Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Eddy Sofyan, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2013. Hingga kini, berkas perkara Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Bakesbangpol-Linmas) Sumut itu belum juga rampung.
Eddy ditahan sejak 12 November lalu. Masa penahanan 20 hari pertama berakhir pada 1 Desember 2015. Kini, Eddy menjalani masa penahanan kedua yakni maksimal 40 hari sejak masa penahanan pertama berakhir.
Masa penahanan itu akan beÂrakhir pada 10 Januari 2016. Jika sampai batas waktu itu penyidiÂkan belum selesai, Eddy harus dikeluarkan dari tahanan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, penyidik masih perlu meminta keterangan saksi-saksi untuk menuntaskan perkara ini. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan bukti denÂgan mendatangi penerima dana bansos dan mengecek kegiatan yang telah dilaksanakan dengan dana bantuan itu.
Pengecekan lapangan terhadap penerima dana bansos dilakukan tim khusus JAM Pidsus yang dibantu penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
Sejumlah dokumen terkait dana bansos yang telah disita penyidik juga perlu diklarifikasi agar perkara ini menjadi jelas. "Hasil penyidikan kasus ini suÂdah sangat banyak," kata Amir.
Berbagai temuan itu akan diÂgunakan untuk perkara tersangka Eddy maupun Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho. "Kita belum menentukan terÂsangka lainnya," kata Amir.
Tersangka Gatot tidak ditahan Kejagung lantaran lebih dulu ditahan KPK dalam perkara suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Untuk melengkapi berkas perkara Gatot dan Eddy, penyÂidik JAM Pidsus telah meminta keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Kepada penyidik gedung bunÂdar, Erry menjelaskan mekanÂisme pengusulan dan pencairan dana bansos. "Calon penerima dana hibah bansos pertama-tama harus mengajukan permohoÂnan tertulis pada gubernur," katanya.
Permohonan disampaikanmelalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan bidang pemohon. Oleh SKPD, proposal permohonan diverivikasi dan dievaluasi.
Setelah evaluasi, SKPDberkonsultasi dengan TAPDuntukmenentukan nominal dana yang layak disalurkan. Setelah jumlahnya disepakati, TAPDmeÂmasukan data pemohon dana bansos ke dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan daftar plafon prioritas anggaran sementara (PPAS).
Rumusan dokumen lengkap itu dijadikan dasar untuk menentukan pedoman penyusunan APBD. "Jadi pemeriksaannya tentang urut-urutan proses penÂcairan dana bansos," jelas Erry.
Ketua Partai Nasdem Sumut itu mengaku, ketaksesuaian data penerima dana bansos baru diketahui belakangan setelah teregister dalam surat keputusan gubernur.
Dalam surat keputusan gubernur, tertera 1482 lembaga. Namun yang menerima kucuran dana hanya 923. "Di situ diduga ada penyelewengan," sebut Erry.
Kejaksaan menganggap kesaksian Erry ini penting. Menurut Amir, kesaksian ini bisa menenÂtukan arah penyidikan kasus ini berikutnya.
Kilas Balik
Wakil Gubernur Ikut Usulkan Penerima Bantuan SosialWakil Gubernur Tengku Erry Nuradi sempat diperiksaKejagung selama dua hari berÂturut-turut seputar dana bantuan sosial (bansos). Ia juga pernah mengusulkan 37 penerima dana bansos.
Penyidik gedung bundar meÂminta Erry menjelaskan pertangÂgungjawaban para penerima dana bansos yang diusulkannya. Erry menyatakan penerimaan dana bansos yang diusulkannya tak bermasalah. Semua sudah menyampaikan laporan pertangÂgungjawaban," katanya.
Memang, beber dia, ada 12 lembaga yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Namun Erry mengklaim, laporannya sudah dibereskan.
Tim penyidik Kejaksaaan Agung telah memeriksa 138 pemimpin lembaga penerima banÂtuan sosial (bansos) Sumatera Utara. Pemeriksaan terhadap penerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013 itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri mengatakan pemeriksaan ini melanjutkanpemeriksaan terdahulu di Kejaksaan Agung. "Pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung adalah pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan negeri hanya menyiapkan tempat pemeriksaan," ujarnya.
Tim penyidik Kejaksaan Agung, yang dipimpin jaksa Victor melakukan pemeriksaanterhadap penerima dana bansossecara maraton. Di antara penerima dana bansos yang dimintai keterangan yakni Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Asmuni; bekas anggota DPRD, Sanggam Bakkara, sebagai Ketua Panitia Natal Sumut 2013; dan bekas anggota DPRD, Hardi Mulyono, dalam kapasitas Pengurus Alwashliyah Sumut.
Selain itu, Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumut Khairul Azmi Hutasuhut; Rektor Universitas Negeri Medan Ibnu Hajar; Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumut Abdullah Syah; pemimpin Majelis Zikir Tazkira Sumut, KH Amiruddin M.S.; serta Ketua Harian Kwartir Pramuka Sumut Nurdin Lubis.
Adapun Ibnu Hajar mengataÂkan diperiksa dalam kapasitasÂnya sebagai rektor. Dia mengaÂtakan Universitas Negeri Medan memang pernah menerima banÂtuan pemerintah Sumatera Utara pada 2012 dan 2013. "Dana itu untuk melanjutkan program pendidikan guru," kata Ibnu setelah diperiksa. Ibnu mengaku diperiksa selama 40 menit oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Ketua Asosiasi Provinsi Kembar atau Sister City Indra Wahidin juga mengaku telah diperiksa. Dia diperiksa dalam kaitan dengan bantuan sosial untuk provinsi. Indra juga pernah menjabat Ketua Indonesia-Tionghoa.
"Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Guang Dong, China, merupakan provinsi kembar," ucapnya. ***