Berita

RJ Lino:net

X-Files

Lino Ajukan Praperadilan, Bareskrim Siap Ladeni

Persoalkan Penggeledahan Ruang Kerjanya
KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dirut Pelindo II RJ Lino menggugat penyidik Bareskrim atas tindakan menggeledah ruang kerjanya. Persidangan praperadilan segera digelar di pengadilan.

Kemarin, Bareskrim menerima surat panggilan (relaas) dari pengadilan yang memberi­tahukan mengenai persidangan praperadilan.

"Hari ini (kemarinâ€"red) ka­mi menerima relaas panggilan sidang gugatanpraperadilan terkait penanganan perkara du­gaan korupsi proyek pengadaan 10 mobile crane," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya.


Ia tak mempersoalkan langkah Lino mempraperadilankan pe­nyidik. Pihaknya siap meladeni gugatan. "Kita baru selesai rapat dengan tim gabungan dari Eksus, Tipikor dan Divisi Hukum. Kita sudah rumuskan teknis menghadapi gugatan praperadilan terse­but," katanya.

Kuasa hukum Lino, Frederich Yunadi menyebutkan gugatan ini terkait dengan langkah penyidik melakukan penggeledahan kan­tor Pelindo IIdan ruang kerja direktur utama.

Menurut dia, penyidik Bareskrim diduga tak sesuai prosedur dalam pelakukan penggeleda­han. Misalnya, pada penggeleda­han 28 Oktober 2015. Penyidik tidak melibatkan saksi kepala lingkungan. Kemudian, tidak ada izin penyitaan dari pengadi­lan setempat.

Selain itu, Frederich mempersoalkan surat panggilan pemeriksaan Lino yang dinilai menyalahi ketentuan pasal 112 KUHAP mengenai tenggat waktu pemang­gilan minimal tiga hari kerja .

Bekas kuasa hukum Wakil Kapolri Budi Gunawan itu juga mem­protes sikap penyidik yang tak memperkenankan dirinya mendampingi para karyawan Pelindo saat diperiksa sebagai saksi.

Frederich juga bakal mempersoalkan cepatnya penyidik me­netapkan Direktur Teknik dan Operasi Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

"Laporannya masuk 27 Agustus 2014. Tanggal 28 Agustus 2015 sudah tersangka. Dia belum pernah diperiksa," sebutnya.

Agung tak gentar dengan banyak materi gugatan praperadilan terhadap penyidik. "Saya tegaskan siap menghadapi berbagai gugatan menyangkutpenangaan suatu perkara. Silakan melayangkan protes dan gugatan.Kita hadapi apapun konsekuensinya. Itu kewajiban dan tanggung jawab penyidik," tandasnya.

Sementara itu, penyidik sudah merampungkan tes uji fisik terhadap 10 mobile crane yang dibeli Pelindo II pada Senin lalu. Uji fisik yang dimulai sejak pagi, baru selesai menjelang tengah malam.

Agung menyerahkan penilaian mengenai kondisi crane Pelindo kepada para ahli yang dilibatkan dalam uji fisik. "Kita melihat banyak kejanggalan. Namun kesimpulan ada atau tidaknya pelangga­ran pada fisik crane kita serahkan pada para ahli," katanya.

Kemarin, penyidik Bareskrim juga kembali memeriksa tersangka Ferialdy Noerlan. Ini meru­pakan kali kedua tersangka diperiksa. Ferialdy sudah tiba di Bareskrim sejak pukul 10 pagi. Hingga pukul 9 malam, belum rampung.
 
Kilas Balik
Direktur Eksus Bareskrim Sempat Dihalangi Masuk Ruangan Dirut

Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo IIdan ruang kerja direktur utama RJ Lino pada 28 Agustus lalu. Penggeledahan dipimpin Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Buwas menjelaskan peng­geledahan ini untuk melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi da­lam pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.

Bukti apa yang dicari polisi? Menurut Buwas, bukti yang terhubungan dengan laporan du­gaan penyimpangan pengadaan alat berat yang menelan biaya hingga Rp 45 miliar.

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu, Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak turut mendampingi penyidik melakukan penggeledahan kantor Pelindo II.

"Kami melakukan penggele­dahan berdasarkan surat resmi yang ditandatangani pengadilan. Selain penggeledahan saat itu pengadilan juga menandatan­gani surat perintah penyitaan," kata Victor ketika memberikan kesaksian di Pansus Pelindo II DPR.

Bahkan, Victor sendiri yang menggeledah ruang kerja Lino. "Yang masuk kantornya saya sendiri, tetapi saya dicegat. Katanya, 'Bapak nggak boleh masuk'. Lalu saya bilang, 'Saya sudah melalui proses se­cara legal, kalau menghalangi Bapak saya tangkap dulu'. Dia (Lino) malah bilang, 'Kalau gitu Bapak saya geledah dulu baru masuk ke ruangan saya'. Tapi saya tidak gentar. Saya bilang, 'Saya tangkap kalau Bapak mau menghalangi petu­gas masuk karena kita punya surat resmi'," tutur Victor.

Setelah berdebat, Lino akhirnya memperbolehkan petugas masuk. Tim Bareskrim menemukansejumlah dokumen berkaitan dengan pengadaan mobile crane yang diduga menyimpang.

"Di dalam itu saya temukan dokumen hasil pemeriksaan BPK, bahwa diketahui pelangga­ran apa yang dilakukan Pelindo. Kita juga menyita dokumen-dokumen terkait seperti kontrak-kontrak, uang sisa Rp 400 juta, dan lock boks yang palsu," sam­bungnya.

Tapi setelah penggeledahan, kata Victor, pihak Pelindo malah menyebut tim Bareskrim membuat kegaduhan karena membawa wartawan dan tidak dilengkapi surat izin peng­geledahan. Padahal kenyataan di lokasi, para wartawan tidak mengenal dirinya.

"Saya mau katakan wartawan tidak kenal saya, yang akrab itu Pak Lino. Saya ada di situ dia telepon-telepon, yang bawa war­tawan siapa? Tapi katanya polisi buat gaduh. Di samping ini saya tidak bela siapapun, saya hanya mengabdi pada pekerjaan," kata Victor.

Victor sempat heran Lino yang bisa seenak langsung menghubungi Kepala Bappenas Sofyan Djalil, usai kantornya diacak-acak penyidik dari Bareskrim Polri.

"Dia waktu itu yang menelepon seseorang, siapa yang ditele­pon wartawan pasti sudah tahu. Yang ditelepon waktu itu Pak Sofyan. Itu yang perlu kita buka. Kenapa langsung bisa menelpon itu," tuturnya.

Selain di ruang Lino, peng­geledahan dilaksanakan di ruang data atau arsip selama empat jam. Penyidik kemudian menyita se­jumlah dokumen yang tersimpan dalam lampiran tercetak maupun dalam bentuk data di komputer. Seluruhnya dibawa ke Bareskrim untuk dianalisis. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya