Berita

Suryadharma Ali (SDA):net

X-Files

PALU HAKIM

Tensi Darah SDA Naik, Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) karena yang ber­sangkutan sakit. Sesuai reko­mendasi dokter KPK, SDA perlu beristirahat.

"Penuntut Umum tidak da­pat menghadirkan terdakwa karena gangguan kesehatan. Adanya tekanan psikis dan hip­ertensi," kata JPU Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Jaksa menyebut, tekanan darah SDA naik cukup tinggi yakni 170/100. Sementara sehari sebelumnya, tekanan darah SDA masih normal yakni 130/100. Oleh karena itu jaksa meminta sidang ditunda hingga Rabu (23/12).


"Kami menunggu koordinasi dengan dokter apakah bisa di-recovery dengan obat-obatan dan kami menunggu sampai besok," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan meminta agar ma­jelis hakim memberikan izin kepada kliennya untuk men­jalani pemeriksaan lanjutan berupa observasi. Sesuai saran dokter KPK, SDA diminta untuk menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis jantung dan spesialis saraf.

"Yang Mulia, kalau bisa ob­servasi dilakukan dulu besok supaya sesuai dengan saran dokter yang ada di surat itu. Bahkan lebih baik dilakukan perawatan dulu sehingga tidak mengurangi masa tahanan dia," kata Johnson.

Setelah mempertimbangkan saran JPU dan kuasa hukum, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan bekas Ketum PPP itu. Sidang àkan digelar pada Rabu (23/12).Jika memang kondisi kesehatan SDA masih tidak memungkinkan, sidang akan kembali ditunda. "Jadi ditunda sampai besok (hari ini-red) pagi pukul 09.00 WIB ya," kata hakim ketua Aswijon.

Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana ko­rupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sejak tahun 2010 hingga 2013. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UUNomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya