nasaruddin umar:net
nasaruddin umar:net
HATE SPEECH (HS) secara literal berarti "ungkapan keÂbencian" (UK). Dalam kaÂmus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi sksual). Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih banÂyak diartikan sebagai ungkapan dan syiar keÂbencian yang dialamatkan kepada orang perÂorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golonÂgan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik. IsÂtilah yang digunakan dalam Surat Edaran KaÂpolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang PenanganÂan Ujaran Kebencian ialah "Ujaran Kebencian" sebgai terjemahan dari "Hate Speech".
Ungkapan kebencian (hate speech) bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompokan seÂmangat kebencian dan antipasti kepada kelÂompok tertentu. Sedangkan Religiuos-Hate Speech (RHS) ialah ungkapan kebencian berÂlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya. Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tindaÂkan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategoriÂkan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.
Ungkapan atau ujaran kebencian memang seÂsuatu yang tercela dan bisa merusak ketengan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangÂsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka. Jika HP dibiarkan tanÂpa ada ketentuan yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakjat yang beÂrantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan. Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara teruÂkur. Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis. Kita tidak ingin penanÂgan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25