Berita

foto:net

X-Files

Masa Penahanan Tersangka Kasus Bansos Diperpanjang

Berkas Perkara Belum Rampung
SELASA, 29 DESEMBER 2015 | 10:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Eddy Sofyan, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2013. Hingga kini, berkas perkara Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Bakesbangpol-Linmas) Sumut itu belum juga rampung.
 
Eddy ditahan sejak 12 November lalu. Masa penahanan 20 hari pertama berakhir pada 1 Desember 2015. Kini, Eddy menjalani masa penahanan kedua yakni maksimal 40 hari sejak masa penahanan pertama berakhir.

Masa penahanan itu akan be­rakhir pada 10 Januari 2016. Jika sampai batas waktu itu penyidi­kan belum selesai, Eddy harus dikeluarkan dari tahanan.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, penyidik masih perlu meminta keterangan saksi-saksi untuk menuntaskan perkara ini. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan bukti den­gan mendatangi penerima dana bansos dan mengecek kegiatan yang telah dilaksanakan dengan dana bantuan itu.

Pengecekan lapangan terhadap penerima dana bansos dilakukan tim khusus JAM Pidsus yang dibantu penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sejumlah dokumen terkait dana bansos yang telah disita penyidik juga perlu diklarifikasi agar perkara ini menjadi jelas. "Hasil penyidikan kasus ini su­dah sangat banyak," kata Amir.

Berbagai temuan itu akan di­gunakan untuk perkara tersangka Eddy maupun Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho. "Kita belum menentukan ter­sangka lainnya," kata Amir.

Tersangka Gatot tidak ditahan Kejagung lantaran lebih dulu ditahan KPK dalam perkara suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Untuk melengkapi berkas perkara Gatot dan Eddy, peny­idik JAM Pidsus telah meminta keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Kepada penyidik gedung bun­dar, Erry menjelaskan mekan­isme pengusulan dan pencairan dana bansos. "Calon penerima dana hibah bansos pertama-tama harus mengajukan permoho­nan tertulis pada gubernur," katanya.

Permohonan disampaikanmelalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan bidang pemohon. Oleh SKPD, proposal permohonan diverivikasi dan dievaluasi.

Setelah evaluasi, SKPDberkonsultasi dengan TAPDuntukmenentukan nominal dana yang layak disalurkan. Setelah jumlahnya disepakati, TAPDme­masukan data pemohon dana bansos ke dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan daftar plafon prioritas anggaran sementara (PPAS).

Rumusan dokumen lengkap itu dijadikan dasar untuk menentukan pedoman penyusunan APBD. "Jadi pemeriksaannya tentang urut-urutan proses pen­cairan dana bansos," jelas Erry.

Ketua Partai Nasdem Sumut itu mengaku, ketaksesuaian data penerima dana bansos baru diketahui belakangan setelah teregister dalam surat keputusan gubernur.

Dalam surat keputusan gubernur, tertera 1482 lembaga. Namun yang menerima kucuran dana hanya 923. "Di situ diduga ada penyelewengan," sebut Erry.

Kejaksaan menganggap kesaksian Erry ini penting. Menurut Amir, kesaksian ini bisa menen­tukan arah penyidikan kasus ini berikutnya.
 
Kilas Balik
Wakil Gubernur Ikut Usulkan Penerima Bantuan Sosial


Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi sempat diperiksaKejagung selama dua hari ber­turut-turut seputar dana bantuan sosial (bansos). Ia juga pernah mengusulkan 37 penerima dana bansos.

Penyidik gedung bundar me­minta Erry menjelaskan pertang­gungjawaban para penerima dana bansos yang diusulkannya. Erry menyatakan penerimaan dana bansos yang diusulkannya tak bermasalah. Semua sudah menyampaikan laporan pertang­gungjawaban," katanya.

Memang, beber dia, ada 12 lembaga yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Namun Erry mengklaim, laporannya sudah dibereskan.

Tim penyidik Kejaksaaan Agung telah memeriksa 138 pemimpin lembaga penerima ban­tuan sosial (bansos) Sumatera Utara. Pemeriksaan terhadap penerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013 itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri mengatakan pemeriksaan ini melanjutkanpemeriksaan terdahulu di Kejaksaan Agung. "Pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung adalah pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan negeri hanya menyiapkan tempat pemeriksaan," ujarnya.

Tim penyidik Kejaksaan Agung, yang dipimpin jaksa Victor melakukan pemeriksaanterhadap penerima dana bansossecara maraton. Di antara penerima dana bansos yang dimintai keterangan yakni Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Asmuni; bekas anggota DPRD, Sanggam Bakkara, sebagai Ketua Panitia Natal Sumut 2013; dan bekas anggota DPRD, Hardi Mulyono, dalam kapasitas Pengurus Alwashliyah Sumut.

Selain itu, Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumut Khairul Azmi Hutasuhut; Rektor Universitas Negeri Medan Ibnu Hajar; Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumut Abdullah Syah; pemimpin Majelis Zikir Tazkira Sumut, KH Amiruddin M.S.; serta Ketua Harian Kwartir Pramuka Sumut Nurdin Lubis.

Adapun Ibnu Hajar mengata­kan diperiksa dalam kapasitas­nya sebagai rektor. Dia menga­takan Universitas Negeri Medan memang pernah menerima ban­tuan pemerintah Sumatera Utara pada 2012 dan 2013. "Dana itu untuk melanjutkan program pendidikan guru," kata Ibnu setelah diperiksa. Ibnu mengaku diperiksa selama 40 menit oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Ketua Asosiasi Provinsi Kembar atau Sister City Indra Wahidin juga mengaku telah diperiksa. Dia diperiksa dalam kaitan dengan bantuan sosial untuk provinsi. Indra juga pernah menjabat Ketua Indonesia-Tionghoa.

"Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Guang Dong, China, merupakan provinsi kembar," ucapnya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya