Berita

Suryadharma Ali (SDA):net

X-Files

PALU HAKIM

Tensi Darah SDA Naik, Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) karena yang ber­sangkutan sakit. Sesuai reko­mendasi dokter KPK, SDA perlu beristirahat.

"Penuntut Umum tidak da­pat menghadirkan terdakwa karena gangguan kesehatan. Adanya tekanan psikis dan hip­ertensi," kata JPU Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Jaksa menyebut, tekanan darah SDA naik cukup tinggi yakni 170/100. Sementara sehari sebelumnya, tekanan darah SDA masih normal yakni 130/100. Oleh karena itu jaksa meminta sidang ditunda hingga Rabu (23/12).


"Kami menunggu koordinasi dengan dokter apakah bisa di-recovery dengan obat-obatan dan kami menunggu sampai besok," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan meminta agar ma­jelis hakim memberikan izin kepada kliennya untuk men­jalani pemeriksaan lanjutan berupa observasi. Sesuai saran dokter KPK, SDA diminta untuk menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis jantung dan spesialis saraf.

"Yang Mulia, kalau bisa ob­servasi dilakukan dulu besok supaya sesuai dengan saran dokter yang ada di surat itu. Bahkan lebih baik dilakukan perawatan dulu sehingga tidak mengurangi masa tahanan dia," kata Johnson.

Setelah mempertimbangkan saran JPU dan kuasa hukum, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan bekas Ketum PPP itu. Sidang àkan digelar pada Rabu (23/12).Jika memang kondisi kesehatan SDA masih tidak memungkinkan, sidang akan kembali ditunda. "Jadi ditunda sampai besok (hari ini-red) pagi pukul 09.00 WIB ya," kata hakim ketua Aswijon.

Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana ko­rupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sejak tahun 2010 hingga 2013. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UUNomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya