Berita

nasaruddin umar:net

MENCEGAH KONFLIK KEAGAMAAN (29)

Mewibawakan Kearifan Lokal

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 08:04 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KEARIFAN lokal (local wish­dom) terbukti memberikan solusi permanen sejumlah persoalan lokal dan region­al. Di antara kearifan lokal itu ialah adat istiadat dan hukum adat. Adat istiadat lebih merupakan sistem nilai yang sifatnya lebih abstrak. Sedangkan hukum adat su­dah menjadi norma-norma sosial kemasyaraka­tan yang memiliki reward dan punishment. Hukum adat di dalam lintasan masyarakat Nu­santara sudah sekian lama mengabdikan diri menyelesaikan sejumlah persoalan di dalam masyarakat, termasuk di dalamnya ke konflik horizontal, baik yang bertema etnik maupun agama atau kepercayaan.

Indonesia yang memiliki ribuan pulau den­gan berbagai etnik tidak dapat disangkal juga memilki kearifan lokal yang amat kaya. Keari­fan itu sendiri berasal dari bahasa Arab dari akar kata 'arafa-ya'rifu berarti memahami atau menghayati, kemudian membentuk kata "keari­fan" yang bisa diartikan dengan sikap, pema­haman, dan kesadaran yang tinggi terhadap sesuatu. Kearifan adalah kebenaran yang ber­sifat universal sehingga jika ditambahkan den­gan kata lokal maka bisa mereduksi pengertian kearifan itu sendiri. Setiap kali kita berbicara tentang kearifan maka setiap itu pula kita ber­bicara tentang kebenaran dan nilai-nilai univer­sal. Menentang kearifan lokal berarti menolak kebenaran universal. Kebenaran universal itu sesungguhnya akumulasi dari nilai-nilai ke­benaran lokal. Tidak ada kebenaran universal tanpa kearifan lokal. Jadi tidak tepat memperh­adap-hadapkan antara kearifan lokal dan kebe­naran universal.

Itulah sebabnya di dalam Al-Qur’an dise­butkan bahwa: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung". (Q.S. Ali 'Imran/3:104): Untuk urusan kebaikan Allah menggunakan kata menyerukan (yad’una) dan untuk kata makruf digunakan istlah menyuruh (ya'muruna). Kata makruf (ma'ruf) dapat disinonimkan dengan kearifan yang disepakati kebenarannya oleh umumnya komunitas. Sedangkan kebaikan (al-khair) adalah kebenaran yang belum serta-mer­ta diterima oleh sebagiaan orang non Islam,


Kearifan lokal sudah menjadi istilah bagi nilai-nilai istimewa dan unggul di dalam suatu masyakat. Mungkin anggapan itu benar namun masih mengesankan sebuah kearifan lokal tidak serta-merta diterima sebagai kebenaran universal melainkan harus menunggu waktu yang cukup lama untuk diakui sebagai kearifan bangsa, yang melintasi sejumlah nilai-nilai et­nik. Contoh kearifan lokal ialah gotongroyong menyelesaikan sarana umum, tolransidi da­lam merayakan seremoni keagamaan, urung rembut (musyawarah) di dalam menentukan pemimpin, dan menyerahkan kepada lembaga adat untuk menyelesaikan konflik.

Dalam era globalisasi saat ini kearifan lokal semakin diperlukan. Bukan saja untuk objek promosi wisata tetapi untuk menyelesaikan per­soalan-persoalan tertentu yang tidak bisa dis­elesaikan dengan baik oleh hukum formal kita. Kearifan lokal juga bisa menyelesaikan konf­lik yang bertema keagamaan. Biasanya para pihak yang bertikai mempunyai agama, aliran, dan mazhab yang berbeda tetapi memiliki bu­daya leluhur yang sama. Budaya luhur inilah berpotensi menjembatani para pihak yang ber­tikai. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya