengenai penyelidikan kasus dwelling time yang melibatkan Bapeten. Ia beralasan masih fokus kepada kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim. "Kita menunggu hasil penghitungan BPKP lebih dulu," elaknya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Komisaris Besar Mujiyono men­gungkapkan tengah mengem­bangkan penyelidikan setelah menyelesaikan berkas kasus dwelling time di Kementerian Perdagangan.

Namun, Mujiyono tak mengungkapkan instansi lain yang bakal menyusul diselidiki. "Pengembangannya dilakukan ke berbagai arah. Semua pihak yang diduga terlibat nantinya diperiksa," tandasnya.

Kilas Balik
Kasus Pengadaan Mebelair Gedung C Pernah Diusut KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusut kasus korupsi di tubuh Bapeten pada 2007 lalu. Komisi itu lalu menetapkan tiga tersangka.

Salah satunya, anggota DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak. Anggota Fraksi Reformasi itu menerima gratifikasi Rp 1,5 miliar untuk melolos­kan anggaran belanja tambahan (ABT) tahun 2004 yang diajukan Bapeten.

Nilai ABT itu mencapai Rp 35 miliar. Rinciannya, Rp 5 miliar untuk pengadaan mebelair di gedung C Bapeten, Rp 20 miliar untuk pengadaan tanah diklat di Cisarua Bogor, dan sisanya Rp 10 miliar untuk pembangunan gedung diklat.

KPK menetapkan Sekretaris Utama Bapeten, Hieronimus Abdul Salam dan pimpro pem­bangunan diklat Cisarua Sugiyo Prasojo sebagai tersangka kasus mark-up pembangunan gedung diklat itu.

Modusnya dengan meng­gelembungan nilai pembelian ta­nah dari Rp 170 ribu/m2 menjadi Rp 312 ribu/m2. Bapeten men­cairkan dana Rp 19,96 miliar untuk pembelian tanah. Namun yang dibayarkan ke pemilik ta­nah hanya Rp 7,9 miliar.

Sisanya dibagi-bagi. Kepala Bapeten pun kebagian. Abdul Salam mendapat bagian paling besar Rp 7,4 miliar.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Februari 2008 menya­takan Abdul Salam melakukan korupsi dan menjatuhkan huku­man penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subside 6 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,23 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Di tingkat banding, hukuman terhadap Abdul Salam diperberat menjadi 6 tahun dan uang peng­ganti Rp 4,6 miliar.Namun Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Abdul Salam di tingkat kasasi. Ia hanya di­ganjar hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar.

Sementara, Adenan divonis bersalah menerima suap dan diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Ia tak mengajukan banding mau­pun kasasi atas putusan. Tapi langsung mengajukan peninjuan kembali (PK). MA menyatakan menganggap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat dan menolak PK Noor Adenan.

Putusan PK ini keluar setelah Adenan wafat. Adenan mening­gal 31 Juli 2009 meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin. Sebelumnya dia menderita sakit komplikasi jantung, gagal ginjal, dan kanker hati.

Awalnya, Adenan menjalani hukuman di LP Cipinang. Namun, karena kondisi kesehatan menurun, dia minta dipindah ke daerahnya di Kalimantan Selatan. Setelah mendapat persetujuan, Adenan menjalani hukuman di ke Lapas Amuntai. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya